Selama 7 Tahun Masyarakat Lima Desa di Kecamatan Ulu Musi Dijajah dan Ditipu Oleh PT GSB, Dimana Pemerintah Kabupaten Empat Lawang,..???

DEBI APRIANTO

- Author

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:25 WIB

50411 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Lawang , Tribun1.com //

Sebagaimana pada pemberitaan sebelumnya, pada bulan April lalu 3 hari sebelum PSU Bupati Empat Lawang, masyarakat Desa Muara Kalangan dan Desa Batu Lintang mengadakan Aksi unjuk rasa di PT GSB ( Galempa Sejahtera Bersama ) dengan melakukan ” Panen Mandiri ” di area PT GSB tepatnya pada tanggal 21 April 2025.

Yang mana 5 desa sepakat bergerak serentak ke PT GSB dan menghasilkan kesempatan untuk melakukan panen mandiri. Peristiwa tersebut terjadi karena dinilai selama 7 tahun pihak PT GSB telah membodohi masyarakat 5 desa, melenceng dari perjanjian awal kesepakatan tentang bagi hasil ” Plasma ” yakni 70 – 30 % pada 48 bulan berjalan.

Dampak dari kericuhan itu, maka pada tanggal 14 Mei 2025 PT GSB berjanji untuk mempertemukan perwakilan dari 5 desa dengan Top Management. Tapi yang terjadi adalah Pertemuan antara Koperasi LMB dan PT GSB dengan keputusan yang tidak jelas.

Belum diberikannya plasma kepada masyarakat karena pihak PT GSB berdalih, bahwa PT GSB belum mempunyai HGU. Nah pada Permentan No. 5 Tahun 2019 sudah jelas diatur tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian. Peraturan ini berdampak pada industri perkebunan, terutama sawit, karena memperumit mekanisme perizinan untuk pembangunan lahan kebun. Tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU), izin usaha kebun tidak akan berlaku. 

Nah Bagaimana dengan PT GSB (Gelempa Sejahtera Bersama) yang beroperasi di Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang yang terlah beroperasi sejak Tahun 2012 sampai hari ini belum mempunyai izin Hak Guna Usaha ( HGU ) yang mengakibatkan tidak dibagikannya plasma murni 30% kepada masyarakat pemilik lahan,..??? Bagaimana pula dengan tanah masyarakat yang telah di tanam sawit 724 Ha tersebut, ..???

Perusahaan Perkebunan sawit wajib ada 1.IUP dan HGU, jika tidak ada HGU maka PT GSB/ Sawit tidak boleh melakukan penanaman sawit.Jadi selama 7 tahun ini PT GSB telah mencurangi, ingkar dan menipu masyarakat pemilik lahan warga lima desa di Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan, cerita salah seorang warga yang mewakili lima desa tersebut diatas pada Redaksi Media ini melalui sambungan telpon pada Rabu 25/6/2025 siang.

Atas keluhan penderitaan masyarakat lima desa yang telah berjalan selama 7 tahun ini, maka dihari yang sama Redaksi Media ini mencoba menanyakan perihal kekisruhan antara masyarakat lima desa dengan PT GSB kepada Camat Ulu Musi, Mawardi Emran melalui pesan WhatsApp.

Sangat disayangkan Camat Kecamatan Ulu Musi, Mawardi Emran, hanya menyampaikan, ” Tanyakan saja sama PT GSB, “, jawabnya singkat.

Padahal kita berharap pihak Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang harus turun tangan dalam menyelesaikan persoalan ini, sebelum penderitaan masyarakat semakin parah dan jangan sampai terjadi bentrok dan pertumpahan darah. Selain itu kami juga mencoba menghubungi Bupati Empat Lawang, namun sampai berita ini ditayangkan kami belum berhasil mendapatkan jawaban dari beliau.

(Debi A’a)

Berita Terkait

HUT PRI Sumbar Gelar Donor Darah Besar di Dharmasraya, Edi Anwar Tegaskan Politik Kemanusiaan
Koperasi Cakrawala Nusantara Resmi Dibentuk, DPD SPMI Kabupaten Karo Siapkan Langkah Nyata Tingkatkan Kesejahteraan Anggota
Ketua Umum AKSI Irawadi Lakukan Studi Banding 21 Hari ke Tiongkok, Pelajari Tata Kelola Desa dan Pengembangan Pertanian
Polresta Deli Serdang Bekuk Dua orang Pengedar Narkoba di Pagar Merbau
Audiensi SPMI dan BULOG Karo Perkuat Ketahanan Pangan, Bangun Sinergi Strategis di Kabanjahe
SWI Buktikan Komitmen, UMJ Jadi Mitra Penguatan Profesionalisme Wartawan
Bekuk Pengedar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang amankan Barang Bukti
Batujajar Bergerak: Warga, Lurah, dan Kadus Kompak Datangi Kios yang Bikin Resah Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Edi Rusyandi Terpilih Secara Aklamasi, Golkar Bandung Barat Siap Perkuat Regenerasi dan Konsolidasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:57 WIB

Batujajar Bergerak: Warga, Lurah, dan Kadus Kompak Datangi Kios yang Bikin Resah Lingkungan

Rabu, 29 Juli 2026 - 03:46 WIB

Pelayanan Dipertanyakan, Pasien Kritis Diduga Ditelantarkan di Puskesmas Jaya Mekar Padalarang

Senin, 20 Juli 2026 - 14:34 WIB

Pelantikan DPP SWI Jadi Titik Balik Penguatan Solidaritas Wartawan Indonesia

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:58 WIB

Anak Sudah Masuk Ranking, Orang Tua Mengaku Terkejut Saat Dinyatakan Tidak Lolos

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:12 WIB

Disabilitas Berdaya”, Sinergi Lintas Sektor Hadirkan Harapan Baru bagi Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:20 WIB

Ahli Waris Ahim Pasang Plang Kepemilikan di Tanah Lapang Sukarame, Sengketa Lahan di Desa Ciptaharja Kembali Mencuat

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:56 WIB

Dewan Pers Tekankan Wartawan Aktif Harus Bernaung dalam Organisasi yang Tepat, SWI Siap Menindaklanjuti

Berita Terbaru