Warga Resah, Diduga Ada Penjualan Obat Keras Ilegal di Cipendeuy Bandung Barat

Redaksi Jabar

- Author

Kamis, 23 April 2026 - 14:05 WIB

50138 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Resah, Diduga Ada Penjualan Obat Keras Ilegal di Cipendeuy Bandung Barat

Bandung Barat – Tribun1.Com // Warga Desa Cipendeuy, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat, mengeluhkan adanya dugaan aktivitas penjualan obat keras tanpa resep dokter yang berlangsung secara tertutup di wilayah mereka, tepatnya di Jalan Cipendeuy Ciroyom.

Keresahan warga muncul setelah melihat aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Berdasarkan pantauan warga, banyak orang keluar masuk dari tempat tersebut, namun tidak terlihat membawa barang apa pun secara jelas.

“Setiap hari ada saja yang datang, tapi pintunya hanya dibuka sedikit. Seperti sengaja ditutup-tutupi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga menduga tempat tersebut digunakan untuk transaksi obat golongan G, yakni obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Cara operasional yang tertutup, seperti membuka rolling door hanya sebagian saat transaksi, semakin menguatkan kecurigaan masyarakat.

Menurut warga, praktik penjualan obat tanpa resep dokter sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja. Hal ini dinilai dapat merusak generasi muda jika tidak segera ditindak.

Warga pun meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.

“Kalau benar itu jual obat keras tanpa resep, kami minta segera ditindak. Jangan sampai merusak anak-anak muda di sini,” tambah warga lainnya.

Secara hukum, peredaran dan penjualan obat tanpa izin serta tanpa resep dokter melanggar ketentuan dalam ****.

Beberapa pasal yang dapat dikenakan antara lain:

– Pasal 435: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
– Pasal 436: Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dapat dipidana.
– Pasal 437: Setiap orang yang mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, pengawasan terhadap peredaran obat di Indonesia berada di bawah kewenangan BPOM, yang berhak melakukan penindakan terhadap pelaku usaha ilegal di bidang farmasi.

( Tim Investigasi )

Berita Terkait

Dana CSR Karo Rp2 Miliar Disorot, Fraksi Harapan Desak Transparansi
Revitalisasi SDN Manggah Bandung Barat Capai Tahap Baja Ringan, Keselamatan Pekerja Disorot: Sebagian Diduga Tak Gunakan APD
Bantuan Beras untuk Pengungsi Sinabung Disalurkan, Bulog Karo Bagikan Masker
*Bupati Batu Bara Hadiri Semarak Hari Jadi ke-59 Desa Simpang Dolok*
*Bupati Batu Bara Pimpin Rakor Forkopimda, Perkuat Sinergi untuk Keamanan dan Pembangunan Daerah*
Bapak-Anak Terseret Kasus Sabu, Pengembangan “AMBON” Buka Tabir 153 Gram di Pantai Labu
GPM Bulog Karo Digelar, Harga Pangan Murah Bantu Warga Saat Erupsi Sinabung
*Bupati Batu Bara Tutup Turnamen Sepak Bola Bupati Cup II Tahun 2026*

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:40 WIB

Kapolres Bireuen Terima Penghargaan sebagai Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun 2026

Kamis, 11 Desember 2025 - 03:54 WIB

Brimob Polda Aceh Rangkul Warga Kubu, Bangun Jembatan Sling

Berita Terbaru