Warga Resah, Diduga Ada Penjualan Obat Keras Ilegal di Cipendeuy Bandung Barat

Redaksi Jabar

- Author

Kamis, 23 April 2026 - 14:05 WIB

50124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Resah, Diduga Ada Penjualan Obat Keras Ilegal di Cipendeuy Bandung Barat

Bandung Barat – Tribun1.Com // Warga Desa Cipendeuy, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat, mengeluhkan adanya dugaan aktivitas penjualan obat keras tanpa resep dokter yang berlangsung secara tertutup di wilayah mereka, tepatnya di Jalan Cipendeuy Ciroyom.

Keresahan warga muncul setelah melihat aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Berdasarkan pantauan warga, banyak orang keluar masuk dari tempat tersebut, namun tidak terlihat membawa barang apa pun secara jelas.

“Setiap hari ada saja yang datang, tapi pintunya hanya dibuka sedikit. Seperti sengaja ditutup-tutupi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga menduga tempat tersebut digunakan untuk transaksi obat golongan G, yakni obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Cara operasional yang tertutup, seperti membuka rolling door hanya sebagian saat transaksi, semakin menguatkan kecurigaan masyarakat.

Menurut warga, praktik penjualan obat tanpa resep dokter sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja. Hal ini dinilai dapat merusak generasi muda jika tidak segera ditindak.

Warga pun meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.

“Kalau benar itu jual obat keras tanpa resep, kami minta segera ditindak. Jangan sampai merusak anak-anak muda di sini,” tambah warga lainnya.

Secara hukum, peredaran dan penjualan obat tanpa izin serta tanpa resep dokter melanggar ketentuan dalam ****.

Beberapa pasal yang dapat dikenakan antara lain:

– Pasal 435: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
– Pasal 436: Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dapat dipidana.
– Pasal 437: Setiap orang yang mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, pengawasan terhadap peredaran obat di Indonesia berada di bawah kewenangan BPOM, yang berhak melakukan penindakan terhadap pelaku usaha ilegal di bidang farmasi.

( Tim Investigasi )

Berita Terkait

Satlantas Polres Batu Bara Gelar “Polantas Karib” di Pabrik Semen, Berikan Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Kepada Karyawan
Satlantas Pos Sei Bejangkar Lakukan Patroli Jalinsum – Kibas Bendera Merah di Lokasi Rawan, Kegiatan Aman Lancar
AKBP Dony Satria Wicaksono Jajarkan Program Kerja , Personel Diminta Tingkatkan Kehadiran dan Integritas
Sinergi Polri-Kejaksaan Batu Bara Dipererat, Dorong Sistem Peradilan Pidana yang Efektif dan Berintegritas
Delapan Besar Piala Dunia 2026,Kodim 0201/Medan Gelar Nobar Serentak di 34 Lokasi, Warga dan TNI Semakin Kompak
LPA Deli Serdang Apresiasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang – Ungkap Kasus Narkoba Besar, Selamatkan 250 Ribu Jiwa
4 Siswa SMA Plus Riau Raih Prestasi di Duta Pariwisata Remaja EKRAF 2026, Harumkan Nama Sekolah
Polsek Air Putih Gelar Minggu Kasih – Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu di Desa Tanjung Gading

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 13:53 WIB

Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:22 WIB

BPJN Aceh 3.5 Bersihkan Ruas Jalan Nasional Terdampak Banjir di Desa Kuning dan Lawe Tua Persatuan

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:59 WIB

Truk Diduga Angkut Gondorukem Terjun ke Jurang di Agara, Nopol Ditutup, Lokasi Dijaga Ketat

Kamis, 23 April 2026 - 02:45 WIB

Politik Kotor Mengendap di Spanduk: Saat Wajah Demokrasi Aceh Dicoreng Oknum Tak Bertanggung Jawab

Selasa, 14 April 2026 - 19:54 WIB

Rabusin Menyuarakan Kepastian Hukum di Tengah Sengketa Agraria yang Diuji di Pengadilan Negeri Blangkejeren

Senin, 13 April 2026 - 19:44 WIB

Apresiasi Besar Disampaikan kepada Polres Aceh Tenggara atas Komitmen Tanpa Kompromi dalam Memerangi Narkoba di Daerah

Rabu, 1 April 2026 - 17:03 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Rabu, 1 April 2026 - 14:25 WIB

Sat Resnarkoba Polres Agara Ungkap Kasus Sabu, 0,86 Gram Diamankan Dari Seorang Pria di Darul Hasanah

Berita Terbaru