Warga Resah, Diduga Ada Penjualan Obat Keras Ilegal di Cipendeuy Bandung Barat

Redaksi Jabar

- Author

Kamis, 23 April 2026 - 14:05 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Resah, Diduga Ada Penjualan Obat Keras Ilegal di Cipendeuy Bandung Barat

Bandung Barat – Tribun1.Com // Warga Desa Cipendeuy, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat, mengeluhkan adanya dugaan aktivitas penjualan obat keras tanpa resep dokter yang berlangsung secara tertutup di wilayah mereka, tepatnya di Jalan Cipendeuy Ciroyom.

Keresahan warga muncul setelah melihat aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Berdasarkan pantauan warga, banyak orang keluar masuk dari tempat tersebut, namun tidak terlihat membawa barang apa pun secara jelas.

“Setiap hari ada saja yang datang, tapi pintunya hanya dibuka sedikit. Seperti sengaja ditutup-tutupi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga menduga tempat tersebut digunakan untuk transaksi obat golongan G, yakni obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Cara operasional yang tertutup, seperti membuka rolling door hanya sebagian saat transaksi, semakin menguatkan kecurigaan masyarakat.

Menurut warga, praktik penjualan obat tanpa resep dokter sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja. Hal ini dinilai dapat merusak generasi muda jika tidak segera ditindak.

Warga pun meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.

“Kalau benar itu jual obat keras tanpa resep, kami minta segera ditindak. Jangan sampai merusak anak-anak muda di sini,” tambah warga lainnya.

Secara hukum, peredaran dan penjualan obat tanpa izin serta tanpa resep dokter melanggar ketentuan dalam ****.

Beberapa pasal yang dapat dikenakan antara lain:

– Pasal 435: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
– Pasal 436: Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dapat dipidana.
– Pasal 437: Setiap orang yang mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, pengawasan terhadap peredaran obat di Indonesia berada di bawah kewenangan BPOM, yang berhak melakukan penindakan terhadap pelaku usaha ilegal di bidang farmasi.

( Tim Investigasi )

Berita Terkait

Satpol PP Karo Tertibkan Pedagang dan Parkir Liar, Lalu Lintas Langsung Lancar
TMMD 128 Langkat Dikebut Hari Kedua, Jalan 1,5 Km hingga RTLH Mulai Terlihat Hasil
TMMD 128 Langkat Genjot Pembangunan Pasar Rawa, Jalan 1,5 Km hingga Bedah Rumah Dikebut
TMMD 128 Langkat Rehab RTLH Ibu Rida Wahyuni Capai 32 Persen, Satgas Kebutan Wujudkan Hunian Layak
TMMD 128 Langkat: Pembangunan Jembatan Pasar Rawa Capai 20 Persen, TNI dan Warga Gotong Royong
TMMD 128 Langkat: Warga Rawa Badak Haru, Wakil Bupati Tinjau Pembangunan Jembatan yang Dinanti Lama
TMMD 128 Langkat Tinjau Jembatan Rawa Badak, Progres Sudah 20 Persen
Baksos Kesehatan TMMD 128 Langkat Diserbu Warga, Ratusan Masyarakat Pasar Rawa Antre Pengobatan Gratis

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 14:05 WIB

Warga Resah, Diduga Ada Penjualan Obat Keras Ilegal di Cipendeuy Bandung Barat

Kamis, 23 April 2026 - 12:00 WIB

Satpol PP Karo Tertibkan Pedagang dan Parkir Liar, Lalu Lintas Langsung Lancar

Kamis, 23 April 2026 - 11:47 WIB

TMMD 128 Langkat Dikebut Hari Kedua, Jalan 1,5 Km hingga RTLH Mulai Terlihat Hasil

Kamis, 23 April 2026 - 11:43 WIB

TMMD 128 Langkat Genjot Pembangunan Pasar Rawa, Jalan 1,5 Km hingga Bedah Rumah Dikebut

Kamis, 23 April 2026 - 11:33 WIB

TMMD 128 Langkat Rehab RTLH Ibu Rida Wahyuni Capai 32 Persen, Satgas Kebutan Wujudkan Hunian Layak

Kamis, 23 April 2026 - 11:15 WIB

TMMD 128 Langkat: Warga Rawa Badak Haru, Wakil Bupati Tinjau Pembangunan Jembatan yang Dinanti Lama

Kamis, 23 April 2026 - 11:04 WIB

TMMD 128 Langkat Tinjau Jembatan Rawa Badak, Progres Sudah 20 Persen

Rabu, 22 April 2026 - 15:09 WIB

Baksos Kesehatan TMMD 128 Langkat Diserbu Warga, Ratusan Masyarakat Pasar Rawa Antre Pengobatan Gratis

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 228000590

cuaca 228000591

cuaca 228000592

cuaca 228000593

cuaca 228000594

cuaca 228000595

cuaca 228000596

cuaca 228000597

cuaca 228000598

cuaca 228000599

cuaca 228000600

cuaca 228000601

cuaca 228000602

cuaca 228000603

cuaca 228000604

cuaca 228000605

cuaca 228000606

cuaca 228000607

cuaca 228000608

cuaca 228000609

cuaca 228000610

cuaca 228000611

cuaca 228000612

cuaca 228000613

cuaca 228000614

cuaca 228000615

cuaca 228000616

cuaca 228000617

cuaca 228000618

cuaca 228000619

cuaca 228000620

cuaca 228000621

cuaca 228000622

cuaca 228000623

cuaca 228000624

cuaca 228000625

cuaca 228000626

cuaca 228000627

cuaca 228000628

cuaca 228000629

cuaca 228000630

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

info 328000526

info 328000527

info 328000528

info 328000529

info 328000530

info 328000531

info 328000532

info 328000533

info 328000534

info 328000535

info 328000536

info 328000537

info 328000538

info 328000539

info 328000540

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

berita 428011421

berita 428011422

berita 428011423

berita 428011424

berita 428011425

berita 428011426

berita 428011427

berita 428011428

berita 428011429

berita 428011430

berita 428011431

berita 428011432

berita 428011433

berita 428011434

berita 428011435

berita 428011436

berita 428011437

berita 428011438

berita 428011439

berita 428011440

berita 428011441

berita 428011442

berita 428011443

berita 428011444

berita 428011445

berita 428011446

berita 428011447

berita 428011448

berita 428011449

berita 428011450

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

kajian 638000002

kajian 638000003

kajian 638000004

kajian 638000005

kajian 638000006

kajian 638000007

kajian 638000008

kajian 638000009

kajian 638000010

kajian 638000011

kajian 638000012

kajian 638000013

kajian 638000014

kajian 638000015

kajian 638000016

kajian 638000017

kajian 638000018

kajian 638000019

kajian 638000020

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

article 788000001

article 788000002

article 788000003

article 788000004

article 788000005

article 788000006

article 788000007

article 788000008

article 788000009

article 788000010

article 788000011

article 788000012

article 788000013

article 788000014

article 788000015

article 788000016

article 788000017

article 788000018

article 788000019

article 788000020

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000026

article 788000027

article 788000028

article 788000029

article 788000030

news-1701