Kasus Penangkapan Bandar Narkoba di Medan Diduga Sarat Kejanggalan

TRIBUN1

- Author

Minggu, 19 Oktober 2025 - 02:38 WIB

50437 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Penanganan kasus narkotika di Kota Medan kembali menjadi perhatian publik. Seorang tersangka berinisial AW, yang disebut sebagai bandar narkoba, diduga dilepaskan oleh aparat kepolisian tak lama setelah ditangkap dalam operasi pengembangan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara pada Juli 2025.

AW diamankan di kawasan Medan Johor, Sumatera Utara, dengan dugaan keterlibatan dalam distribusi narkotika, khususnya sabu, ke sejumlah wilayah perbatasan Aceh–Sumatera Utara. Penangkapan itu sempat dianggap sebagai langkah signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika. Namun, rangkaian peristiwa setelahnya menimbulkan tanda tanya besar.

Laporan dari Posmetro Medan menyebut, setelah ditangkap, AW bukan langsung dibawa ke kantor kepolisian atau rumah tahanan. Ia justru sempat diboyong terlebih dahulu ke sebuah hotel di kawasan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Tak lama setelah itu, AW kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan dengan alasan sakit mendadak. Anehnya, setelah mendapat perawatan, ia tidak lagi menjalani proses hukum lebih lanjut dan diduga dilepaskan begitu saja tanpa dasar hukum yang jelas.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak ditemukan berita acara pemeriksaan, tidak ada pelimpahan ke kejaksaan, serta tidak diketahui secara pasti status hukum AW setelah kejadian tersebut. Kejanggalan ini memunculkan dugaan adanya praktik “tangkap lepas” oleh oknum aparat, yang sampai sekarang belum mendapat kejelasan penanganan.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap penangkapan terhadap tersangka harus melalui prosedur hukum yang ketat, terutama dalam kasus peredaran narkotika. Penangkapan wajib disertai berita acara resmi, dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius. Sejumlah ketentuan lain juga berpotensi dilanggar, termasuk Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara. Selain itu, apabila terbukti terdapat imbalan dalam proses pembebasan tersebut, aparat yang terlibat juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Aceh Tenggara terkait keberadaan AW maupun kelanjutan penanganan perkaranya. Di sisi lain, desakan terhadap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk segera melakukan penyelidikan internal terus meningkat. Masyarakat pun meminta agar proses hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel, serta tidak berhenti pada pemeriksaan internal belaka.

Kasus ini kembali membuka perdebatan soal lemahnya pengawasan dalam penanganan perkara narkotika. Di tengah upaya negara memerangi peredaran narkoba, perilaku oknum aparat yang bermain dalam proses hukum justru merusak kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, hal ini bisa memberikan ruang aman bagi jaringan narkotika untuk terus berkembang, bahkan dilindungi secara tidak langsung oleh sistem yang seharusnya menghentikan mereka.

Pemeriksaan secara menyeluruh serta transparansi informasi menjadi tuntutan utama dari masyarakat. Publik menanti kejelasan serta komitmen nyata dari institusi kepolisian untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu. Penegakan hukum dalam kasus narkoba harus bebas dari kompromi dan intervensi, demi menjaga masa depan generasi serta wibawa hukum di negeri ini. (TIM)

Berita Terkait

Negara Sibuk Rapat, Rakyat Terjebak Banjir: Jembatan Kuning Aceh Tenggara Tak Kunjung Beres
Kandidat Bakal Calon Kades Kutambaru Bencawan Kecewa, Persoalan Domisili Muncul Jelang Penetapan
Polres Karo Terbitkan SP2HP Dugaan Pencemaran Nama Baik Lusia Sukatendel
Dugaan Judi Togel di Karo Disorot, Polisi Terima Informasi
🔴 PENIPUAN TANAH DI KARO: Pembeli Siap Lapor Oknum PNS ke Polisi
Situasi Genting di Lawe Alas: Jebolnya Tanggul Sungai dan Aktifitas Tambang Galian C Dinilai Melanggar Undang-Undang
Bantuan Pemda Aceh Rp 323,5 Juta, Untuk Kebakaran Agara. Diduga Meguap Kemana sekitar Rp 240 Juta.
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Polres Batu Bara Jalin Kerja Sama dengan Pengusaha melalui Program POLIRAN untuk Mengurangi Pengangguran

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:57 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Rakor Bersama Jajaran Dinkes Bahas Optimalisasi Kinerja, Layanan Kesehatan dan Pelaksanaan Program Kerja Berjalan Optimal

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Pastikan Keamanan Obvitnas, Korsabhara Baharkam Polri Gelar Klarifikasi SMP di PT Lestari Banten Energi*

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Keceriaan Siswa SLB Negeri Depok diacara Edukasi Satwa Korsabhara Polri*

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Dukung Pemberantasan Narkoba, Anggota DPRD Deli Serdang Andi Baso Apresiasi Kinerja Polresta dan BNN

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Wakapolda NTB Pimpin Apel Pengamanan Unjuk Rasa, Tekankan Sikap Humanis dan Profesional

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:34 WIB

OPTIMALKAN PEMBINAAN KEMANDIRIAN, WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIA LABUHAN RUKU LAKSANAKAN BUDIDAYA SAYUR KANGKUNG DI AREA BRANGGANG

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Wakapolda NTB Ajak Warga Mataram Perangi Narkoba dan Tangkal Hoaks

Berita Terbaru