Tribun1.com -BANDUNG BARAT — Pelaksanaan revitalisasi SD Cangkorah, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026,.925.000.000. mendapat sorotan serius. Persoalan keselamatan kerja menjadi perhatian setelah sejumlah pekerja di lokasi pembangunan terlihat bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.
Pantauan di lokasi pada Rabu (16/9/2026) memperlihatkan aktivitas pekerjaan konstruksi tetap berlangsung ketika sejumlah pekerja tampak bekerja tanpa perlengkapan keselamatan yang semestinya digunakan sesuai potensi risiko pekerjaan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek revitalisasi sekolah yang menggunakan anggaran negara.
Para pekerja terlihat menjalankan aktivitas pembangunan dalam kondisi yang berisiko. Jika pekerjaan dilakukan di area ketinggian, di sekitar material bangunan, maupun saat menggunakan peralatan kerja tanpa perlindungan yang memadai, risiko kecelakaan tidak dapat dianggap sepele.
Seolah Berjibaku dengan Risiko
Situasi di lokasi memunculkan kesan bahwa keselamatan pekerja belum menjadi perhatian utama. Para pekerja seolah berjibaku dengan risiko kecelakaan tanpa perlindungan APD yang memadai.
Padahal, pekerjaan konstruksi memiliki tingkat risiko yang relatif tinggi. BPJS Ketenagakerjaan sendiri menjelaskan bahwa pekerja jasa konstruksi merupakan kelompok yang membutuhkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab memastikan setiap pekerja di SD Cangkorah bekerja dalam kondisi aman?
Apakah APD memang telah disediakan tetapi tidak digunakan pekerja? Ataukah perlengkapan keselamatan tersebut memang belum tersedia secara memadai?
Dua hal tersebut harus dibedakan dan perlu dijelaskan oleh pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Juga Dipertanyakan
Selain penggunaan APD, muncul informasi dari salah seorang pekerja di lokasi bahwa para pekerja diduga belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen kepesertaan resmi.
Namun apabila benar, persoalan tersebut patut mendapat perhatian serius. BPJS Ketenagakerjaan menyebut pekerja proyek, termasuk pekerja harian lepas, borongan dan musiman yang bekerja dalam proyek konstruksi, merupakan kelompok yang masuk dalam perlindungan program jasa konstruksi.
Untuk pekerja jasa konstruksi, perlindungan tersebut mencakup JKK dan JKM. JKK memberikan manfaat pelayanan kesehatan dan/atau santunan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja.
Artinya, status perlindungan tenaga kerja di lokasi revitalisasi SD Cangkorah bukan sekadar persoalan administrasi. Ada aspek keselamatan manusia yang harus dipastikan sejak pekerjaan dimulai.
P2SP Diminta Jangan Tutup Mata
Revitalisasi sekolah ini dilaksanakan melalui mekanisme swakelola dengan melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Karena itu, P2SP perlu memberikan penjelasan mengenai sistem pengelolaan tenaga kerja dan pengawasan keselamatan di lokasi, termasuk siapa yang bertanggung jawab memastikan pekerja mendapatkan APD serta bagaimana kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka dipastikan.
P2SP juga perlu menjelaskan apakah terdapat petugas atau pihak yang secara rutin melakukan pengawasan K3 di lokasi pekerjaan.
Jika APD sebenarnya sudah disediakan tetapi pekerja tidak menggunakannya, perlu diketahui apakah telah dilakukan teguran dan pengawasan. Sebaliknya, jika APD belum tersedia secara memadai, kondisi tersebut perlu segera diperbaiki sebelum terjadi kecelakaan.
Jangan Menunggu Korban Baru Bertindak
Keselamatan kerja seharusnya tidak menjadi persoalan yang baru dibicarakan setelah terjadi kecelakaan.
Pembangunan sekolah menggunakan anggaran negara semestinya tidak hanya mengejar penyelesaian fisik bangunan, tetapi juga memastikan proses pembangunan berlangsung dengan memperhatikan keselamatan tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan bahkan menegaskan bahwa proyek konstruksi perlu memastikan pekerjanya mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Karena itu, kondisi pekerja di SD Cangkorah yang diduga bekerja tanpa APD lengkap dan informasi mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan perlu segera diklarifikasi.
P2SP, pihak sekolah, maupun pihak terkait diminta terbuka menjelaskan kondisi sebenarnya di lapangan.
Publik berhak mengetahui apakah revitalisasi SD Cangkorah benar-benar telah memenuhi aspek keselamatan kerja, atau justru masih terdapat celah pengawasan yang berpotensi membahayakan pekerja.
Sampai berita ini disusun, informasi mengenai dugaan tidak lengkapnya APD dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja masih memerlukan konfirmasi dari pihak P2SP dan pihak terkait lainnya.”Tim Investigasi”














































