Rumah Warga Rusah Dampak Pembangunan, Warga Ajukan Gugatan Ke PTUN Minta Pembangunan Rumah Sakit SEAH Medan Dihentikan

TRIBUN1

- Author

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:13 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Miris sekali nasib warga kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, Pihak Rs SEAH diduga membangun rumah sakit tanpa peduli nasib tetangganya menderita bertahun tahun mendengar dentuman dan getaran alat berat. Jarak pondasi bangunan gedung dari tetangga hanya 1 Meter untuk membangun gedung yang diduga bertingkat 14 tersebut

Tak hanya itu, tembok dan dinding serta lantai rumah warga yang berada di samping proyek pembangunan rumah sakit tersebut juga rusak, retak-retak, bergelembung dan renggang yang diduga akibat adanya detuman paku bumi dari proyek pembangunan rumah sakit tersebut. Bahkan kosen jendela rumah waga juga renggang dari dudukannya sehingga dikawatirkan akan rubuh dapat menimbulkan korban jiwa.

   

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semen coran berserakan di atas genteng warga, jemuran selelu kotor dan rusak sehingga tdk bisa di pakai lagi. Pemerintah tdk peduli dengan nasib orang cilik. Kami mohon kepada bapak walikota agar memproses pejabat pejabat pemerintah yg diduga memalsukan tandatangan warga yg bersedia menyetujui pembangunan Rs tersebut.

Tak terima dengan hal tersebut, Sejumlah warga yang bertempat tinggal di dekat area pembangunan rumah sakit SEAH yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Km 7,5 Medan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) dengan nomor 116/G/2024/PTUN.MDN.

 

Pengajuan gugatan tersebut diduga karena sejumah warga mengaku resah akan adanya pembangunan rumah sakit yang dikabarkan berlantai 12 tersebut. Warga yang megajukan gugatan mengaku resah akan pembangunan rumah sakit tersebut dikarenakan material dan peratan dari pembangunan berterbangan kerumah mereka.

Adapun gugatan warga ke PTUN Medan :
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Perijinan/Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) dengan Nomor SK-PBG 127103-16042024-001 tentang ijin pembangunan Rumah Sakit SEAH dengan 14 Lantai yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia Kota Medan terkait Penerbitan ijin pembangunan Rumah Sakit yang diterbitkan oleh Tergugat.
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Perijinan/Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) dengan Nomor SK-PBG 127103-16042024-001, tentang ijin pembangunan Rumah Sakit SEAH yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia Kota Medan;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Lewi Aro Laia Kuasa Hukum dari Penggugat usai mengikuti persidangan menjelaskan bahwa hari ini dirnya bersidang dalam ageenda memberikan tambahan bukti surat kepada majelis hakim.

“Agenda sidang hari ini adalah untuk bukti tambahan, yang disampaikan oleh para penggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) dan sudah kita sampaikan beberapa hal disana yang berkaitan dengan hak hak warga sekaligus para penggugat dari tergugat satu sampai tergugat enam ya. disampaikan hari ini,” ujarnya Rabu 5 Maret 2025 Siang.

Pengacara asal Riau – Pakan Baru ini juga menambahkan bahwa, ada beberapa hal perlu ia sampaikan, dirinya berharap gugatan tersebut dapat dikabulkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

“Yang pertama adalah warga – masyarakat yang berada di sekitar itu, dan mereka tidak menginginkan adanya pembangunan Rumah Sakit Seah itu yang ada disana, karena mereka merasa terganggu adanya pembagunan yang ada disana, yang terpenting di situ adalah mereka atau hak hak mereka sebagai warga Negara terangangu sebagai warga negera dan sekaligus terzolimi mereka dalam hal untuk mendapatkan udara segar, dan sampai sekarang pun para tergugat satu dan tergugat II Intervensi selalalu mengabaikan hak hak itu,” sebutnya

Dan untuk itu lanjutnya, hari ini kita sampaikan bahwa kita sampaikan bahwa kita mohonkan kepada Majelis Hakim agar tututan para penggugat dikabulkan, kenapa saya bilang demikian, karena tidak layak dibangun rumah sakit di tengah tengah kerumunan masyarakat kita.

