TAKALAR – TRIBUN1.COM | Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Kabupaten Takalar kini menjadi sorotan tajam publik. Program nasional yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian melalui pemberdayaan kelompok tani tersebut diduga dinodai oleh praktik penyimpangan.
Informasi yang berkembang menyebutkan adanya dugaan permintaan “komitmen fee” kepada kelompok tani penerima manfaat dengan nilai berkisar antara Rp25 juta hingga Rp35 juta per kelompok.
Dugaan praktik pungutan ini disinyalir terjadi sejak proses pengusulan hingga pelaksanaan pembangunan jaringan irigasi di lapangan. Modus yang digunakan diduga memiliki kemiripan dengan kasus yang sebelumnya terungkap di Kabupaten Luwu Utara, di mana terdapat pihak tertentu yang mengoordinasi pengumpulan dana dari kelompok penerima sebelum kegiatan dimulai. Di Takalar, muncul indikasi adanya sosok
“ketua kelas” yang berperan sebagai koordinator, yang disebut-sebut memiliki pengaruh politik di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Menanggapi kabar yang meresahkan tersebut, Koordinator Aliansi Masyarakat Transparansi Pelayanan Publik (AMTPK) Takalar, Takhifal Mursalin, mendesak Kejaksaan Negeri Takalar untuk segera mengambil langkah proaktif.
“Kasus dengan pola serupa sudah berhasil diungkap di Luwu Utara. Karena itu, publik berharap Kejaksaan Takalar juga dapat menelusuri dugaan praktik yang sama agar program pemerintah benar-benar berjalan sesuai tujuan dan tidak dipangkas oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tegas Takhifal pada Minggu (15/3/2026).
Penyimpangan dalam program P3TGAI dinilai sebagai persoalan serius karena menyentuh langsung hajat hidup para petani. Jika praktik setoran ini terbukti benar, maka kualitas infrastruktur irigasi dipastikan akan menurun akibat berkurangnya anggaran yang masuk ke pengerjaan fisik. Oleh karena itu, transparansi dalam proses penyelidikan sangat dinantikan oleh masyarakat guna memastikan dana negara digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya oknum tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait maupun oknum legislator yang namanya terseret dalam isu ini belum memberikan keterangan resmi. Kini, publik menunggu keberanian dan langkah konkret dari aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Takalar, untuk melakukan investigasi menyeluruh demi mengungkap kebenaran di balik dugaan praktik setoran tersebut.(TIM/RED)














































