Luar Biasa Komitmen Satreskoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat

DEBI APRIANTO

- Author

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:51 WIB

50295 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo – Tribun1.com

 

Simpang Empat – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial EPT(24) diamankan petugas karena diduga memiliki narkotika jenis sabu, Sabtu(17/1/2026) sekira pukul 13.22 WIB.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan di Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan. Tersangka merupakan warga Desa Linggajulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, sesuai identitas KTP.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan patroli dan penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba.

“Petugas melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kasat, Kamis(29/1) pagi di Mapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,79 gram, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam biru muda kombinasi hitam, satu bungkus rokok Surya Gudang Garam, satu lembar tisu putih, serta satu unit telepon genggam Android merek INOI warna hitam.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan

Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat 2 UU 1/2023 Juncto Pasal VII poin 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Narkoba menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. (Red)

Berita Terkait

Dana CSR Karo Rp2 Miliar Disorot, Fraksi Harapan Desak Transparansi
Bantuan Beras untuk Pengungsi Sinabung Disalurkan, Bulog Karo Bagikan Masker
GPM Bulog Karo Digelar, Harga Pangan Murah Bantu Warga Saat Erupsi Sinabung
Kebakaran Mardinding Karo, 8 Rumah Hangus dan TNI Bergerak Cepat
Bantuan Pangan Beras 2026 Disalurkan, Dairi dan Pakpak Bharat Terima 30 Kg
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Bulog Karo Pastikan Bantuan Pangan Kabupaten Karo Berjalan Lancar
Bulog Karo Pastikan Stok Pangan Aman, Penyaluran Terus Berjalan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:40 WIB

Kapolres Bireuen Terima Penghargaan sebagai Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun 2026

Kamis, 11 Desember 2025 - 03:54 WIB

Brimob Polda Aceh Rangkul Warga Kubu, Bangun Jembatan Sling

Berita Terbaru