Tribun1.com – TANGERANG – TIGARAKSA — Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota TNI AD, Serma Taufik, terhadap pengemudi ojek online (ojol) Noviansyah resmi berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penyelesaian ini menegaskan komitmen penegakan hukum yang humanis sekaligus tegas dari institusi TNI AD.
Restorative Justice menjadi kata kunci dalam penyelesaian perkara ini. Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi Madenpom Jaya 1 Tigaraksa, dengan pendampingan kuasa hukum masing-masing.
Kesepakatan damai ditandai dengan pencabutan laporan pengaduan di Denpom Jaya/1 dengan nomor LP/03/III/2026/Jaya/1 tertanggal 3 Maret 2026. Penandatanganan surat pernyataan perdamaian dilakukan di Denpom Jaya/1 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Proses perdamaian ini tidak terjadi secara instan. Sebelumnya, pada Senin, 16 Maret 2026, kuasa hukum korban, Alian Safri, S.H., M.H. bersama Ade Leo Pratama, S.H., bertemu dengan pihak keluarga Serma Taufik dan kuasa hukumnya. Pertemuan tersebut turut disaksikan Danramil Kapten Teguh, Pasi Intel Lettu Inf Wahyono, serta Dansatlakidik Madenpom Jaya 1 Tigaraksa, Lettu CPM Hairul Ansol Purba.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui musyawarah. Keputusan ini juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan kejiwaan terhadap pelaku yang dilakukan pada 5 Maret 2026 di RS Ajendam Jaya Daan Mogot, serta pemeriksaan lanjutan pada 12 Maret 2026 di RSPAD Gatot Soebroto.

Hasil pemeriksaan menunjukkan perlunya pengawasan dan pengobatan ketat terhadap Serma Taufik. Atas dasar itu, pihak keluarga pelaku memohon penyelesaian secara kekeluargaan kepada korban.
Kuasa hukum korban, Alian Safri, menyebut bahwa penyelesaian ini tetap mengedepankan keadilan. “Kesepakatan ini mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi kesehatan pelaku, tanpa mengabaikan hak korban,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ade Leo Pratama yang mengapresiasi peran Madenpom Jaya 1 Tigaraksa dalam membuka ruang dialog. Ia juga menegaskan bahwa korban menerima itikad baik dari pihak pelaku.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Serma Taufik menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Noviansyah. Kedua pihak juga menyatakan bahwa insiden yang terjadi pada 1 Maret 2026 dipicu oleh kesalahpahaman.
Dalam perjanjian damai, pelaku memberikan kompensasi sebesar Rp35 juta kepada korban. Dana tersebut mencakup biaya pengobatan, perbaikan kendaraan, serta kerusakan handphone milik korban.


Noviansyah sebagai korban menyatakan menerima permintaan maaf tersebut dengan ikhlas. Ia juga memastikan tidak akan mengajukan tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, di kemudian hari.
Meski perkara telah selesai secara kekeluargaan, proses internal tetap berjalan. Serma Taufik masih dititipkan di Denpom Jaya-1 Tangerang selama 21 hari hingga 24 Maret 2026, sebelum dikembalikan ke satuannya untuk proses lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa penyelesaian konflik hukum dapat dilakukan melalui pendekatan dialog dan keadilan restoratif, tanpa mengesampingkan ketegasan institusi.(Debi)














































