Sabu Berastagi Digulung, Pria 60 Tahun Ditangkap Polisi di Desa Gurusinga

DEBI APRIANTO

- Author

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:36 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribun1.com – KARO – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Karo kembali membuahkan hasil. Personel Unit Reskrim Polsek Berastagi Polres Karo menangkap seorang pria lanjut usia berinisial H.P.A alias Kengkeng alias TG (60) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di belakang rumah tersangka di Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Kapolres Karo, Pebriandi Haloho, melalui Kapolsek Berastagi Henri Tobing, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari operasi dan penyelidikan yang dilakukan personel terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Henri Tobing, Selasa (19/5/2026) pagi di Mapolres Karo.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat paket sabu dengan berat bersih total 1,01 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita empat plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp250 ribu, satu unit telepon genggam Android merek Realme warna biru, serta satu potongan plastik warna hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.

Kapolsek Berastagi menegaskan bahwa pihaknya terus mendukung langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.

Menurutnya, pemberantasan narkotika sangat penting untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.

“Pelaku bersama barang bukti sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Debi A’a)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali Ungkap Kasus Peredaran Shabu dalam ops antik Toba 2026.
SPMI Karo Perkuat Kekompakan, Fokus Tuntaskan Program yang Tertunda
Diduga Narkoba di Karo Digerebek, Petani Ditangkap Bawa Sabu dan Pecahan Ekstasi
Narkoba Merusak Masa Depan, Kapolres Karo Ingatkan Ancaman Penjara hingga Hukuman Mati
TMMD 128 Langkat Humanis, Satgas Ajak Warga Bijak Bermedsos dan Jaga Kamtibmas
TMMD 128 Langkat Tembus 90 Persen, Jalan Penghubung Tiga Dusun Segera Rampung
Ngobrol Santai di Warung, TNI dan Warga Kian Akrab Bangun Desa
Tandon Air Berdiri, Warga Pasar Rawa Segera Nikmati Air Bersih

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:17 WIB

SPMI Karo Perkuat Kekompakan, Fokus Tuntaskan Program yang Tertunda

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:36 WIB

Sabu Berastagi Digulung, Pria 60 Tahun Ditangkap Polisi di Desa Gurusinga

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:14 WIB

Diduga Narkoba di Karo Digerebek, Petani Ditangkap Bawa Sabu dan Pecahan Ekstasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB

Narkoba Merusak Masa Depan, Kapolres Karo Ingatkan Ancaman Penjara hingga Hukuman Mati

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:04 WIB

TMMD 128 Langkat Tembus 90 Persen, Jalan Penghubung Tiga Dusun Segera Rampung

Minggu, 17 Mei 2026 - 01:04 WIB

MTQ ke-XIX Kabupaten Batu Bara ditutup meriah – Kecamatan Datuk Lima Puluh raih juara umum

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:52 WIB

Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan Gelar Ikrar Pemasyarakatan Zero Halinar, Razia Gabungan, Tes Urine, dan Penyuluhan Bahaya Narkoba

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:07 WIB

Ngobrol Santai di Warung, TNI dan Warga Kian Akrab Bangun Desa

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Sabu Berastagi Digulung, Pria 60 Tahun Ditangkap Polisi di Desa Gurusinga

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:36 WIB

error: Content is protected !!