Siapa Mukhrizal Arif, Saksi Yang Kembalikan Succes Fee Rp. 15 Juta Kepada JPU Terkait Korupsi Bimtek Guru Dispendik Batu Bara T.A 2024

REDAKSI BATU BARA

- Author

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:40 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Masyarakat Batu Bara hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengah menunggu hasil Pembacaan Putusan oleh Hakim PN Medan atas kasus korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi pada Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2024.

Akibat kasus ini, 3 (tiga) orang telah di jadikan terdakwa. Hakim PN Medan telah membaca Putusan Pada senin (23/02/26) namun belum usai. Putusan di jadwalkan akan di bacakan Kembali pada Rabu (25/02/26) mendatang.

Menariknya. Dalam pusaran korupsi ini, salah satu saksi yang di hadirkan yaitu Mukhrizal Arif telah menitipkan Uang Rp. 15 Juta kepada JPU sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dari jumlah kerugian keuangan yang telah di dinikmati oleh salah satu terdakwa yaitu Wij Dani Rido Panjaitan (35). Hal ini di ketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan perkara No. 139/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama terdakwa.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tuntutan JPU yang telah di bacakan pada senin (02/02/2026) kepada terdakwa Wij Dani Rido Panjaitan. Saksi Mukhrizal Arif, M.Pdi mengembalikan Uang Rp. 15 Juta (success fee) diterima dari terdakwa Wij Dani Rido Panjaitan.

Di ketahui, JPU menuntut Terdakwa Wij Dani Rido Panjaitan membayar uang pengganti sebesar Rp.278.728.000 (dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dikurangkan dengan uang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang telah dititipkan Saksi Mukhrizal Arif, M.Pdi uang Success Fee yang diterima dari terdakwa Wij Dani Rido Panjaitan.

Sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dari jumlah kerugian keuangan yang dinikmatinya dan telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan sebagai barang bukti agar dirampas untuk negara sebagai kompensasi untuk pengembalian kerugian keuangan negara. Uang tersebut telah di sita oleh JPU. Disamping JPU menuntut terdakwa di jatuhi pidana kurungan 2,6 Tahun.

Sosok Mukhrizal Arif

Lantas, sosok Mukhrizal Arif menjadi sorotan di Tengah – Tengah public menunggu putusan terhadap kasus korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi pada Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2024.

Di himpun dari berbagai sumber, Mukhrizal Arif di ketahui sebagai salah satu ketua organisasi pemuda di Kabupaten Batu Bara. Ia merupakan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang saat ini sedang menjabat untuk kedua kalinya di organisasi tersebut.

Ia juga juga tercatat sebagai salah satu Caleg Partai Golkar yang bertarungi pemilihan legislative 2024 silam. Mukhrizal Arif bertarung di dapil I (kecamatan lima puluh) di ketahui kalah dalam perolehan suara. Selain sebagai Ketua KNPI Batu Bara, ia juga tercatat sebagai Sekretaris Tim Pemenangan Calon Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian – Syafrizal pada pemilukada 2024 silam. Baharuddin – Syafrizal saat ini menjabat sebagai Bupati / Wakil Bupati 2024-2029. (Tim).

Berita Terkait

Sat Lantas Pematangsiantar Atur Arus di Jalan Sutomo–Ganda, Sore Hari Tetap Lancar  
Sat Lantas Pematangsiantar Atur Arus di Jalan Sutomo–Ganda, Sore Hari Tetap Lancar
Kebakaran Ruko di Jalan Patuan Anggi, Sat Lantas Pematangsiantar Amankan Arus Lalu Lintas
Sat Lantas Pematangsiantar Laksanakan GSN di Kost Debora 2, Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba
Patroli Subuh Polsek Air Putih Sisir Jalinsum Indrapura, Cegah Balap Liar–Begal–3C Wilayah Tetap Aman
Pos Padat Pagi Sabtu, Sat Lantas Pematangsiantar Kawal 35 Titik Rawan Kepadatan Lalu Lintas  
Sat Lantas Pematangsiantar Atur Pos Padat di Adam Malik–MH Sitorus, Kegiatan Berjalan Aman & Lancar
Polantas Karib Sat Lantas Pematangsiantar Sosialisasikan Safety Riding kepada Pengemudi Ojek Online

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Sat Lantas Pematangsiantar Atur Arus di Jalan Sutomo–Ganda, Sore Hari Tetap Lancar  

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Sat Lantas Pematangsiantar Atur Arus di Jalan Sutomo–Ganda, Sore Hari Tetap Lancar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Kebakaran Ruko di Jalan Patuan Anggi, Sat Lantas Pematangsiantar Amankan Arus Lalu Lintas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Sat Lantas Pematangsiantar Laksanakan GSN di Kost Debora 2, Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Patroli Subuh Polsek Air Putih Sisir Jalinsum Indrapura, Cegah Balap Liar–Begal–3C Wilayah Tetap Aman

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Sat Lantas Pematangsiantar Atur Pos Padat di Adam Malik–MH Sitorus, Kegiatan Berjalan Aman & Lancar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Polantas Karib Sat Lantas Pematangsiantar Sosialisasikan Safety Riding kepada Pengemudi Ojek Online

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Syaiful Syafri ; Jadikan Generasi Muda ( GM )  Pujakesuma Sebagai Sarana Membangun Masa Depan

Berita Terbaru