Pematangsiantar, 29 Agustus 2026 — Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan Gardu Siaga Narkoba (GSN) dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat. Kegiatan dilaksanakan pada Sabtu, 29 Agustus 2026, pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kost Debora 2, Jalan Deyah 1, Pematangsiantar.
Kegiatan dipimpin oleh Aiptu Elfrida Surbakti dan Aipda Kristian. Personel Sat Lantas turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemantauan, pengawasan, serta memberikan sosialisasi bahaya narkoba kepada pengelola dan penghuni kos-kosan. Langkah ini merupakan wujud sinergi dan kepedulian Sat Lantas dalam mendukung upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif. Laporan kegiatan disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., CPHR. kepada Ibu Kapolres Pematangsiantar, dengan tembusan kepada Wakapolres Pematangsiantar, Kabag Ops, serta Kasipropam Polres Pematangsiantar. (Luthfia)














































