Rumah Warga Rusah Dampak Pembangunan, Warga Ajukan Gugatan Ke PTUN Minta Pembangunan Rumah Sakit SEAH Medan Dihentikan

TRIBUN1

- Author

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:13 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Miris sekali nasib warga kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, Pihak Rs SEAH diduga membangun rumah sakit tanpa peduli nasib tetangganya menderita bertahun tahun mendengar dentuman dan getaran alat berat. Jarak pondasi bangunan gedung dari tetangga hanya 1 Meter untuk membangun gedung yang diduga bertingkat 14 tersebut

Tak hanya itu, tembok dan dinding serta lantai rumah warga yang berada di samping proyek pembangunan rumah sakit tersebut juga rusak, retak-retak, bergelembung dan renggang yang diduga akibat adanya detuman paku bumi dari proyek pembangunan rumah sakit tersebut. Bahkan kosen jendela rumah waga juga renggang dari dudukannya sehingga dikawatirkan akan rubuh dapat menimbulkan korban jiwa.

   

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semen coran berserakan di atas genteng warga, jemuran selelu kotor dan rusak sehingga tdk bisa di pakai lagi. Pemerintah tdk peduli dengan nasib orang cilik. Kami mohon kepada bapak walikota agar memproses pejabat pejabat pemerintah yg diduga memalsukan tandatangan warga yg bersedia menyetujui pembangunan Rs tersebut.

Tak terima dengan hal tersebut, Sejumlah warga yang bertempat tinggal di dekat area pembangunan rumah sakit SEAH yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Km 7,5 Medan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) dengan nomor 116/G/2024/PTUN.MDN.

 

Pengajuan gugatan tersebut diduga karena sejumah warga mengaku resah akan adanya pembangunan rumah sakit yang dikabarkan berlantai 12 tersebut. Warga yang megajukan gugatan mengaku resah akan pembangunan rumah sakit tersebut dikarenakan material dan peratan dari pembangunan berterbangan kerumah mereka.

Adapun gugatan warga ke PTUN Medan :
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Perijinan/Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) dengan Nomor SK-PBG 127103-16042024-001 tentang ijin pembangunan Rumah Sakit SEAH dengan 14 Lantai yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia Kota Medan terkait Penerbitan ijin pembangunan Rumah Sakit yang diterbitkan oleh Tergugat.
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Perijinan/Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) dengan Nomor SK-PBG 127103-16042024-001, tentang ijin pembangunan Rumah Sakit SEAH yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia Kota Medan;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Lewi Aro Laia Kuasa Hukum dari Penggugat usai mengikuti persidangan menjelaskan bahwa hari ini dirnya bersidang dalam ageenda memberikan tambahan bukti surat kepada majelis hakim.

“Agenda sidang hari ini adalah untuk bukti tambahan, yang disampaikan oleh para penggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) dan sudah kita sampaikan beberapa hal disana yang berkaitan dengan hak hak warga sekaligus para penggugat dari tergugat satu sampai tergugat enam ya. disampaikan hari ini,” ujarnya Rabu 5 Maret 2025 Siang.

Pengacara asal Riau – Pakan Baru ini juga menambahkan bahwa, ada beberapa hal perlu ia sampaikan, dirinya berharap gugatan tersebut dapat dikabulkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

“Yang pertama adalah warga – masyarakat yang berada di sekitar itu, dan mereka tidak menginginkan adanya pembangunan Rumah Sakit Seah itu yang ada disana, karena mereka merasa terganggu adanya pembagunan yang ada disana, yang terpenting di situ adalah mereka atau hak hak mereka sebagai warga Negara terangangu sebagai warga negera dan sekaligus terzolimi mereka dalam hal untuk mendapatkan udara segar, dan sampai sekarang pun para tergugat satu dan tergugat II Intervensi selalalu mengabaikan hak hak itu,” sebutnya

Dan untuk itu lanjutnya, hari ini kita sampaikan bahwa kita sampaikan bahwa kita mohonkan kepada Majelis Hakim agar tututan para penggugat dikabulkan, kenapa saya bilang demikian, karena tidak layak dibangun rumah sakit di tengah tengah kerumunan masyarakat kita.

“Nah untuk itu, itulah kira kira harapan kami sebagai kuasa hukum para penggugat hari ini agar dapat dikabulkan para penggugat, siding selanjutnya akan dilaksanakan minggu depan sekaligus agenda pemeriksaan saksi saksi,” ungkapnya.

