Tribun1.com -BANDUNG BARAT — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dicanangkan pemerintah bertujuan untuk menyediakan sarana dan prasarana belajar yang aman, nyaman, dan layak bagi peserta didik. Namun, pelaksanaan proyek pembangunan di SD Margalaksana, Desa Kertamukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), justru menuai sorotan tajam akibat dugaan ketidaksesuai standar teknis dan efisiensi anggaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, ditemukan sejumlah indikasi kejanggalan pada material fisik yang digunakan dalam pengerjaan sarana sekolah tersebut.
Narasumber membeberkan bahwa pengerjaan fisik di lapangan disinyalir menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Beberapa poin krusial yang disorot antara lain:
Penyurangan Ukuran Besi Beton: Besi beton yang seharusnya menggunakan ukuran 12 mm diduga dipangkas menjadi ukuran 8 mm. Selain itu, ditemukan dugaan kamuflase pada struktur tiang penyangga, di mana tiang bawah hanya dipasang 2 buah besi, lalu disambung menjadi 4 buah di bagian atas agar secara kasat mata terlihat utuh sesuai standar.
Pengalihan Bahan Bangunan: Pembangunan dinding/benteng yang dalam kesepakatan RAB wajib menggunakan bata merah, pada praktiknya diganti menggunakan bata ringan (hebel).
Campuran Merek Semen: Semen yang direkomendasikan menggunakan merek Tiga Roda dilaporkan dicampur dengan berbagai merek semen lain yang nilainya di bawah standar harga perencanaan, sehingga dikhawatirkan memengaruhi kualitas mutu bangunan.
Abaikan Keselamatan Kerja (K3): Petugas dan tenaga kerja di lokasi pengerjaan tampak minim menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), yang berisiko melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Atas temuan tersebut, narasumber menduga adanya upaya manipulasi belanja bahan material oleh oknum pemangku kebijakan sekolah demi meraup keuntungan pribadi.
”Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak serta mengaudit pengerjaan ini, agar fasilitas belajar anak-anak kami betul-betul aman dan berkualitas,” ujar narasumber.
Jika dugaan manipulasi material dan penyalahgunaan wewenang ini terbukti secara sah setelah melalui proses audit teknis dan pemeriksaan hukum, pihak-pihak yang bertanggung jawab berpotensi dijerat dengan sejumlah regulasi berikut:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 2 ayat (1): Menjerat setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun).
Pasal 3: Menjerat setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Pasal 7 ayat (1) huruf a: Khusus mengatur pemborong, ahli bangunan, atau penjual bahan bangunan yang melakukan perbuatan curang dalam pengerjaan bangunan/penyerahan bahan bangunan yang membahayakan keamanan orang atau barang.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:
Mewajibkan pengurus atau penanggung jawab kegiatan untuk menyediakan alat perlindungan diri (APD) bagi tenaga kerja demi menjamin keselamatan di area proyek.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi dari pihak Kepala SD Margalaksana serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat terkait temuan tersebut.(Tim investigasi)














































