HAKIM PN MEDAN BERSIKAP TEGAS! TERGUGAT 12–29 DIMINTA HADIR, ABSEN LAGI BISA BERUJUNG KONSEKUENSI HUKUM!*

REDAKSI BATU BARA

- Author

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:34 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, – Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjadi sorotan. Majelis hakim secara tegas meminta agar para tergugat nomor 12 hingga nomor 29 dihadirkan pada sidang berikutnya. Pesannya jelas: proses persidangan harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku!
Permintaan tegas tersebut disampaikan dalam persidangan perkara *Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan* yang digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan. Dari total 30 pihak tergugat dalam perkara ini, kehadiran para pihak yang diharapkan mengikuti persidangan belum sepenuhnya terpenuhi.

*ABSEN BUKAN BERARTI PERKARA BERHENTI!*
Majelis hakim meminta agar tergugat nomor 12 sampai dengan tergugat nomor 29 dihadirkan pada sidang mendatang. Hakim juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila pihak tergugat kembali tidak hadir, terutama menyangkut kesempatan untuk menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Sikap majelis hakim ini menjadi perhatian serius dalam jalannya perkara. Sebab, kehadiran para pihak merupakan bagian penting dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan sebagaimana mestinya. Ketika persidangan berlanjut, setiap pihak harus memperhatikan panggilan pengadilan dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

*SIDANG BERIKUTNYA JADI MOMEN PENTING!*
Persidangan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada *Senin, 2 November 2026* , di Ruang Cakra 5 PN Medan.
Publik kini menanti, apakah para tergugat nomor 12 hingga nomor 29 akan memenuhi panggilan dan hadir dalam persidangan berikutnya? Ataukah majelis hakim kembali harus menghadapi persoalan ketidakhadiran sejumlah pihak?
Perkembangan pada sidang mendatang patut dicermati karena dapat memengaruhi tahapan pemeriksaan perkara. Namun, konsekuensi hukum atas ketidakhadiran tetap harus ditentukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku, bukan sekadar asumsi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

*GUGATAN MASIH HARUS DIBUKTIKAN, SIAPA BERTANGGUNG JAWAB AKAN DIUJI DI PERSIDANGAN!*
Gugatan PMH yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait masih berada dalam proses pemeriksaan. Seluruh dalil penggugat harus diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan. Dengan demikian, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Yang menjadi perhatian saat ini adalah bagaimana proses persidangan berjalan, bagaimana para pihak memenuhi kewajibannya, dan bagaimana majelis hakim menindaklanjuti perkara sesuai hukum yang berlaku.

*Senin, 2 November 2026, menjadi tanggal yang patut ditunggu.* Publik akan mencermati kehadiran para tergugat yang diminta hadir serta langkah majelis hakim dalam melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan.
Akankah seluruh pihak yang diminta hadir memenuhi panggilan pengadilan? Perkembangan sidang berikutnya akan menjadi jawabannya.
Catatan: Seluruh pihak tetap memiliki hak hukum masing-masing, dan penilaian atas pokok gugatan berada pada kewenangan majelis hakim.

Berita Terkait

Peringati Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Batu Bara Gelar Donor Darah Hasilkan 25 Kantong Darah
Peringati Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Batu Bara Salurkan 10 Paket Sembako kepada Masyarakat
Peringati Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Batu Bara Gelar Donor Darah, Kumpulkan 25 Kantong
Wali Kota Mahyaruddin Salim Tinjau Perbaikan Pembangunan Jalan dan Drainase di Kelurahan Selat Tanjung Medan dan Selat Lancang
Soetopo Berutu Pelatihan Hidrophonik Bagi Warga Binaan Di Lapas Untuk Masa Depan
Polda NTB Gelar Donor Darah di Hari Ulang Tahun Humas Polri ke 75 tahun, Wujud Kehadiran Polisi Bersama Masyarakat
Kapolres Batu Bara Pimpin Strong Point Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar dan Aman
Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika, Amankan Dua Tersangka dan Sita 41 Butir Ekstasi serta 35,20 Gram Sabu

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Peringati Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Batu Bara Gelar Donor Darah Hasilkan 25 Kantong Darah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Peringati Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Batu Bara Salurkan 10 Paket Sembako kepada Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Peringati Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Batu Bara Gelar Donor Darah, Kumpulkan 25 Kantong

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Tinjau Perbaikan Pembangunan Jalan dan Drainase di Kelurahan Selat Tanjung Medan dan Selat Lancang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Soetopo Berutu Pelatihan Hidrophonik Bagi Warga Binaan Di Lapas Untuk Masa Depan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Kapolres Batu Bara Pimpin Strong Point Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar dan Aman

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika, Amankan Dua Tersangka dan Sita 41 Butir Ekstasi serta 35,20 Gram Sabu

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Police Goes to School: Sat Lantas Polres Pematangsiantar Beri Edukasi Keselamatan dan Pencegahan Narkoba ke Siswa SMP Taman Asuhan

Berita Terbaru