Dokumen Tanah Milik Warga Margajaya Hilang, Kantor Pertanahan Bandung Barat Umumkan Prosedur Penerbitan Sertipikat Pengganti

REDAKSI BANDUNG

- Author

Sabtu, 1 November 2025 - 21:08 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padalarang, Bandung Barat — Sertipikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah di wilayah Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat dilaporkan hilang. Kehilangan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bandung Barat dengan menerbitkan pengumuman sertipikat hilang.

Berdasarkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) Nomor: SKTLK/212/VIII/2025/SPKT/Polres Cimahi/Polda Jawa Barat tertanggal 6 Agustus 2025, pelapor atas nama Komarudin (NIK: 3277030505720037) , warga Margajaya RT 05/01, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, melaporkan kehilangan satu lembar surat berharga berupa :
Sertipikat Hak Milik (SHM) No.540,Ls 144m²,
berlokasi di Blok Cisalak, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang,
tercatat atas nama Haji Salimun.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan tersebut disebutkan, sertipikat diketahui hilang pada Rabu, 6 Agustus 2025 sekitar pukul 12.19 WIB di sekitar rumah di wilayah Kertajaya, Padalarang.

BPN Bandung Barat Umumkan Sertipikat Hilang

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat menerbitkan Pengumuman Sertipikat Hilang bernomor: 29/Peng-32.03/VIII/2025 (sesuai dokumen pengumuman resmi yang beredar).

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan identitas pemilik dan objek tanah, antara lain:

Nama Pemilik: H. Salimudin (sesuai pengumuman)
Hak atas Tanah: Hak Milik
Letak Tanah:
Desa/Kelurahan: Kertajaya
Kecamatan: Padalarang
Kabupaten: Bandung Barat

Keterangan: Sedang dalam proses permohonan sertipikat pengganti karena hilang.

BPN memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa berkepentingan atau mengetahui keberadaan sertipikat tersebut untuk menyampaikan keberatan secara tertulis. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pengumuman tidak ada sanggahan, proses penerbitan sertipikat pengganti akan dilanjutkan sesuai ketentuan.

Imbauan Kepada Masyarakat

Pelapor dan pihak keluarga mengimbau masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan sertipikat dimaksud agar segera melapor kepada aparat setempat atau Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat guna mencegah potensi penyalahgunaan dokumen atau langsung ke atas nama dalam sertipikat .

Catatan Penting (sesuai SKTLK):

SKTLK bukan pengganti sertipikat yang hilang, tetapi syarat administrasi untuk pengurusan dokumen baru.
SKTLK berlaku 30 hari sejak dikeluarkan.
Laporan palsu dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 242 KUHP.

Berita Terkait

Klarifikasi Tegas! Lia Hambali Bantah Terlibat Dugaan Pungutan di Air Panas Tanah Karo
3 Tokoh Masyarakat Tanjungbalai Soroti Plang Batas Muatan 8 Ton yang Disalahgunakan, Jembatan Diduga Retak
Pengutipan Retribusi Air Panas Doulu Picu Polemik, Warga dan Petugas Pemda Berselisih
Binkom Cegah Konflik Sosial Perkuat Sinergi Masyarakat dan Aparat di Karo
Patroli Blue Light Dilaksanakan di Wilayah Polres Batu Bara, Antisipasi Gangguan Kamseltibcarlantas
Pengeroyokan Maut di Perbesi Gegerkan Karo, Korban Tewas Usai Diduga Dipicu Arena Judi Ilegal
Narkoba Hancurkan Masa Depan, Polres Karo Serukan Generasi Muda Bangun Prestasi
Jembatan Aramco Rampung, Akses 3.208 Warga Lau Garut Kini Lebih Aman

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:49 WIB

Klarifikasi Tegas! Lia Hambali Bantah Terlibat Dugaan Pungutan di Air Panas Tanah Karo

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:44 WIB

3 Tokoh Masyarakat Tanjungbalai Soroti Plang Batas Muatan 8 Ton yang Disalahgunakan, Jembatan Diduga Retak

Senin, 1 Juni 2026 - 21:45 WIB

Narkoba Hancurkan Masa Depan, Polres Karo Serukan Generasi Muda Bangun Prestasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:27 WIB

Patroli Lingkaber Bergerak Cepat, Puluhan Remaja di Kabanjahe Diimbau Bubar Demi Cegah Tawuran

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:08 WIB

Polres Batu Bara Laksanakan Penyembelihan dan Distribusi Daging Kurban Idul Adha 1447 H, Wujud Kepedulian Sosial Polri Kepada Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 20:08 WIB

Polres Batu Bara Dorong Penjualan Hasil Panen Jagung Kelompok Tani ke Bulog Asahan – Total Sampai Saat Ini Capai 189,767 Ton

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:10 WIB

Penertiban Pasar Berastagi Diperketat, Pedagang Liar Diberi Teguran Tegas

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:29 WIB

Reses DPRD Sumut di Samura, Warga Soroti Jalan Rusak dan Bangunan Liar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!