Hak Ahli Waris SD Cisande 5 Terabaikan: Kuasa Hukum Minta Gubernur Jabar Intervensi, Jangan Biarkan Keadilan Terhambat

Edi Suprapto

- Author

Senin, 3 November 2025 - 12:41 WIB

50210 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hak Ahli Waris SD Cisande 5 Terabaikan: Kuasa Hukum Minta Gubernur Jabar Intervensi, Jangan Biarkan Keadilan Terhambat

Sukabumi , TRIBUN 1 . COM  — Polemik status lahan yang ditempati SD Cisande 5, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi terus bergulir dan menimbulkan tanya besar. Kuasa hukum ahli waris menilai hingga saat ini tidak ada kepastian administrasi maupun peralihan hak atas tanah tersebut, sementara salah satu ahli waris sah, Edi Mulyadi, justru terabaikan dan tidak pernah menerima hak warisnya.

Tanah tersebut merupakan bagian dari warisan almarhum Udin Bin H. Kosasih seluas kurang lebih 41.250 meter persegi yang tersebar di beberapa desa. Musyawarah keluarga tanggal 18 Desember 2008 telah menetapkan pembagian untuk seluruh ahli waris, namun hingga kini Edi Mulyadi, anak kandung dari istri ketiga, belum pernah menyerahkan ataupun menerima bagian yang menjadi haknya.

Meski gugatan sempat bergulir di Pengadilan Agama Cibadak, objek sengketa dianggap belum rinci. Namun melalui Penetapan Nomor 416.Pdt.P/2022/PA.Cbd, pengadilan menyatakan Edi Mulyadi merupakan ahli waris yang sah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Juni 2024, kuasa hukum Rd. Sugrianda, S.H., CPNK & Partners melakukan penelusuran aset dengan dasar Surat Kuasa Nomor 008/SK-KHRD/VI/2024 dan menemukan bahwa lahan SD Cisande 5 merupakan satu-satunya objek yang belum pernah dialihkan secara administratif kepada negara maupun pihak lain.

Untuk mengurai benang kusut tersebut, pihaknya telah:

Mengirim surat klarifikasi status tanah ke Dinas Pendidikan, BPN, Camat, dan Kepala Desa (11/07/2024),

Melayangkan somasi ke Dinas Pendidikan,
Mengikuti dua kali mediasi bersama DPTR dan Sekretaris Dinas.

Dalam salah satu mediasi, muncul rencana pemberian kompensasi, namun hingga kini tak pernah direalisasikan.

Tidak lama setelahnya, DPTR Kabupaten Sukabumi mengirimkan surat yang menyebutkan bahwa tanah SD Cisande 5 telah diruislag (tukar menukar lahan). Namun klaim itu tidak disertai dokumen pendukung dan justru dibantah Kepala Desa Cisande, yang menyatakan :
* Tidak pernah ada berita acara,
*Tidak pernah ada permohonan ruislag,
*Tidak ada dokumen yang diproses sesuai ketentuan ruislag yang diatur undang-undang.
Selain itu, data Letter C desa menunjukkan tidak ada perubahan kepemilikan atas lahan tersebut.
Secara hukum agraria, peralihan tanah negara atau aset pendidikan harus memenuhi unsur:

* Dasar hak yang jelas
* Pencatatan perubahan kewenangan
* Berita acara hasil verifikasi
* Keputusan pejabat berwenang

Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, status lahan dapat kembali ke pemilik awal atau ahli waris sah.

Sementara dari sisi administrasi pemerintahan, setiap tindakan pengambilalihan lahan publik wajib memenuhi prinsip legalitas, akuntabilitas, dan keterbukaan. Ketidaklengkapan dokumen dapat memunculkan maladministrasi dan berpotensi mengganggu pelayanan pendidikan.

“Kami telah menempuh seluruh mekanisme resmi: administratif, somasi, mediasi, hingga pengaduan ke provinsi. Klien kami hanya berharap keadilan, sementara kondisi ekonominya tidak memungkinkan mengajukan gugatan perdata,” ujar Advokat Rd. Sugrianda, S.H., CPNK.

