Polres Batu Bara Grebek Wiraswastawan di Simpang Gambus, Sita Paket Shabu dan Alat Hisap

REDAKSI BATU BARA

- Author

Senin, 15 September 2025 - 17:12 WIB

50128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang wiraswastawan berinisial H, 36 tahun, di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 14 September 2025, pukul 22.30 WIB, di kediaman tersangka. Berawal dari informasi yang diterima petugas tentang kepemilikan narkotika jenis shabu, petugas langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Dua paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto masing-masing 0,62 gram dan 0,89 gram.
– Satu buah kaca pirek.
– Satu plastik klip besar berisi 20 plastik klip kecil kosong.
– Satu plastik klip besar berisi lima sedotan/pipet.
– Dua pipet plastik berbentuk skop.
– Satu unit handphone Oppo warna biru.

Kapolres Batu Bara melalui Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. “Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus narkoba,” ujarnya.

Saat ini, tersangka H beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polres Batu Bara akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.

Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan
Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Prof Dr KH Sutan Nasomal Bangkit:: Media Sudah Bicara, Mengapa Hukum Diam? Ketika Tambang Ilegal di BINTAN Lebih Kuat dari UUD”
Balap Liar Digempur! Tim LINGKABER Polres Karo Amankan Dua Motor di Kabanjahe
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang ungkap 65 kasus narkotika dan amankan 78 tersangka
Pengeroyokan Maut di Perbesi Gegerkan Karo, Korban Tewas Usai Diduga Dipicu Arena Judi Ilegal
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Lubuk Pakam Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 3 Tersangka dan Barang Bukti Berat
Narkoba Digempur! Polres Tanah Karo Bongkar 26 Kasus Selama Mei 2026

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:03 WIB

PPP AD Kabupaten Karo Resmi Punya Nahkoda Baru, Esra Barus Pimpin Periode 2026-2031

Senin, 27 Juli 2026 - 03:27 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli Blue Light Malam Hari di Jalinsum Indrapura – Kegiatan Aman Lancar

Senin, 27 Juli 2026 - 01:54 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli Blue Light dan Awasi SPBU di Jalinsum Siparepare – Kegiatan Aman Lancar

Senin, 27 Juli 2026 - 01:40 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli Blue Light di Jalinsum Lima Puluh – Antisipasi Kemacetan Malam Hari dan Berikan Kenyamanan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:10 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Lakukan Patroli Rutin Roda-4 – Awasi Area Sekitar Gereja dan Antisipasi Tindak Pidana

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:35 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan PAM Lalu Lintas di Depan Gereja HKBP Lima Puluh – Jemaat Bisa Ibadah dengan Nyaman

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:22 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Patroli di SPBU Simpang Gambus – Antisipasi Kemacetan dan Berikan Kenyamanan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:11 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Gatur dan Pengamanan Gereja di Jalinsum Pos Lantas Sei Bejangkar – Kegiatan Aman Lancar

Berita Terbaru