Ketua MPC PP Kabupaten Simalungun Elkananda Shah.SE: Minta Ketua PN Simalungun Menghukum Lidos Girsang Seberatnya Karena Mengganggu Ketertiban Umum

TRIBUN1

- Author

Jumat, 28 Februari 2025 - 03:26 WIB

5093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun | Hukuman bagi premanisme yang menggangu ketertiban umum termasuk para pengusaha,harus di hukum seberat beratnya apalagi mereka yang sering masuk penjara (Residivis).agar jera atau bertobat.

Negara kita menginginkan para pengusaha nyaman dalam ber-investasi dan membuka lapangan kerja untuk mengurangi pengangguran .

Hal itu terungkap dalam pertemuan Tapian Nauli Malau dengan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara El Kananda Shah SE Rabu26/2 .

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun mengatakan meminta

kepala Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Erikasari

Emsah Ginting SH MH menghukum seberat beratnya Lindos Girsang dalam perkara ini Ketua PN langsung sebagai Ketua Hakim Majelis yang menangani perkara pelapo Jahiras Hasudungan Malau yang dibantu Hakim Anggota Anggreana E.Roria Sormin SH.MH.(dalam persidangan di PN Simalungun)

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan, pelapor Jahiras Hasudungan Malau sebagai saksi Utama menghadirkan Tapian Nauli Malau (PT Sipiso Piso Soadamara)serta 2 karyawan lainnya Mawi Adikusuma Haloho,Benny Haloho .

Menjawab pertanyaan Hakim, bagaimana Jahiras Hasudungan Malau( Pelapor ) dan saksi Tapian Nauli Malau menjadi korban ancaman pembunuhan oleh Lindos Girsang .

Kronologis kejadian pada tgl 20/10-2024 lalu sekitar jam 19 wib kejadian di Dusun Hoppoan Nagori Naga Mariah Kec Pematang Silimahuta Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara mengejar dan menebas Jahiras Hasudungan Malau dengan parang berwarna hitam mengakibatkan dada korban luka parah akhirnya korban di bawa ke RS terdekat.

Bukan hanya Itu Lindos Girsang dengan tidak puasnya

Lindos Girsang dengan mobil Grandmax BK 8877 TP memblokade jalan dan meng halangi  mobil Fortuner yang dibawa Tapian Nauli Malau.

Saksi Tapian Nauli Malau melihat Polisi mengamankan Lindos Girsang yang berencana memukul Tapian Nauli Malau meronta ronta akhir nya Lindos Girsang kabur dari genggaman Polisi’ dan Lindos Girsang merusak Truk Fuso dan mobil Fortuner milik perusahaan PT Sipiso Piso Soadamara..

Ketua Umum LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara SP Tambak SH menjawab pertanyaan awak media 27/2 menanggapi kasus ini

pelapor Jahiras Hasudungan Malau dan terdakwa Lindos Girsang,Hakim harus menghukum seberat beratnya Lindos Girsang karena beliau telah merusak ketertiban umum,apa lagi beliau baru bebas dari penjara dengan hukuman 4 Tahun 8 bulan Pembakaran Alat berat CV Palima.

Selanjutnya Ketua Umum LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara meminta Lindos Girsang yang ber alamat di Desa Garinghing dan kawan kawan nya dimasukkan ke dalam penjara agar tidak menggangu keamanan umum ujar Ketua Umum LSM Halilintar RI.

(S.Hadi.P)

Berita Terkait

Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Bantah Tudingan Lambat Tangani Kasus Laka Lantas, Proses Hukum Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
Tegas dan Cepat, Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu di Desa Mariah Jambi
Kapolda Sumut Dapat Apresiasi dari Ketua Al Wasliyah atas Dedikasi Ciptakan Keamanan Wilayah
Haul Ke-16 Tuan Guru Batak Diwarnai Kehadiran Kapolres Simalungun Bersama Tokoh Agama dan Pejabat Daerah
Kapolres Simalungun Hadiri Haul Ulama Besar, Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
“Murni Pelanggaran UU Narkotika,” Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rekayasa Penangkapan
Polres Simalungun Bongkar Sindikat Sabu Jelang HUT RI ke-80, Tiga Pelaku Diamankan
Pembunuh Buron Sejak 2024 Diringkus di Riau, Satreskrim Simalungun Ungkap Kronologi Lengkap

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:58 WIB

Anak Sudah Masuk Ranking, Orang Tua Mengaku Terkejut Saat Dinyatakan Tidak Lolos

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:12 WIB

Disabilitas Berdaya”, Sinergi Lintas Sektor Hadirkan Harapan Baru bagi Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas

Senin, 13 Juli 2026 - 18:00 WIB

Penilaian Bermakna Ubah Pembelajaran IPA di SMPN Satu Atap 4 Barusjahe, 88 Persen Siswa Capai Target Belajar

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:07 WIB

Pangdam I/Bukit Barisan Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Saat Kunjungi Yonif 125/Simbisa di Kabanjahe

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:20 WIB

Ahli Waris Ahim Pasang Plang Kepemilikan di Tanah Lapang Sukarame, Sengketa Lahan di Desa Ciptaharja Kembali Mencuat

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:56 WIB

Dewan Pers Tekankan Wartawan Aktif Harus Bernaung dalam Organisasi yang Tepat, SWI Siap Menindaklanjuti

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:54 WIB

Merajut Kenangan, Menatap Masa Depan: SMK BANI ABDUL MALIK Gelar Pelepasan Siswa Kelas XII Penuh Makna

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:16 WIB

Kapolres Batu Bara Resmikan Gedung Baru Polsek Lima Puluh, Tingkatkan Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat

Berita Terbaru