Tiga Pelaku Narkoba Ditangkap di Desa Dokan, Polres Tanah Karo Amankan Barang Bukti

DEBI APRIANTO

- Author

Rabu, 2 April 2025 - 03:43 WIB

50145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Tribun1.web.id //

Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, pada Minggu (23/3/2025) sekira pukul 01.00 WIB. Ketiga tersangka ditangkap dalam waktu berdekatan dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.Penangkapan pertama dilakukan terhadap TKA(21), buruh tani asal Desa Dokan. Saat ditangkap di area perladangan, tersangka sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat netto 0,03 gram.

Tak lama berselang, di lokasi yang sama, petugas juga menangkap AS (28), yang diketahui berprofesi sebagai buruh tani. AS ditangkap di depan rumah kontrakannya. Dari tangan AS, polisi menyita lima paket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,22 gram, satu kotak rokok, satu plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp 200.000.

Setelah mengamankan dua tersangka, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut di sekitar lokasi dan menemukan seorang tersangka lain, EK (28), yang juga merupakan buruh tani di Desa Dokan. EK ditangkap di dalam rumah kontrakan dan ditemukan barang bukti berupa 40 paket sabu seberat netto 3,6 gram, satu unit handphone, satu timbangan elektrik, satu potongan pipet sebagai skop, satu plastik bening, satu klip plastik kosong, satu bal plastik klip kosong, serta uang tunai Rp 50.000.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menyampaikan bahwa ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Tanah Karo guna penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan terus mengembangkan jaringan peredaran narkoba ini agar dapat memberantas hingga ke akar akarnya,” ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(Debi A’a)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Polres Karo Terbitkan SP2HP Dugaan Pencemaran Nama Baik Lusia Sukatendel
Dugaan Judi Togel di Karo Disorot, Polisi Terima Informasi
🔴 PENIPUAN TANAH DI KARO: Pembeli Siap Lapor Oknum PNS ke Polisi
Hujan Deras Tak Surutkan Aksi Orang Tua Korban Keracunan MBG di Karo, Tuntut KLB dan Kompensasi
Jalan Udara–Simpang Empat Karo Akhirnya Diperbaiki, Warga Apresiasi Pemkab
Letkol Eddy Saputra Ginting, Sosok Intelijen yang Tetap Rendah Hati di Tanah Karo
Jembatan Garuda Kuta Pengkih Dibangun, TNI dan Warga Kompak Gotong Royong
GELORA Ora Et Labora Resmi Dikukuhkan, Empat Duta Literasi-Numerasi Dilantik

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Kapolres Batu Bara Dampingi Menko Pangan RI dalam Panen Raya Padi, Dukung Swasembada Pangan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kapolsek Air Putih Hadiri Prosesi Pemakaman Istri Ketua PAC Muhammadiyah Air Putih

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gelar Senam Rutin dan Panggung Hiburan, Tingkatkan Kebugaran dan Kreativitas Warga Binaan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Dukung Program Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda NTB Gelar Subuh Keliling di Ampenan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Polsek Talawi Amankan Tersangka Pembunuhan di Nibung Hangus, Korban Meninggal Dunia

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Polres Batu Bara Gelar Jumat Berkah, Salurkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat dan Pondok Pesantren

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Polres Batu Bara Gelar Jumat Keliling di Lima Masjid, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Polres Batu Bara Ikuti Deklarasi “Polisi Bersama Masyarakat Tolak Narkoba”, Dukung Pemberantasan Narkotika

Berita Terbaru