Tribun1.com -**BANDUNG BARAT –** Empat desa di Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, resmi melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa bakti 2026–2034. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi masyarakat, serta sinergi antara BPD dan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kegiatan berlangsung khidmat di Aula Kantor Koperasi Desa Merah Putih, Desa Batujajar Timur, Rabu (15/10/2026). Empat desa yang melaksanakan pelantikan tersebut yakni Desa Galanggang, Desa Giriasih, Desa Pangauban, dan Desa Selacau.
Acara itu dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Dudi Supriadi, S.Sos., Camat Batujajar Andi M Khitmat, S.STP., unsur TNI dan Polri melalui Danramil serta Kapolsek Batujajar, para kepala desa se-Kecamatan Batujajar, dan Ketua TP-PKK dari masing-masing desa.
## Kadis DPMD: BPD Mitra Strategis Pemerintah Desa
Dalam sambutannya, Kepala DPMD Kabupaten Bandung Barat, Dudi Supriadi, menegaskan bahwa BPD memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, anggota BPD yang baru dilantik diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, transparan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, hubungan antara BPD dan pemerintah desa harus dibangun melalui komunikasi yang baik, koordinasi yang efektif, serta kerja sama yang berorientasi pada kepentingan publik.
“Badan Permusyawaratan Desa adalah mitra strategis pemerintah desa. Kami berharap BPD periode 2026–2034 dapat bekerja secara profesional, transparan, dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujar Dudi Supriadi dalam sambutannya.
Ia menekankan bahwa sinergi kedua lembaga tersebut penting agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan dan program pembangunan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan warga.
Dalam menjalankan perannya, BPD juga diharapkan mampu menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa sesuai kewenangannya, dan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
## Camat Batujajar Dorong BPD Jadi Jembatan Aspirasi Warga
Sementara itu, Camat Batujajar, Andi M Khitmat, menyampaikan apresiasi kepada empat desa yang telah melaksanakan proses pembentukan dan pelantikan BPD.
Ia berharap para anggota BPD yang baru mengemban amanah dapat menjalankan tanggung jawab dengan baik serta menjadi penghubung yang efektif antara masyarakat dan pemerintah desa.
“Selamat bertugas kepada para anggota BPD di Desa Galanggang, Giriasih, Pangauban, dan Selacau. Jadilah perwakilan rakyat yang amanah dan bijak dalam setiap pengambilan keputusan,” kata Andi M Khitmat.
Menurutnya, keberadaan BPD tidak hanya berkaitan dengan kelembagaan pemerintahan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, anggota BPD perlu menjaga integritas, mengedepankan musyawarah, serta bersikap terbuka dalam menampung berbagai aspirasi warga.
Sinergi yang baik antara BPD, kepala desa, dan unsur masyarakat diharapkan dapat membantu mengidentifikasi persoalan di tingkat desa sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
## Delapan Tahun Pengabdian, Amanah yang Harus Dijaga
Rangkaian kegiatan pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah/janji anggota BPD yang dipandu pejabat berwenang, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan.
Dengan dimulainya masa bakti 2026–2034, anggota BPD dari Desa Galanggang, Giriasih, Pangauban, dan Selacau diharapkan mampu menjalankan mandat secara bertanggung jawab selama delapan tahun ke depan.
Pelantikan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak hanya bergantung pada pemerintah desa, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat, pengawasan yang berjalan sesuai aturan, serta hubungan kelembagaan yang sehat.
Masyarakat pun diharapkan memiliki ruang yang memadai untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan usulan pembangunan melalui mekanisme yang tersedia.
Dengan demikian, sinergi antara BPD dan pemerintah desa di Kecamatan Batujajar diharapkan tidak berhenti pada seremoni pelantikan, melainkan diwujudkan melalui kerja nyata, tata kelola pemerintahan yang akuntabel, dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
**(Tribun1.com)*














