Pihaknya menyampaikan apresiasi atas ruang dialog Pemerintah Kabupaten Sukabumi, namun menekankan perlunya langkah konkret, bukan pernyataan normatif.

“Ini menyangkut tanah pendidikan, tapi di baliknya ada hak ahli waris yang sah secara hukum. Persoalan ini menyentuh moralitas administrasi, bukan hanya teknis aset,” lanjutnya.

Kuasa hukum menyatakan siap membuka bukti autentik berupa:

<> Penetapan pengadilan,
<> Notulen pertemuan perwakilan Kepala Dinas atau Biro biro yang di hadiri oleh :
Bagian Aset , BPN , Dinas Pendidikan , Kepala sekola, kepala Desa
Dengan dilengkapi :
Letter C asli , Keterangan Kepala Desa,
Dokumen waris.

Pengaduan ke layanan Pananggeuhan di Gedung Sate pun telah dilakukan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut selain saran menggugat perdata.

Kasus ini kini mendapat sorotan karena berpotensi menjadi preseden buruk:

* Aset pendidikan tanpa dasar peralihan yang jelas.
* Transparansi ruislag yang dipertanyakan,
hak ahli waris yang tidak dihormati.

Publik berharap Gubernur Jawa Barat turun tangan sebagai perpanjangan tangan negara dalam urusan agraria pendidikan, sekaligus melindungi masyarakat kecil yang tidak memiliki daya litigasi cukup.

Kasus SD Cisande 5 menegaskan bahwa ketidakjelasan administrasi aset pendidikan dapat mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
* Tim Liputan *

Berita Terkait

Peningkatan SDM Masyarakat dan Masadepan Indonesia berada ditangan Presiden RI
Wakil Bupati Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba*
Wali Kota Tanjungbalai Dukung Kegiatan ANANDA BERSINAR Goes To School, Wujudkan Generasi Emas Tanjungbalai Yang Sehat, Cerdas dan Bersih Dari Narkoba
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Bersama Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap oleh Bea dan Cukai serta Kejari Tanjungbalai
Ceria dan Edukatif! Polisi Satwa Korsabhara Polri Kenalkan K-9 dan Kuda Turangga ke Anak-Anak TK Islam Amaryllis*
Negara Sibuk Rapat, Rakyat Terjebak Banjir: Jembatan Kuning Aceh Tenggara Tak Kunjung Beres
KAPAL POLISI XXI-2007 DITPOLAIRUD POLDA NTB SALURKAN 1,7 TON AIR BERSIH UNTUK MASYARAKAT PESISIR SEKOTONG
Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Kandidat Bakal Calon Kades Kutambaru Bencawan Kecewa, Persoalan Domisili Muncul Jelang Penetapan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Situasi Genting di Lawe Alas: Jebolnya Tanggul Sungai dan Aktifitas Tambang Galian C Dinilai Melanggar Undang-Undang

Selasa, 29 September 2026 - 20:49 WIB

Bantuan Pemda Aceh Rp 323,5 Juta, Untuk Kebakaran Agara. Diduga Meguap Kemana sekitar Rp 240 Juta.

Senin, 20 Juli 2026 - 00:30 WIB

Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BOS dan PIP di SDN 2 Biak Muli Minta Diusut Hingga Tuntas

Senin, 6 Juli 2026 - 13:53 WIB

Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:22 WIB

BPJN Aceh 3.5 Bersihkan Ruas Jalan Nasional Terdampak Banjir di Desa Kuning dan Lawe Tua Persatuan

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:59 WIB

Truk Diduga Angkut Gondorukem Terjun ke Jurang di Agara, Nopol Ditutup, Lokasi Dijaga Ketat

Kamis, 23 April 2026 - 02:45 WIB

Politik Kotor Mengendap di Spanduk: Saat Wajah Demokrasi Aceh Dicoreng Oknum Tak Bertanggung Jawab

Berita Terbaru