“Nah untuk itu, itulah kira kira harapan kami sebagai kuasa hukum para penggugat hari ini agar dapat dikabulkan para penggugat, siding selanjutnya akan dilaksanakan minggu depan sekaligus agenda pemeriksaan saksi saksi,” ungkapnya.

Sementara itu Devi Dewan Pengawas Rumah Sakit Seah usai persidangan menjelakan bahwa pihaknya akan mengikuti persidangan dan dirinya mengaku belum bisa berkomentar.

“Pokonya kita akan membuktikan surat ijin yang dikeluarkan oleh dinas perizinan itu sah dan kita mengurusnya dengan prosedur yang berlaku,” sebutnya

Ketika dikonfirmasi terkait adanya seorang warga atau penggugat yang meminta agar pembangunan rumah sakit SEAH dihentikan dan adanya terkait dugaan warga yang sudah meninggal dunia ikut memberikan tanda tangan.

“Semua sesuai dengan prosedur, lihat aja nanti di persidangan,” tutur Ibu Devi

Terkait hal tersebut, Nadya Della Naira General Umum Rumah Sakit Seah menambahkan bahwa pihaknya sejak awal sudah ada sosialisasi terharap warga dengan mengundang warga sekitar radius 50 meter di kantor lurah secara resmi dihadiri semua jajaran pejabat setempat lurah, camat, babisa babinkamtibmas dan juga ada dari Danramil.

“Disana kita mensosialisasikan, kita meminta izin kepada masyarakat untuk kita membangun rumah sakit 4 lantai di Cinta Damai dan kemudian kita ada proses amdal kita juga sosialisasi lagi di kantor lurah. Pada saat itu warga semuanya menerima welkom terhadap kita kan, makanya ada bukti tanda tangan mereka ada menanda tangani itu, terkait isu beredar tanda tangan itu dipalsukan dan lain lain itu kita tidak bisa berkomentar, karena pada saat itu kami difasilitasi oleh pejebat setempat kelurahan jadi kita kan tidak tau siapa yang hadir siapa yang bertanda tangan,” ungkapnya

Martin Ginting warga yang terkena dampak pembangunan Rumah Sakit Seah berharap Majelis Hakim PTUN Medan memberikan keadilan yang sebenar benarnya, bahwa proses RS Seah ini dimulai dengan perbuatan melawan hukum.

“Dengan tanda tangan palsu warga yang sudah mati ditanda tangan kan menjadi berkas perizinan, kedua, rumah sepadan dari pada pembangunan rumah sakit ini semua rusak rusak, apakah nunggu rubuh baru mereka peduli, banyak lagi perbuatan perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan.

Ketika dikonfirmasi terkait ketakutan warga akan beroperasinya alat berat yang bekerja untuk pembangunan rumah sakit tersebut Martin menjelaskan bahwa warga takut akan power crane yang tinggi selalu melintas diatas rumah warga.

“Itu suatu saat kita tidak mengharapkan, jika putus tali slingnya akan menjadi bencara bagi warga di sekitara rumah sakit, rumah saya pas sepadan pembangunan rumah sakit tersebut, saat beroperasi alat berat tersebut kami banyak mendapatkan gangguan mereka kadang bekerja 24 jam, banyak debu debu berterbangan kerumah warga, materialnya jatuhan kerumah rumah warga,” tandasnya

Ketika disinggung soal adanya mediasi di kantor lurah Matin mengungkap bahwa isu tersebut merupakan hoak, dan terkait dengan tanda tangan, Martin Ginting juga mengungkapkan bahwa, itu tanda tangan warga yang sempat tanda dari sebagian penggugat ini, bukan tanda tangan untuk perizinan.tetapi daftar hadir di kantor lurah pada saat mereka sosialisasi dan mereka tebar pesona dengan memberi duit 300 Ribu kepada warga yang mau tanda tangan daftar hadir. Itu hanya untuk daftar hadir saat ke kantor lurah cinta damai, lurah kami itu boru siregar perempuan.

