Empat Lawang , Tribun1.com //
Sebagaimana pada pemberitaan sebelumnya, pada bulan April lalu 3 hari sebelum PSU Bupati Empat Lawang, masyarakat Desa Muara Kalangan dan Desa Batu Lintang mengadakan Aksi unjuk rasa di PT GSB ( Galempa Sejahtera Bersama ) dengan melakukan ” Panen Mandiri ” di area PT GSB tepatnya pada tanggal 21 April 2025.

Yang mana 5 desa sepakat bergerak serentak ke PT GSB dan menghasilkan kesempatan untuk melakukan panen mandiri. Peristiwa tersebut terjadi karena dinilai selama 7 tahun pihak PT GSB telah membodohi masyarakat 5 desa, melenceng dari perjanjian awal kesepakatan tentang bagi hasil ” Plasma ” yakni 70 – 30 % pada 48 bulan berjalan.
Dampak dari kericuhan itu, maka pada tanggal 14 Mei 2025 PT GSB berjanji untuk mempertemukan perwakilan dari 5 desa dengan Top Management. Tapi yang terjadi adalah Pertemuan antara Koperasi LMB dan PT GSB dengan keputusan yang tidak jelas.

Belum diberikannya plasma kepada masyarakat karena pihak PT GSB berdalih, bahwa PT GSB belum mempunyai HGU. Nah pada Permentan No. 5 Tahun 2019 sudah jelas diatur tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian. Peraturan ini berdampak pada industri perkebunan, terutama sawit, karena memperumit mekanisme perizinan untuk pembangunan lahan kebun. Tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU), izin usaha kebun tidak akan berlaku.
Nah Bagaimana dengan PT GSB (Gelempa Sejahtera Bersama) yang beroperasi di Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang yang terlah beroperasi sejak Tahun 2012 sampai hari ini belum mempunyai izin Hak Guna Usaha ( HGU ) yang mengakibatkan tidak dibagikannya plasma murni 30% kepada masyarakat pemilik lahan,..??? Bagaimana pula dengan tanah masyarakat yang telah di tanam sawit 724 Ha tersebut, ..???
Perusahaan Perkebunan sawit wajib ada 1.IUP dan HGU, jika tidak ada HGU maka PT GSB/ Sawit tidak boleh melakukan penanaman sawit.Jadi selama 7 tahun ini PT GSB telah mencurangi, ingkar dan menipu masyarakat pemilik lahan warga lima desa di Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan, cerita salah seorang warga yang mewakili lima desa tersebut diatas pada Redaksi Media ini melalui sambungan telpon pada Rabu 25/6/2025 siang.
Atas keluhan penderitaan masyarakat lima desa yang telah berjalan selama 7 tahun ini, maka dihari yang sama Redaksi Media ini mencoba menanyakan perihal kekisruhan antara masyarakat lima desa dengan PT GSB kepada Camat Ulu Musi, Mawardi Emran melalui pesan WhatsApp.
Sangat disayangkan Camat Kecamatan Ulu Musi, Mawardi Emran, hanya menyampaikan, ” Tanyakan saja sama PT GSB, “, jawabnya singkat.
Padahal kita berharap pihak Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang harus turun tangan dalam menyelesaikan persoalan ini, sebelum penderitaan masyarakat semakin parah dan jangan sampai terjadi bentrok dan pertumpahan darah. Selain itu kami juga mencoba menghubungi Bupati Empat Lawang, namun sampai berita ini ditayangkan kami belum berhasil mendapatkan jawaban dari beliau.
(Debi A’a)

































