Kejari Gayo Lues Serahkan Barang Bukti Gading Gajah ke BKSDA

TRIBUN1

- Author

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:58 WIB

50125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues menyerahkan barang bukti gading gajah ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari penanganan Kejari Gayo Lues yang sudah lalu. Penyerahan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 13 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Serah terima barang bukti tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H., Perwakilan BKSDA Aceh, Taing Lubis; Kepala Seksi Pidana Umum, M. Sairi, S.H dan Kepala Seksi PAPBB, Muhammad Iqbal, S.H.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Taing Lubis, mengapresiasi kinerja tim JPU Kejari Gayo Lues dalam penanganan kasus satwa dilindungi. Kejari Gayo Lues juga telah memberikan tuntutan maksimal berupa penjara maupun denda kepada para pelaku.

Gading gajah itu, merupakan barang bukti yang disita dari perkara Arpiansyah Alias Arpin Bin Muhammad dalam perkara tindak pidana pembunuhan dan perdagangan organ tubuh satwa liar yang dilindungi.

Gading gajah tersebut memiliki panjang 128 cm dan 138 cm dengan diameter 32 cm dan berat 14,30 kg dan 15,10 kg.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues beserta jajaran menerima penghargaan atas kinerja yang luar biasa tersebut sebagai bukti dedikasi yang tinggi serta kepeduliannya terhadap satwa dan lingkungan.

Harapannya, kata dia, barang bukti itu dapat bermanfaat sebagai sarana edukasi dan penelitian BKSDA Aceh. Taing Lubis juga mengatakan bahwa perbuatan tindak pidana pembunuhan dan perdagangan satwa liar dilindungi termasuk dalam kerugian negara. (HAM)

Berita Terkait

Uang Gadai dan Biaya Perbaikan Raib, Ardian Tuduh Leasing & Pemilik Mobil Main Mata di Gayo Lues
PT Rosin Dinilai Menyisakan Banyak Masalah, Publik Menilai Perusahaan Ini Kebal Hukum
Di Tengah Tuduhan Dakwaan Dipaksakan Tanpa Dasar Kuat Beranikah Hakim Memvonis
Alat Bukti Lemah, Proses Hukum Rabusin Ariga Lingga Jadi Ujian Integritas Pengadilan
Kejanggalan Surat Bukti Terungkap dalam Sidang Pembuktian Rabusin Ariga Lingga di PN Blangkejeren
Janji Pemda Gayo Lues Terkubur Lumpur: Tagihan Alat Berat Mangkrak
Dugaan Penganiayaan dan Penguasaan Barang di Proyek Batalion Akan Dilaporkan, Penegakan Hukum Dipertaruhkan
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Laka Lantas Maut di Desa Raklunung

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:40 WIB

Kapolres Bireuen Terima Penghargaan sebagai Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun 2026

Kamis, 11 Desember 2025 - 03:54 WIB

Brimob Polda Aceh Rangkul Warga Kubu, Bangun Jembatan Sling

Berita Terbaru