Penertiban SPPG MBG di Cikalong Wetan Menguat, Aparat Tegaskan Legalitas dan Kewilayahan Wajib Dipatuhi

Edi Suprapto

- Author

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:28 WIB

50113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat – tribun1.com // Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Cikalong Wetan menjadi perhatian serius unsur aparat kewilayahan. Penegasan ini menyusul adanya SPPG dari luar wilayah yang menyalurkan manfaat kepada penerima di Kecamatan Cikalong Wetan, sehingga dinilai perlu penertiban, kejelasan kewenangan, serta koordinasi lintas wilayah sesuai regulasi resmi.

Kapolsek Cikalong Wetan, AKP Deden indrajaya menegaskan bahwa setiap SPPG yang menjalankan Program MBG wajib memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari legalitas operasional, perizinan usaha, standar sanitasi, hingga pengelolaan limbah.
“SPPG harus melengkapi seluruh prosedur yang diwajibkan negara, baik legalitas, izin operasional, maupun sistem pembuangan limbah. Ini tidak bisa ditawar karena menyangkut hukum, kesehatan, dan lingkungan,” tegas AKP Deden.

Ia menekankan, Program MBG merupakan program strategis nasional yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, sehingga pelaksanaannya harus taat asas, tertib administrasi, dan sesuai wilayah layanan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa keberadaan SPPG dari luar wilayah wajib ditertibkan apabila tidak sesuai kebutuhan riil serta tidak sejalan dengan prinsip efektivitas dan pemerataan layanan.

“Kalau secara kebutuhan bisa dipenuhi oleh SPPG di wilayah sendiri, tidak ada alasan mengambil dari wilayah lain. Ini harus tertib, sesuai aturan, dan melalui prosedur resmi,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki NIB melalui OSS, izin lingkungan (UKL-UPL atau SPPL sesuai skala), serta memenuhi standar keamanan pangan dan pengelolaan limbah, sebagaimana diatur dalam ketentuan kesehatan lingkungan dan pangan nasional.
Sementara itu, Camat Cikalong Wetan, Dadang, menekankan bahwa dari sisi pemerintahan wilayah, masuknya SPPG dari luar kecamatan pada prinsipnya dimungkinkan, sepanjang dilakukan melalui komunikasi, koordinasi, dan persetujuan lintas wilayah yang jelas.

“Secara prinsip sah-sah saja, asalkan ada komunikasi yang baik dan terbuka dengan pemerintah kecamatan, sehingga tidak menimbulkan persoalan di lapangan,” jelas Dadang.

Namun demikian, Camat menegaskan bahwa ketertiban administrasi, kejelasan wilayah layanan, serta kepatuhan terhadap regulasi MBG tetap menjadi syarat utama, agar pelaksanaan program benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan konflik sosial maupun tumpang tindih kewenangan.

Dengan penegasan dari unsur kepolisian dan pemerintah kecamatan tersebut, diharapkan seluruh SPPG yang terlibat dalam Program MBG di Kecamatan Cikalong Wetan beroperasi secara legal, transparan, terkoordinasi, serta patuh terhadap regulasi resmi negara, demi menjamin perlindungan penerima manfaat dan keberlanjutan program nasional pemenuhan gizi.

Penulis : Eddy S
Sumber : liputan

Berita Terkait

Satlantas Polres Batu Bara Gelar “Polantas Karib” di Pabrik Semen, Berikan Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Kepada Karyawan
Satlantas Pos Sei Bejangkar Lakukan Patroli Jalinsum – Kibas Bendera Merah di Lokasi Rawan, Kegiatan Aman Lancar
Pelantikan DPP SWI Jadi Titik Balik Penguatan Solidaritas Wartawan Indonesia
AKBP Dony Satria Wicaksono Jajarkan Program Kerja , Personel Diminta Tingkatkan Kehadiran dan Integritas
Sinergi Polri-Kejaksaan Batu Bara Dipererat, Dorong Sistem Peradilan Pidana yang Efektif dan Berintegritas
Delapan Besar Piala Dunia 2026,Kodim 0201/Medan Gelar Nobar Serentak di 34 Lokasi, Warga dan TNI Semakin Kompak
LPA Deli Serdang Apresiasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang – Ungkap Kasus Narkoba Besar, Selamatkan 250 Ribu Jiwa
4 Siswa SMA Plus Riau Raih Prestasi di Duta Pariwisata Remaja EKRAF 2026, Harumkan Nama Sekolah

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 14:34 WIB

Pelantikan DPP SWI Jadi Titik Balik Penguatan Solidaritas Wartawan Indonesia

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:34 WIB

PP59 Siantar–Simalungun Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Membangun Daerah

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:42 WIB

Sat Binmas Polres Karo Edukasi Siswa TK Kemala Bhayangkari, Tanamkan Disiplin dan Keselamatan Sejak Dini

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:37 WIB

MPLS SMK Negeri 1 Kabanjahe 2026 Sukses Digelar, Bekali Siswa Baru dengan Karakter, Disiplin, dan Kepedulian Lingkungan

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:12 WIB

Disabilitas Berdaya”, Sinergi Lintas Sektor Hadirkan Harapan Baru bagi Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas

Senin, 13 Juli 2026 - 18:00 WIB

Penilaian Bermakna Ubah Pembelajaran IPA di SMPN Satu Atap 4 Barusjahe, 88 Persen Siswa Capai Target Belajar

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:07 WIB

Pangdam I/Bukit Barisan Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Saat Kunjungi Yonif 125/Simbisa di Kabanjahe

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:32 WIB

Semangat Kebersamaan Warnai Pembukaan Jambore GTK PAUD Kabupaten Subang 2026, Dorong Mutu Pendidikan Anak Usia Dini

Berita Terbaru