Dokumen Tanah Milik Warga Margajaya Hilang, Kantor Pertanahan Bandung Barat Umumkan Prosedur Penerbitan Sertipikat Pengganti

Edi Suprapto

- Author

Sabtu, 1 November 2025 - 21:08 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padalarang, Bandung Barat — Sertipikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah di wilayah Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat dilaporkan hilang. Kehilangan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bandung Barat dengan menerbitkan pengumuman sertipikat hilang.

Berdasarkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) Nomor: SKTLK/212/VIII/2025/SPKT/Polres Cimahi/Polda Jawa Barat tertanggal 6 Agustus 2025, pelapor atas nama Komarudin (NIK: 3277030505720037) , warga Margajaya RT 05/01, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, melaporkan kehilangan satu lembar surat berharga berupa :
Sertipikat Hak Milik (SHM) No.540,Ls 144m²,
berlokasi di Blok Cisalak, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang,
tercatat atas nama Haji Salimun.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan tersebut disebutkan, sertipikat diketahui hilang pada Rabu, 6 Agustus 2025 sekitar pukul 12.19 WIB di sekitar rumah di wilayah Kertajaya, Padalarang.

BPN Bandung Barat Umumkan Sertipikat Hilang

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat menerbitkan Pengumuman Sertipikat Hilang bernomor: 29/Peng-32.03/VIII/2025 (sesuai dokumen pengumuman resmi yang beredar).

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan identitas pemilik dan objek tanah, antara lain:

Nama Pemilik: H. Salimudin (sesuai pengumuman)
Hak atas Tanah: Hak Milik
Letak Tanah:
Desa/Kelurahan: Kertajaya
Kecamatan: Padalarang
Kabupaten: Bandung Barat

Keterangan: Sedang dalam proses permohonan sertipikat pengganti karena hilang.

BPN memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa berkepentingan atau mengetahui keberadaan sertipikat tersebut untuk menyampaikan keberatan secara tertulis. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pengumuman tidak ada sanggahan, proses penerbitan sertipikat pengganti akan dilanjutkan sesuai ketentuan.

Imbauan Kepada Masyarakat

Pelapor dan pihak keluarga mengimbau masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan sertipikat dimaksud agar segera melapor kepada aparat setempat atau Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat guna mencegah potensi penyalahgunaan dokumen atau langsung ke atas nama dalam sertipikat .

Catatan Penting (sesuai SKTLK):

SKTLK bukan pengganti sertipikat yang hilang, tetapi syarat administrasi untuk pengurusan dokumen baru.
SKTLK berlaku 30 hari sejak dikeluarkan.
Laporan palsu dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 242 KUHP.

Berita Terkait

Satlantas Polres Batu Bara Gelar “Polantas Karib” di Pabrik Semen, Berikan Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Kepada Karyawan
Satlantas Pos Sei Bejangkar Lakukan Patroli Jalinsum – Kibas Bendera Merah di Lokasi Rawan, Kegiatan Aman Lancar
AKBP Dony Satria Wicaksono Jajarkan Program Kerja , Personel Diminta Tingkatkan Kehadiran dan Integritas
Sinergi Polri-Kejaksaan Batu Bara Dipererat, Dorong Sistem Peradilan Pidana yang Efektif dan Berintegritas
Delapan Besar Piala Dunia 2026,Kodim 0201/Medan Gelar Nobar Serentak di 34 Lokasi, Warga dan TNI Semakin Kompak
Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BOS dan PIP di SDN 2 Biak Muli Minta Diusut Hingga Tuntas
LPA Deli Serdang Apresiasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang – Ungkap Kasus Narkoba Besar, Selamatkan 250 Ribu Jiwa
4 Siswa SMA Plus Riau Raih Prestasi di Duta Pariwisata Remaja EKRAF 2026, Harumkan Nama Sekolah

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 13:53 WIB

Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:22 WIB

BPJN Aceh 3.5 Bersihkan Ruas Jalan Nasional Terdampak Banjir di Desa Kuning dan Lawe Tua Persatuan

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:59 WIB

Truk Diduga Angkut Gondorukem Terjun ke Jurang di Agara, Nopol Ditutup, Lokasi Dijaga Ketat

Kamis, 23 April 2026 - 02:45 WIB

Politik Kotor Mengendap di Spanduk: Saat Wajah Demokrasi Aceh Dicoreng Oknum Tak Bertanggung Jawab

Selasa, 14 April 2026 - 19:54 WIB

Rabusin Menyuarakan Kepastian Hukum di Tengah Sengketa Agraria yang Diuji di Pengadilan Negeri Blangkejeren

Senin, 13 April 2026 - 19:44 WIB

Apresiasi Besar Disampaikan kepada Polres Aceh Tenggara atas Komitmen Tanpa Kompromi dalam Memerangi Narkoba di Daerah

Rabu, 1 April 2026 - 17:03 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Rabu, 1 April 2026 - 14:25 WIB

Sat Resnarkoba Polres Agara Ungkap Kasus Sabu, 0,86 Gram Diamankan Dari Seorang Pria di Darul Hasanah

Berita Terbaru