Tribun1.com – KARO – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Karo kembali membuahkan hasil. Personel Unit Reskrim Polsek Berastagi Polres Karo menangkap seorang pria lanjut usia berinisial H.P.A alias Kengkeng alias TG (60) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di belakang rumah tersangka di Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Kapolres Karo, Pebriandi Haloho, melalui Kapolsek Berastagi Henri Tobing, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari operasi dan penyelidikan yang dilakukan personel terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Henri Tobing, Selasa (19/5/2026) pagi di Mapolres Karo.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat paket sabu dengan berat bersih total 1,01 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita empat plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp250 ribu, satu unit telepon genggam Android merek Realme warna biru, serta satu potongan plastik warna hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.
Kapolsek Berastagi menegaskan bahwa pihaknya terus mendukung langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.
Menurutnya, pemberantasan narkotika sangat penting untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.
“Pelaku bersama barang bukti sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Debi A’a)








































