Dugaan Pengambilalihan Pelaksanaan Revitalisasi SD Kertamulya 1, P2SP Perlu Buka Tata Kelola Anggaran Rp932,9 Juta

Edi Suprapto

- Author

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:19 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Exif_JPEG_420

Exif_JPEG_420

Tribun1.com-PADALARANG — Pelaksanaan program revitalisasi SD Kertamulya 1, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sekitar Rp932.976.604, perlu mendapat perhatian dari sisi transparansi dan tata kelola pelaksanaan.Senin24/8/2026.

Program revitalisasi satuan pendidikan Tahun 2026 dilaksanakan dengan mekanisme swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Dalam mekanisme tersebut, kepala satuan pendidikan menjadi penanggung jawab, sedangkan P2SP menjalankan fungsi pelaksanaan pembangunan, termasuk pengadaan barang/jasa satuan pendidikan, pengelolaan administrasi pekerjaan serta pencatatan dan pertanggungjawaban keuangan.

Namun berdasarkan keterangan Kepala SD Kertamulya 1, Komarju, pelaksanaan pekerjaan di lapangan disebut melibatkan Kepala Desa Kertamulya. Kepala desa disebut menangani berbagai kebutuhan pembangunan, mulai dari penyediaan material hingga pembayaran upah pekerja. Sementara itu, menurut keterangan kepala sekolah, dana bantuan masih berada pada pihak sekolah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan: apabila program secara resmi dilaksanakan dengan pola swakelola P2SP, atas dasar apa pihak di luar struktur P2SP mengambil peran sebagai pihak yang menyediakan barang dan mengendalikan pembayaran tenaga kerja?

Panduan pelaksanaan Revitalisasi SD 2026 menempatkan P2SP sebagai unsur yang mempunyai tugas dalam pelaksanaan pembangunan. P2SP antara lain bertugas memilih dan menetapkan pekerja, memastikan pekerjaan sesuai dokumen perencanaan, serta melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pekerjaan. Bendahara P2SP juga mempunyai fungsi dalam pengelolaan serta pencatatan penggunaan dana.

Di sisi lain, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan menghindari pertentangan kepentingan, pemborosan dan kebocoran keuangan negara, penyalahgunaan wewenang maupun kolusi.

Karena itu, keterlibatan Kepala Desa Kertamulya dalam pelaksanaan pembangunan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Apakah yang bersangkutan hanya membantu masyarakat dan sekolah dalam penyediaan material, atau memang bertindak sebagai penyedia barang dan jasa? Jika bertindak sebagai penyedia, perlu diperjelas badan usaha, dokumen pemesanan/pengadaan, dasar penunjukan, nilai transaksi, serta mekanisme pembayaran dan pertanggungjawabannya.

Hal lain yang penting diklarifikasi adalah apakah seluruh kegiatan tersebut tercatat dalam administrasi P2SP dan apakah setiap pembelian material serta pembayaran tenaga kerja memiliki bukti transaksi yang dapat diperiksa.

Kepala sekolah juga perlu menjelaskan posisi P2SP dalam pelaksanaan proyek. Sebab, apabila P2SP hanya tercantum secara administratif sementara pengadaan material, penentuan pekerja, pembayaran upah dan pengendalian pekerjaan dilakukan pihak lain, maka perlu diuji kesesuaiannya dengan mekanisme swakelola yang menjadi dasar program revitalisasi.

Perpres 46 Tahun 2025 sendiri menegaskan bahwa pengadaan pemerintah harus dilakukan secara transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel serta menghindari pertentangan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Dengan nilai anggaran mencapai Rp932,9 juta, masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan, siapa yang melakukan pengadaan material, bagaimana harga ditentukan, siapa yang membayar tenaga kerja, serta bagaimana seluruh transaksi dipertanggungjawabkan.”Tim Liputan”

Berita Terkait

HUT PAN ke-28, DPC PAN Kabupaten Bandung Barat Gelar Santunan Anak Yatim dengan Tema “Gerak Cepat Bantu Rakyat”
Bersama dalam Shalawat, Bersatu dalam Syukur: Kehangatan Maulid Nabi di Babakan Talang Menyentuh Hati Jamaah
Pansus X DPRD KBB Soroti Penataan Administrasi dan Pengawasan Aset Daerah
Program MBG Dirasakan Manfaatnya oleh 887 Siswa SMP Negeri 4 Cipatat Kabupaten Bandung Barat
Program MBG Dirasakan Manfaatnya oleh 885 Siswa SMP Negeri 4 Cipatat Kabupaten Bandung Barat
Kepala SMPN 2 Ngamprah Beri Keterangan dengan nada kesal saat di wawancara media soal Kondisi Sekolah, Wali Murid Minta Audit
H. Ade Wawan Tanam Tujuh Pohon Ketapang di Lingkungan Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat
Pengaspalan jalan lingkungan desa padalarang ,anggaran pokir dewan di laksanakan di 3 Rw warga sambut gembira.

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Dugaan Pengambilalihan Pelaksanaan Revitalisasi SD Kertamulya 1, P2SP Perlu Buka Tata Kelola Anggaran Rp932,9 Juta

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:11 WIB

HUT PAN ke-28, DPC PAN Kabupaten Bandung Barat Gelar Santunan Anak Yatim dengan Tema “Gerak Cepat Bantu Rakyat”

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:35 WIB

Pansus X DPRD KBB Soroti Penataan Administrasi dan Pengawasan Aset Daerah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Program MBG Dirasakan Manfaatnya oleh 887 Siswa SMP Negeri 4 Cipatat Kabupaten Bandung Barat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Program MBG Dirasakan Manfaatnya oleh 885 Siswa SMP Negeri 4 Cipatat Kabupaten Bandung Barat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Kepala SMPN 2 Ngamprah Beri Keterangan dengan nada kesal saat di wawancara media soal Kondisi Sekolah, Wali Murid Minta Audit

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:17 WIB

H. Ade Wawan Tanam Tujuh Pohon Ketapang di Lingkungan Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Pengaspalan jalan lingkungan desa padalarang ,anggaran pokir dewan di laksanakan di 3 Rw warga sambut gembira.

Berita Terbaru