PT GSB Diduga Ingkar Janji Tentang Kewajiban Ke Masyarakat, Warga Akan Tempuh Jalur Hukum

DEBI APRIANTO

- Author

Senin, 7 Juli 2025 - 12:37 WIB

50285 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Lawang – Tribun1.Com //

Ulu Musi – Masyarakat dari lima Desa di Kecamatan Ulu Musi desak Kementerian Pertanian dan Pemerintah Pusat hentikan segala kegiatan PT Galempa Sejahtera Bersama (GSB ) .

Hal ini terjadi karena terjadinya Konflik antara masyarakat lima Desa di Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang dengan Perusahaan Perkebunan Sawit PT GSB memuncak. Warga menilai Perusahaan telah mangkir dari kewajiban hukum terkait pembangunan kebun plasma sebagaimana diamanatkan dalam Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2014.

Dalam pertemuan musyawarah antar warga dengan PT GSB, masyarakat yang diwakili tokoh lokal pada tanggal 03/07/2025 lalu menyampaikan langsung tuntutan kepada pihak Tentang hak masyarakat yang diabaikan sejak 2017.

Yang mana selama ini Perusahaan telah menikmati hasil panen ribuan ton sawit, tetapi hak masyarakat sama sekali tidak diberikan,” ujar perwakilan warga.

Tindakan ini sebagai bentuk pengabaian kewajiban hukum dan ketidakadilan struktural terhadap masyarakat lima desa.
Ironisnya pihak PT GSB lagi – lagi memberikan alasan bahwa hasil panen PT GSB merugi dan berbagai alasan lain yang tak masuk akal.
Padahal jelas dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26 Tahun 2007 Pasal 11, yang mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma minimal 20% dari total areal HGU.
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58, yang menegaskan kewajiban Perusahaan dalam memberikan kemitraan dan hak masyarakat.
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menjamin distribusi keadilan dalam pemanfaatan HGU.
Dalam konteks ini, pengabaian plasma selama lebih dari satu dekade dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan dapat memicu pencabutan izin HGU oleh Pemerintah.Nah bagaimana dengan PT GSB yang diduga belum memiliki izin HGU,…? Pemerintah wajib menutup dan memberhentikan segala kegiatan yang dilakukan PT GSB.

Lanjut warga lagi, sikap PT GSB telah melenceng dari substansi dialog dan cenderung mengalihkan isu.
“Kalau PT GSB ingin membangun plasma tahun ini, silakan. Tapi hak masyarakat sejak 2017 harus diselesaikan dulu. Kalau tidak, kami akan tempuh jalur hukum dan merekomendasikan pemberhentian kegiatan yang dilakukan PT GSB kepada Kementerian terkait,” ujarnya.

Pentingnya menegakkan aturan hukum dan keadilan, agar praktik semena-mena terhadap masyarakat adat dan petani tidak terus terjadi di wilayah Republik Indonesia.
Masyarakat mendesak pemerintah melalui Kementerian Pertanian, ATR/BPN, dan Pemprov Sumatera Selatan untuk :
1. Melakukan audit HGU PT GSB sejak 2017.
2. Meninjau kembali izin operasional Perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pembangunan plasma.
3. Memberikan sanksi administratif maupun pidana sesuai UU Perkebunan dan Peraturan Menteri.
Kasus ini mencerminkan bagaimana Perusahaan perkebunan skala besar masih bisa menghindari tanggung jawab sosial dan hukum selama bertahun-tahun tanpa konsekuensi.
Masyarakat dari lima desa yakni : Desa Tanjung Agung, Simpang Perigi, Kunduran, Muara Kalangan dan Batu Lintang menegaskan bahwa jika keadilan tidak ditegakkan, jalur hukum dan mobilisasi advokasi ke Pusat akan dilakukan secara kolektif.

(Debi A’a)

Berita Terkait

Pangdam I/Bukit Barisan Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Saat Kunjungi Yonif 125/Simbisa di Kabanjahe
Ahli Waris Ahim Pasang Plang Kepemilikan di Tanah Lapang Sukarame, Sengketa Lahan di Desa Ciptaharja Kembali Mencuat
Semangat Kebersamaan Warnai Pembukaan Jambore GTK PAUD Kabupaten Subang 2026, Dorong Mutu Pendidikan Anak Usia Dini
Dewan Pers Tekankan Wartawan Aktif Harus Bernaung dalam Organisasi yang Tepat, SWI Siap Menindaklanjuti
Merajut Kenangan, Menatap Masa Depan: SMK BANI ABDUL MALIK Gelar Pelepasan Siswa Kelas XII Penuh Makna
Kapolres Batu Bara Resmikan Gedung Baru Polsek Lima Puluh, Tingkatkan Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat
Agra Reynold Gurning Resmi Nahkodai Hanura Karo, Muscab IV Tegaskan Arah Baru Partai
Satlantas Polres Batu Bara Gelar Polisi Menyapa, Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Di Kilang Padi Pokun Pare Pare

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:22 WIB

BPJN Aceh 3.5 Bersihkan Ruas Jalan Nasional Terdampak Banjir di Desa Kuning dan Lawe Tua Persatuan

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:59 WIB

Truk Diduga Angkut Gondorukem Terjun ke Jurang di Agara, Nopol Ditutup, Lokasi Dijaga Ketat

Kamis, 23 April 2026 - 02:45 WIB

Politik Kotor Mengendap di Spanduk: Saat Wajah Demokrasi Aceh Dicoreng Oknum Tak Bertanggung Jawab

Selasa, 14 April 2026 - 19:54 WIB

Rabusin Menyuarakan Kepastian Hukum di Tengah Sengketa Agraria yang Diuji di Pengadilan Negeri Blangkejeren

Senin, 13 April 2026 - 19:44 WIB

Apresiasi Besar Disampaikan kepada Polres Aceh Tenggara atas Komitmen Tanpa Kompromi dalam Memerangi Narkoba di Daerah

Rabu, 1 April 2026 - 17:03 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Rabu, 1 April 2026 - 14:25 WIB

Sat Resnarkoba Polres Agara Ungkap Kasus Sabu, 0,86 Gram Diamankan Dari Seorang Pria di Darul Hasanah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:03 WIB

Sat Narkoba Polres Agara Bekuk Kurir Ganja dengan Barang Bukti 17,8 Kilogram di Kecamatan Ketambe

Berita Terbaru