Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu di Tigapanah

DEBI APRIANTO

- Author

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:03 WIB

5085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO, Tribun1.web.id //

Tigapanah – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial JCF (33), warga Medan dan Desa Sukadame, Kecamatan Tigapanah, ditangkap pada Sabtu(8/03/2025), sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Desa Sukadame, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla. membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Tersangka sudah diamankan beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo. Saat diamankan, tersangka JCF mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara melemparkan sebuah kotak permen merek HappyDent ke sebuah seng di dekat lokasi kejadian. Petugas yang curiga kemudian memeriksa kotak permen tersebut dan menemukan 9 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,7 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain, antara lain, tiga plastik klip kosong, satu unit handphone Vivo warna biru, uang tunai Rp100.000 dan kotak permen merek HappyDent.

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas langsung membawa JCF ke Mako Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JCF dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres Tanah Karo.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

(Debi A’a)

Berita Terkait

Mediasi Konflik Bunuraya-Kubu Simbelang Temui Solusi Damai, Pemkab Karo Bergerak Cepat
UKT Shokaido Karo Sukses, 100 Karateka Unjuk Kemampuan di Kabanjahe
Penertiban Pasar Berastagi Diperketat, Pedagang Liar Diberi Teguran Tegas
Reses DPRD Sumut di Samura, Warga Soroti Jalan Rusak dan Bangunan Liar
Pengedar Sabu Dibekuk Tim Intel Gabungan, Perang Narkoba di Karo Makin Digencarkan
Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali Ungkap Kasus Peredaran Shabu dalam ops antik Toba 2026.
SPMI Karo Perkuat Kekompakan, Fokus Tuntaskan Program yang Tertunda
Sabu Berastagi Digulung, Pria 60 Tahun Ditangkap Polisi di Desa Gurusinga

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:59 WIB

Truk Diduga Angkut Gondorukem Terjun ke Jurang di Agara, Nopol Ditutup, Lokasi Dijaga Ketat

Kamis, 23 April 2026 - 02:45 WIB

Politik Kotor Mengendap di Spanduk: Saat Wajah Demokrasi Aceh Dicoreng Oknum Tak Bertanggung Jawab

Selasa, 14 April 2026 - 19:54 WIB

Rabusin Menyuarakan Kepastian Hukum di Tengah Sengketa Agraria yang Diuji di Pengadilan Negeri Blangkejeren

Senin, 13 April 2026 - 19:44 WIB

Apresiasi Besar Disampaikan kepada Polres Aceh Tenggara atas Komitmen Tanpa Kompromi dalam Memerangi Narkoba di Daerah

Rabu, 1 April 2026 - 17:03 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Rabu, 1 April 2026 - 14:25 WIB

Sat Resnarkoba Polres Agara Ungkap Kasus Sabu, 0,86 Gram Diamankan Dari Seorang Pria di Darul Hasanah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:03 WIB

Sat Narkoba Polres Agara Bekuk Kurir Ganja dengan Barang Bukti 17,8 Kilogram di Kecamatan Ketambe

Senin, 16 Februari 2026 - 19:20 WIB

Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara

Berita Terbaru

error: Content is protected !!