Pematangsiantar, 23 September 2026 — Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar terus menjaga kualitas layanan administrasi kendaraan bermotor bagi masyarakat. Pada Rabu (23/9/2026) pukul 09.00 WIB hingga selesai, personel Samsat di lingkungan Polres Pematangsiantar melaksanakan rangkaian pelayanan publik menyeluruh sesuai standar prosedur yang berlaku.
Kegiatan ini dipimpin oleh tim pelaksana yang terdiri dari Ipda Horas Tambunan, S.H., beserta 10 personel lainnya, di bawah arahan Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., CPHR. Seluruh proses berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, menjamin ketepatan, keabsahan, dan transparansi setiap tahapan.
Berbagai jenis pelayanan yang diselenggarakan meliputi identifikasi kendaraan baru, pengesahan STNK tahunan, mutasi kendaraan, Bea Balik Nama (BBN II), hingga pelaporan tiba kendaraan. Mekanisme berjalan tertib mulai dari verifikasi kelengkapan berkas, pembayaran PNBP melalui loket BRI, pelunasan pajak tahunan di Bank Sumut, pemeriksaan fisik kendaraan, input data, silang cek dokumen, hingga penempelan stiker pengesahan pada lembar STNK.
Dalam menjalankan tugas, seluruh petugas mengusung motto “BERSAHABAT — BERsih, SAntun, HumAnis, dan heBAT”, mencerminkan komitmen memberikan pelayanan yang jujur, ramah, manusiawi, serta unggul bagi setiap warga yang datang.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan. Sat Lantas Polres Pematangsiantar menegaskan layanan prima ini akan terus dijaga dan ditingkatkan, guna mewujudkan administrasi kependaraan yang rapi, taat aturan, serta memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban hukumnya.(Dwiputri)














































