UU Pers 40/1999 Dilanggar, SWI Minta Penegak Hukum Tambahkan Pasal Kekerasan terhadap Wartawan

Edi Suprapto

- Author

Senin, 20 Oktober 2025 - 05:52 WIB

50135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) mengecam keras aksi teror orang tak dikenal terhadap wartawan Syahbudin Padank yang juga pengurus SWI Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.

Insiden perusakan rumah dan pelemparan mobil milik Syahbudin terjadi di Desa Sikalondang, Dusun Lae Mbetar, Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam pada Jumat dini hari (17/10/2025) itu menambah daftar panjang kekerasan terhadap wartawan di Indonesia.

Plt. Ketua Umum SWI Herry Budiman mengecam keras tindakan teror dan intimidasi terhadap Syahbudin Padank, dan mendesak kepolisian setempat mengusut tuntas kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain kerusakan fisik, aksi ini juga meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban, terutama anak dan istrinya yang merasakan ketakutan.

‘Itu tindakan keji dan biadab terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Polisi harus mengusut tuntas kasus ini. Tidak hanya menangkap pelakunya tapi juga dalangnya” ucapnya dalam rilis resmi SWI, Sabtu malam (18/10/2025).

Herry menambahkan, aksi kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan. Pengusutan kasus ini harus menyeluruh, ungkap siapa dalang sebenarnya di balik aksi teror ini.

“Bisa saja OTK itu hanya suruhan. Kepolisian harus berani membongkar siapa dalangnya dibalik aksi keji ini,” tegasnya.

Herry mengajak masyarakat umum, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan karya jurnalistik, silakan dikomunikasikan dengan wartawannya atau pihak redaksinya, atau buat pengaduan ke Dewan Pers. Tidak dengan cara-cara teror dan intimidatif.

“Silakan ajukan hak jawab atau koreksi. Jika tidak dilakukan, buat pengaduan ke Dewan Pers. Masyarakat juga harus mendukung kemerdekaan pers sebagai wujud membangun demokrasi.” pungkasnya.

Senada Suhendri Solin, Ketua SWI Subulussalam mengatakan, ini bukan hanya serangan terhadap anggota kami, tapi terhadap seluruh wartawan di Aceh. Polres harus mengusut dan menangkap pelaku.

“Kapolres Subulussalam segera menangkap pelaku. SWI akan mengawal proses hukum kasus ini. Jelas ini pelanggaran HAM dan ancaman terhadap kebebasan pers” tegasnya.

Kasus ini sudah dilaporkan oleh korban ke Polres Subulussalam dengan nomor laporan STTLP/B/137/X/2025/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH. Dalam laporannya kepada polisi, Syahbudin menekankan bahwa serangan tersebut terkait erat dengan profesinya sebagai wartawan.

Ia menuntut aparat untuk tidak hanya memproses kasus ini sebagai pengrusakan, melainkan juga sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. * (HUM).

*#kekerasanterhadapwartawan*
*#kepolisian:usutdan tangkapdalangdanpelakukekerasan*

Berita Terkait

Dana CSR Karo Rp2 Miliar Disorot, Fraksi Harapan Desak Transparansi
Revitalisasi SDN Manggah Bandung Barat Capai Tahap Baja Ringan, Keselamatan Pekerja Disorot: Sebagian Diduga Tak Gunakan APD
Bantuan Beras untuk Pengungsi Sinabung Disalurkan, Bulog Karo Bagikan Masker
*Bupati Batu Bara Hadiri Semarak Hari Jadi ke-59 Desa Simpang Dolok*
*Bupati Batu Bara Pimpin Rakor Forkopimda, Perkuat Sinergi untuk Keamanan dan Pembangunan Daerah*
Bapak-Anak Terseret Kasus Sabu, Pengembangan “AMBON” Buka Tabir 153 Gram di Pantai Labu
GPM Bulog Karo Digelar, Harga Pangan Murah Bantu Warga Saat Erupsi Sinabung
*Bupati Batu Bara Tutup Turnamen Sepak Bola Bupati Cup II Tahun 2026*

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:40 WIB

Kapolres Bireuen Terima Penghargaan sebagai Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun 2026

Kamis, 11 Desember 2025 - 03:54 WIB

Brimob Polda Aceh Rangkul Warga Kubu, Bangun Jembatan Sling

Berita Terbaru