Deli Serdang, 24 Agustus 2026 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menindak tegas peredaran gelap narkotika dengan mengamankan seorang terduga bandar narkoba sekaligus menyita puluhan paket sabu dan ganja di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Penindakan dilakukan pada Kamis (20/8/2026), sekira pukul 17.15 WIB oleh personel Unit I Subnit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.
Terduga pelaku berinisial BI alias B (46), warga setempat, diamankan petugas bersama barang bukti berupa 21 paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 8 gram, serta 46 paket plastik klip kecil yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 57 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita satu buah sekop plastik, satu buah timbangan kecil, satu unit handphone, dan tiga buah dompet kecil yang diduga digunakan dalam kegiatan peredaran narkoba.
Sebelum mengamankan tersangka, petugas melakukan penindakan di wilayah Desa Tumpatan Nibung, kemudian melakukan interogasi awal terhadap pelaku dan saksi di lokasi kejadian. Petugas juga melakukan pemeriksaan awal terhadap barang yang diduga narkotika menggunakan alat tes kit serta penimbangan awal barang bukti guna memastikan jenis dan berat narkotika yang disita.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan tersebut. “Seorang terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja. Saat ini proses pemeriksaan dan pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut perkara tersebut,” ungkapnya.
Kasat Resnarkoba juga menjelaskan bahwa penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka serta saksi-saksi dari masyarakat sekitar guna melengkapi administrasi penyidikan. “Pengembangan juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan perkara ini,” tambahnya.
Tersangka BI alias B beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang hingga ke akar-akarnya. (Luthfia)














































