Warga Resah, Diduga Ada Penjualan Obat Keras Ilegal di Cipendeuy Bandung Barat
Bandung Barat – Tribun1.Com // Warga Desa Cipendeuy, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat, mengeluhkan adanya dugaan aktivitas penjualan obat keras tanpa resep dokter yang berlangsung secara tertutup di wilayah mereka, tepatnya di Jalan Cipendeuy Ciroyom.
Keresahan warga muncul setelah melihat aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Berdasarkan pantauan warga, banyak orang keluar masuk dari tempat tersebut, namun tidak terlihat membawa barang apa pun secara jelas.
“Setiap hari ada saja yang datang, tapi pintunya hanya dibuka sedikit. Seperti sengaja ditutup-tutupi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menduga tempat tersebut digunakan untuk transaksi obat golongan G, yakni obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Cara operasional yang tertutup, seperti membuka rolling door hanya sebagian saat transaksi, semakin menguatkan kecurigaan masyarakat.
Menurut warga, praktik penjualan obat tanpa resep dokter sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja. Hal ini dinilai dapat merusak generasi muda jika tidak segera ditindak.
Warga pun meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.
“Kalau benar itu jual obat keras tanpa resep, kami minta segera ditindak. Jangan sampai merusak anak-anak muda di sini,” tambah warga lainnya.
Secara hukum, peredaran dan penjualan obat tanpa izin serta tanpa resep dokter melanggar ketentuan dalam ****.
Beberapa pasal yang dapat dikenakan antara lain:
– Pasal 435: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
– Pasal 436: Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dapat dipidana.
– Pasal 437: Setiap orang yang mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, pengawasan terhadap peredaran obat di Indonesia berada di bawah kewenangan BPOM, yang berhak melakukan penindakan terhadap pelaku usaha ilegal di bidang farmasi.
( Tim Investigasi )






