“Harapan kita Majelis Hakim Yang Mulia, mohon lah member keadilan yang sebenar benarnya, kami masi percaya kejahatan akan dikalahkan kebenaran, mereka memulai proyek ini dengan tipu daya masyarakat dengan tanda tangan palsu,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Penggerebekan Kriminal Belawan, TNI-Polri Amankan 4 Orang dan Senjata Api Airgun serta Sabu
Skandal Fatal Kejari Karo: “Salah Ketik” Picu Dugaan Kriminalisasi Pekerja Kreatif
PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diduga Lakukan Penahanan Mobil Nasabah Tanpa Dasar Hukum
Wartawan Dihalangi dan HP Dirampas, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Terbuka di Tengah Protes Debitur
Siaga 1! Komandan Resimen Arhanud 1 Pasgat Pimpin Apel Khusus, Tegaskan Prajurit Harus Selalu Siap Tempur
Perang Sarung Ramadan di Medan Tuntungan Meresahkan, TNI–Polri Diminta Segera Tertibkan
Resimen Arhanud 1 Pasgat Berbagi Nasi Kotak dan Takjil Ramadhan di Simpang Limun, Pererat Silaturahmi
Disuruh Polisi Nangkap Maling Malah Jadi Tersangka, Ratusan Masyarakat Akan Demo Minta Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Dicopot

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 22:39 WIB

Bandung Jadi Pusat Konsolidasi Nasional XTC Indonesia

Jumat, 10 April 2026 - 18:32 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 20:54 WIB

Walikota Bengkulu Jamu Makan Malam Komisi XIII DPR RI dan Kanwil Dirjenpas Bengkulu

Kamis, 9 April 2026 - 08:31 WIB

Tim Satlantas Polres Batu Bara gelar patroli antisipasi kemacetan di SPBU Desa Sukaraja

Selasa, 7 April 2026 - 17:16 WIB

Waspada Akun Palsu BAZNAS Karo, Hoaks Beredar, Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 7 April 2026 - 14:12 WIB

Polres Batu Bara gelar patroli gabungan roda-4, antisipasi begal, balap liar, dan kejahatan lainnya

Selasa, 7 April 2026 - 13:44 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gelar Sosialisasi Keselamatan Berkendara Kepada Supir Truk di Jalinsum

Selasa, 7 April 2026 - 11:51 WIB

Dari Istana Siak, Danrem 031/WB Tegaskan Budaya Jadi Fondasi Kuat Ketahanan Nasional

Berita Terbaru

Daerah

Bandung Jadi Pusat Konsolidasi Nasional XTC Indonesia

Jumat, 10 Apr 2026 - 22:39 WIB

Daerah

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Jumat, 10 Apr 2026 - 18:32 WIB

error: Content is protected !!
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

