TRIBUN 1 .COM // BANDUNG – Dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan petugas keamanan (satpam) di lingkungan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandung menjadi sorotan. Seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KOREK, Rudi Hartono M. Sitorus, resmi menempuh jalur hukum setelah mengaku mengalami tindakan fisik saat berada di Kantor BPN Kota Bandung, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 586, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Kamis (17/9/2026).
Berdasarkan Surat Tanda Bukti Pengaduan (STBP) Nomor STBP/210/IX/2026/JBR/RES TBS BDG/SEKTOR BUAH BATU, laporan telah diterima oleh Polsek Buahbatu untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut keterangan yang disampaikan pelapor kepada kepolisian, peristiwa bermula ketika dirinya mendatangi Kantor BPN Kota Bandung sekitar pukul 10.30 WIB guna meminta penjelasan terkait Surat Pemberitahuan Nomor MP.01.01/1615-32.73/IX/2026 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung.
Saat berada di lokasi, Rudi mengaku meminta izin untuk bertemu dengan bagian mediasi maupun bagian pengukuran. Namun, menurut keterangannya, petugas keamanan menyampaikan bahwa pimpinan sedang melaksanakan rapat.
Karena tidak memperoleh kepastian mengenai waktu berakhirnya rapat, Rudi kembali menanyakan kemungkinan bertemu dengan pihak terkait. Ia juga mengajukan permohonan untuk naik ke lantai atas, namun disebut tidak diperkenankan.
Dalam laporan yang disampaikan kepada polisi, Rudi mengaku sempat berupaya menuju lantai dua. Pada saat itulah, menurut keterangannya, dirinya didorong oleh petugas keamanan dan kemudian ditarik keluar dari area kantor.
Akibat kejadian tersebut, Rudi mengaku mengalami rasa sakit pada bagian tulang ekor dan memutuskan melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian pada malam harinya.
Sebagai bagian dari upaya pembuktian, Rudi menjalani pemeriksaan medis pada Jumat (18/9/2026).
Dokumen radiologi yang diperoleh menunjukkan adanya pemeriksaan pada bagian tulang belakang bawah (L-Spine). Hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai dokumen pendukung laporan.
Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya luka maupun akibat medis dari kejadian tersebut tetap menjadi kewenangan tenaga medis dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah.
Ketua Umum LSM KOREK, Kaddapi Pane, S.H., M.H., meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara objektif dan profesional.
“Kami meminta agar laporan ini ditangani secara serius dan berdasarkan fakta hukum. Seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, termasuk petugas keamanan yang berada di lokasi, perlu dimintai keterangan agar peristiwa ini menjadi terang,” ujarnya.
Menurut Kaddapi, rekaman CCTV di lingkungan Kantor BPN Kota Bandung merupakan alat bukti penting yang dapat membantu mengungkap kronologi sebenarnya.
“Kami berharap penyidik segera mengamankan dan memeriksa rekaman CCTV. Dengan demikian, fakta yang terjadi dapat terlihat secara utuh dan objektif,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan tidak ingin mendahului kesimpulan sebelum adanya hasil penyelidikan resmi dari aparat.
“LSM KOREK tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta agar dugaan penganiayaan ini diperiksa secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tambahnya.
Secara hukum, setiap dugaan tindak kekerasan yang mengakibatkan rasa sakit atau luka terhadap orang lain dapat diperiksa berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, tindakan petugas pengamanan dalam menjalankan tugasnya juga wajib mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan pengamanan objek vital maupun standar profesi satuan pengamanan.
Di sisi lain, setiap warga negara yang datang ke kantor pelayanan publik memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang baik, jelas, dan tidak diskriminatif sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Karena itu, proses pembuktian melalui pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, dokumen medis, serta keterangan seluruh pihak yang terlibat menjadi faktor penting untuk memastikan apakah benar terjadi perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dilaporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam tahap penanganan aparat kepolisian. Belum terdapat putusan ataupun kesimpulan hukum yang menyatakan adanya kesalahan dari pihak tertentu.
Oleh karena itu, seluruh pihak tetap wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. ( Eddy S )














































