Tribun1.com-PADALARANG — Pelaksanaan program revitalisasi SD Kertamulya 1, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sekitar Rp932.976.604, perlu mendapat perhatian dari sisi transparansi dan tata kelola pelaksanaan.Senin24/8/2026.
Program revitalisasi satuan pendidikan Tahun 2026 dilaksanakan dengan mekanisme swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Dalam mekanisme tersebut, kepala satuan pendidikan menjadi penanggung jawab, sedangkan P2SP menjalankan fungsi pelaksanaan pembangunan, termasuk pengadaan barang/jasa satuan pendidikan, pengelolaan administrasi pekerjaan serta pencatatan dan pertanggungjawaban keuangan.
Namun berdasarkan keterangan Kepala SD Kertamulya 1, Komarju, pelaksanaan pekerjaan di lapangan disebut melibatkan Kepala Desa Kertamulya. Kepala desa disebut menangani berbagai kebutuhan pembangunan, mulai dari penyediaan material hingga pembayaran upah pekerja. Sementara itu, menurut keterangan kepala sekolah, dana bantuan masih berada pada pihak sekolah.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan: apabila program secara resmi dilaksanakan dengan pola swakelola P2SP, atas dasar apa pihak di luar struktur P2SP mengambil peran sebagai pihak yang menyediakan barang dan mengendalikan pembayaran tenaga kerja?
Panduan pelaksanaan Revitalisasi SD 2026 menempatkan P2SP sebagai unsur yang mempunyai tugas dalam pelaksanaan pembangunan. P2SP antara lain bertugas memilih dan menetapkan pekerja, memastikan pekerjaan sesuai dokumen perencanaan, serta melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pekerjaan. Bendahara P2SP juga mempunyai fungsi dalam pengelolaan serta pencatatan penggunaan dana.
Di sisi lain, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan menghindari pertentangan kepentingan, pemborosan dan kebocoran keuangan negara, penyalahgunaan wewenang maupun kolusi.
Karena itu, keterlibatan Kepala Desa Kertamulya dalam pelaksanaan pembangunan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Apakah yang bersangkutan hanya membantu masyarakat dan sekolah dalam penyediaan material, atau memang bertindak sebagai penyedia barang dan jasa? Jika bertindak sebagai penyedia, perlu diperjelas badan usaha, dokumen pemesanan/pengadaan, dasar penunjukan, nilai transaksi, serta mekanisme pembayaran dan pertanggungjawabannya.
Hal lain yang penting diklarifikasi adalah apakah seluruh kegiatan tersebut tercatat dalam administrasi P2SP dan apakah setiap pembelian material serta pembayaran tenaga kerja memiliki bukti transaksi yang dapat diperiksa.
Kepala sekolah juga perlu menjelaskan posisi P2SP dalam pelaksanaan proyek. Sebab, apabila P2SP hanya tercantum secara administratif sementara pengadaan material, penentuan pekerja, pembayaran upah dan pengendalian pekerjaan dilakukan pihak lain, maka perlu diuji kesesuaiannya dengan mekanisme swakelola yang menjadi dasar program revitalisasi.
Perpres 46 Tahun 2025 sendiri menegaskan bahwa pengadaan pemerintah harus dilakukan secara transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel serta menghindari pertentangan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Dengan nilai anggaran mencapai Rp932,9 juta, masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan, siapa yang melakukan pengadaan material, bagaimana harga ditentukan, siapa yang membayar tenaga kerja, serta bagaimana seluruh transaksi dipertanggungjawabkan.”Tim Liputan”














































