Tiga Pelaku Narkoba Ditangkap di Desa Dokan, Polres Tanah Karo Amankan Barang Bukti

DEBI APRIANTO

- Author

Rabu, 2 April 2025 - 03:43 WIB

50141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Tribun1.web.id //

Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, pada Minggu (23/3/2025) sekira pukul 01.00 WIB. Ketiga tersangka ditangkap dalam waktu berdekatan dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.Penangkapan pertama dilakukan terhadap TKA(21), buruh tani asal Desa Dokan. Saat ditangkap di area perladangan, tersangka sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat netto 0,03 gram.

Tak lama berselang, di lokasi yang sama, petugas juga menangkap AS (28), yang diketahui berprofesi sebagai buruh tani. AS ditangkap di depan rumah kontrakannya. Dari tangan AS, polisi menyita lima paket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,22 gram, satu kotak rokok, satu plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp 200.000.

Setelah mengamankan dua tersangka, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut di sekitar lokasi dan menemukan seorang tersangka lain, EK (28), yang juga merupakan buruh tani di Desa Dokan. EK ditangkap di dalam rumah kontrakan dan ditemukan barang bukti berupa 40 paket sabu seberat netto 3,6 gram, satu unit handphone, satu timbangan elektrik, satu potongan pipet sebagai skop, satu plastik bening, satu klip plastik kosong, satu bal plastik klip kosong, serta uang tunai Rp 50.000.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menyampaikan bahwa ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Tanah Karo guna penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan terus mengembangkan jaringan peredaran narkoba ini agar dapat memberantas hingga ke akar akarnya,” ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(Debi A’a)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Hujan Deras Tak Surutkan Aksi Orang Tua Korban Keracunan MBG di Karo, Tuntut KLB dan Kompensasi
Jalan Udara–Simpang Empat Karo Akhirnya Diperbaiki, Warga Apresiasi Pemkab
Letkol Eddy Saputra Ginting, Sosok Intelijen yang Tetap Rendah Hati di Tanah Karo
Jembatan Garuda Kuta Pengkih Dibangun, TNI dan Warga Kompak Gotong Royong
GELORA Ora Et Labora Resmi Dikukuhkan, Empat Duta Literasi-Numerasi Dilantik
Dugaan Keracunan MBG di Karo, Puluhan Siswa SMK Negeri 1 Merdeka Dirawat
Bulog Karo Gencarkan Pasar Murah, Bantuan Pangan Capai 1.771 Ton
Budaya Literasi dan Numerasi: SMP Ora Et Labora Simpang Kaban Gelar Sosialisasi Transformatif

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:32 WIB

Bupati Batu Bara Pimpin Penguatan Koordinasi Penyelesaian Konflik Agraria*

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:25 WIB

Pantau Aktivitas Pelabuhan Pemenang, Satgas PAMWIL Ops Mandalika Rinjani 2026 Pastikan Arus Penumpang Aman dan Lancar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Ketua Umum DPP GM Pujakesuma Dukung Atlet Disabilitas SOIna Sumut Ikut Pesonas 2026 Di NTT

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Polres Batu Bara Berikan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis kepada 20 Pelajar SD dan SMP

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Amankan Pengalihan Arus Saat Penutupan Jalan Singosari

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Tingkatkan Pelayanan Publik, Unit Regident Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Pelayanan Samsat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Pimpin Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Fungsiona

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Polres Batu Bara Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi 3C, Begal, Tawuran dan Balap Liar

Berita Terbaru