TANAH KARO – Tribun1.com – Satreskrim Polres Tanah Karo bergerak cepat menindaklanjuti postingan viral di media sosial terkait dugaan praktik perjudian jenis game zone ikan-ikan di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo. Jumat (20/2/2026)
Satreskrim Polres Tanah Karo melakukan penindakan pada Jumat, 20 Februari, sekitar pukul 21.00 WIB. Lokasi yang didatangi berada di Jalan Kiras Bangun, Simpang Lau Mangir, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat. Tempat tersebut berupa bangunan gubuk berdinding triplek yang diduga dijadikan lokasi aktivitas perjudian.

Penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks Nainggolan, S.T. Turut serta Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Sejahtra Sinulingga bersama personel Polsek Simpang Empat dan personel Sat Samapta Polres Tanah Karo.

Setibanya di lokasi sesuai informasi dalam postingan viral, petugas tidak menemukan aktivitas perjudian. Bangunan yang disebut dalam unggahan tersebut dalam keadaan kosong. Tidak ditemukan mesin permainan, peralatan game zone, maupun pengelola di tempat.

Meski tidak ada aktivitas saat didatangi, petugas tetap mengambil langkah tegas. Atas perintah Kasat Reskrim, bangunan yang diduga menjadi lokasi perjudian langsung dibongkar di tempat.
AKP Eriks Nainggolan menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, lokasi tersebut diduga beroperasi secara buka tutup untuk menghindari razia petugas. Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap siapa pihak yang menyelenggarakan perjudian tersebut.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Polres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungannya.
Langkah cepat ini menjadi bukti respons aparat terhadap informasi yang beredar di media sosial, sekaligus upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Karo.(Red)














