berita 128000726

berita 128000727

berita 128000728

berita 128000729

berita 128000730

berita 128000731

berita 128000732

berita 128000733

berita 128000734

berita 128000735

berita 128000736

berita 128000737

berita 128000738

berita 128000739

berita 128000740

berita 128000741

berita 128000742

berita 128000743

berita 128000744

berita 128000745

berita 128000746

berita 128000747

berita 128000748

berita 128000749

berita 128000750

berita 128000751

berita 128000752

berita 128000753

berita 128000754

berita 128000755

berita 128000756

berita 128000757

berita 128000758

berita 128000759

berita 128000760

berita 128000761

berita 128000762

berita 128000763

berita 128000764

berita 128000765

berita 128000766

berita 128000767

berita 128000768

berita 128000769

berita 128000770

artikel 128000821

artikel 128000822

artikel 128000823

artikel 128000824

artikel 128000825

artikel 128000826

artikel 128000827

artikel 128000828

artikel 128000829

artikel 128000830

artikel 128000831

artikel 128000832

artikel 128000833

artikel 128000834

artikel 128000835

artikel 128000836

artikel 128000837

artikel 128000838

artikel 128000839

artikel 128000840

artikel 128000841

artikel 128000842

artikel 128000843

artikel 128000844

artikel 128000845

artikel 128000846

artikel 128000847

artikel 128000848

artikel 128000849

artikel 128000850

artikel 128000851

artikel 128000852

artikel 128000853

artikel 128000854

artikel 128000855

artikel 128000856

artikel 128000857

artikel 128000858

artikel 128000859

artikel 128000860

artikel 128000861

artikel 128000862

artikel 128000863

artikel 128000864

artikel 128000865

story 138000816

story 138000817

story 138000818

story 138000819

story 138000820

story 138000821

story 138000822

story 138000823

story 138000824

story 138000825

story 138000826

story 138000827

story 138000828

story 138000829

story 138000830

story 138000831

story 138000832

story 138000833

story 138000834

story 138000835

story 138000836

story 138000837

story 138000838

story 138000839

story 138000840

story 138000841

story 138000842

story 138000843

story 138000844

story 138000845

story 138000846

story 138000847

story 138000848

story 138000849

story 138000850

story 138000851

story 138000852

story 138000853

story 138000854

story 138000855

story 138000856

story 138000857

story 138000858

story 138000859

story 138000860

story 138000861

story 138000862

story 138000863

story 138000864

story 138000865

story 138000866

story 138000867

story 138000868

story 138000869

story 138000870

story 138000871

story 138000872

story 138000873

story 138000874

story 138000875

journal-228000376

journal-228000377

journal-228000378

journal-228000379

journal-228000380

journal-228000381

journal-228000382

journal-228000383

journal-228000384

journal-228000385

journal-228000386

journal-228000387

journal-228000388

journal-228000389

journal-228000390

journal-228000391

journal-228000392

journal-228000393

journal-228000394

journal-228000395

journal-228000396

journal-228000397

journal-228000398

journal-228000399

journal-228000400

journal-228000401

journal-228000402

journal-228000403

journal-228000404

journal-228000405

journal-228000406

journal-228000407

journal-228000408

journal-228000409

journal-228000410

journal-228000411

journal-228000412

journal-228000413

journal-228000414

journal-228000415

journal-228000416

journal-228000417

journal-228000418

journal-228000419

journal-228000420

article 228000406

article 228000407

article 228000408

article 228000409

article 228000410

article 228000411

article 228000412

article 228000413

article 228000414

article 228000415

article 228000416

article 228000417

article 228000418

article 228000419

article 228000420

article 228000421

article 228000422

article 228000423

article 228000424

article 228000425

article 228000426

article 228000427

article 228000428

article 228000429

article 228000430

article 228000431

article 228000432

article 228000433

article 228000434

article 228000435

article 228000436

article 228000437

article 228000438

article 228000439

article 228000440

article 228000441

article 228000442

article 228000443

article 228000444

article 228000445

article 228000446

article 228000447

article 228000448

article 228000449

article 228000450

article 228000451

article 228000452

article 228000453

article 228000454

article 228000455

update 238000492

update 238000493

update 238000494

update 238000495

update 238000496

update 238000497

update 238000498

update 238000499

update 238000500

update 238000501

update 238000502

update 238000503

update 238000504

update 238000505

update 238000506

update 238000507

update 238000508

update 238000509

update 238000510

update 238000511

update 238000512

update 238000513

update 238000514

update 238000515

update 238000516

update 238000517

update 238000518

update 238000519

update 238000520

update 238000521

update 238000522

update 238000523

update 238000524

update 238000525

update 238000526

update 238000527

update 238000528

update 238000529

update 238000530

update 238000531

update 238000532

update 238000533

update 238000534

update 238000535

update 238000536

update 238000537

update 238000538

update 238000539

update 238000540

update 238000541

update 238000542

update 238000543

update 238000544

update 238000545

update 238000546

news-1701