Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Bawa 19,26 Gram Sabu di Tanjung Tiram

REDAKSI BATU BARA

- Author

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:34 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Batu Bara di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H. mengamankan seorang pria berinisial TA (32) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di Gg. Sepakat, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Batu Bara terkait adanya seorang pria yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Harry P. Putra, S.H., M.M., bersama Katim 2 Satresnarkoba AIPTU L. Tarigan, S.H., dan personel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan TA, seorang pria berusia 32 tahun yang berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,00 gram dan satu plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,26 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Oppo warna merah.

Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto 19,26 gram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, TA mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Personel Satresnarkoba Polres Batu Bara juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, mengamankan barang bukti, serta mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan jaringan narkotika lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Barang bukti narkotika selanjutnya direncanakan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Batu Bara masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berita Terkait

Polres Batu Bara Intensifkan KRYD Blue Light Patroli Malam, Antisipasi Kejahatan Jalanan
Program Penghapusan Piutang PBB-P2 Kedaluwarsa Diperpanjang, Pemkab Batu Bara Ajak Masyarakat Patuh Pajak*
Bupati Batu Bara Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Serahkan Bantuan Bedah Rumah dan Penghargaan Lomba Kebersihan Sekolah*
MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Imbau Penonton Tak Bawa Balita
Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Gelar Audit Klarifikasi Implementasi SMP di PT PLN UP2D Kaltimra*
Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santunan Anak Yatim
MotoGP Mandalika 2026, Brimob Polda NTB Imbau Penonton Jaga Ketertiban
Jelang MotoGP Mandalika, Polri Bedah Jalur Evakuasi hingga Karhutla

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Polres Batu Bara Intensifkan KRYD Blue Light Patroli Malam, Antisipasi Kejahatan Jalanan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Bawa 19,26 Gram Sabu di Tanjung Tiram

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Program Penghapusan Piutang PBB-P2 Kedaluwarsa Diperpanjang, Pemkab Batu Bara Ajak Masyarakat Patuh Pajak*

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Bupati Batu Bara Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Serahkan Bantuan Bedah Rumah dan Penghargaan Lomba Kebersihan Sekolah*

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:07 WIB

MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Imbau Penonton Tak Bawa Balita

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santunan Anak Yatim

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:49 WIB

MotoGP Mandalika 2026, Brimob Polda NTB Imbau Penonton Jaga Ketertiban

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Jelang MotoGP Mandalika, Polri Bedah Jalur Evakuasi hingga Karhutla

Berita Terbaru