Sementara itu Devi Dewan Pengawas Rumah Sakit Seah usai persidangan menjelakan bahwa pihaknya akan mengikuti persidangan dan dirinya mengaku belum bisa berkomentar.

“Pokonya kita akan membuktikan surat ijin yang dikeluarkan oleh dinas perizinan itu sah dan kita mengurusnya dengan prosedur yang berlaku,” sebutnya

Ketika dikonfirmasi terkait adanya seorang warga atau penggugat yang meminta agar pembangunan rumah sakit SEAH dihentikan dan adanya terkait dugaan warga yang sudah meninggal dunia ikut memberikan tanda tangan.

“Semua sesuai dengan prosedur, lihat aja nanti di persidangan,” tutur Ibu Devi

Terkait hal tersebut, Nadya Della Naira General Umum Rumah Sakit Seah menambahkan bahwa pihaknya sejak awal sudah ada sosialisasi terharap warga dengan mengundang warga sekitar radius 50 meter di kantor lurah secara resmi dihadiri semua jajaran pejabat setempat lurah, camat, babisa babinkamtibmas dan juga ada dari Danramil.

“Disana kita mensosialisasikan, kita meminta izin kepada masyarakat untuk kita membangun rumah sakit 4 lantai di Cinta Damai dan kemudian kita ada proses amdal kita juga sosialisasi lagi di kantor lurah. Pada saat itu warga semuanya menerima welkom terhadap kita kan, makanya ada bukti tanda tangan mereka ada menanda tangani itu, terkait isu beredar tanda tangan itu dipalsukan dan lain lain itu kita tidak bisa berkomentar, karena pada saat itu kami difasilitasi oleh pejebat setempat kelurahan jadi kita kan tidak tau siapa yang hadir siapa yang bertanda tangan,” ungkapnya

Martin Ginting warga yang terkena dampak pembangunan Rumah Sakit Seah berharap Majelis Hakim PTUN Medan memberikan keadilan yang sebenar benarnya, bahwa proses RS Seah ini dimulai dengan perbuatan melawan hukum.

“Dengan tanda tangan palsu warga yang sudah mati ditanda tangan kan menjadi berkas perizinan, kedua, rumah sepadan dari pada pembangunan rumah sakit ini semua rusak rusak, apakah nunggu rubuh baru mereka peduli, banyak lagi perbuatan perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan.

Ketika dikonfirmasi terkait ketakutan warga akan beroperasinya alat berat yang bekerja untuk pembangunan rumah sakit tersebut Martin menjelaskan bahwa warga takut akan power crane yang tinggi selalu melintas diatas rumah warga.

“Itu suatu saat kita tidak mengharapkan, jika putus tali slingnya akan menjadi bencara bagi warga di sekitara rumah sakit, rumah saya pas sepadan pembangunan rumah sakit tersebut, saat beroperasi alat berat tersebut kami banyak mendapatkan gangguan mereka kadang bekerja 24 jam, banyak debu debu berterbangan kerumah warga, materialnya jatuhan kerumah rumah warga,” tandasnya

Ketika disinggung soal adanya mediasi di kantor lurah Matin mengungkap bahwa isu tersebut merupakan hoak, dan terkait dengan tanda tangan, Martin Ginting juga mengungkapkan bahwa, itu tanda tangan warga yang sempat tanda dari sebagian penggugat ini, bukan tanda tangan untuk perizinan.tetapi daftar hadir di kantor lurah pada saat mereka sosialisasi dan mereka tebar pesona dengan memberi duit 300 Ribu kepada warga yang mau tanda tangan daftar hadir. Itu hanya untuk daftar hadir saat ke kantor lurah cinta damai, lurah kami itu boru siregar perempuan.

“Harapan kita Majelis Hakim Yang Mulia, mohon lah member keadilan yang sebenar benarnya, kami masi percaya kejahatan akan dikalahkan kebenaran, mereka memulai proyek ini dengan tipu daya masyarakat dengan tanda tangan palsu,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Nama PT VAS Mencuat, Transaksi Pajak Muncul Meski Perusahaan Sudah Tidak Beroperasi
Penggerebekan Kriminal Belawan, TNI-Polri Amankan 4 Orang dan Senjata Api Airgun serta Sabu
Skandal Fatal Kejari Karo: “Salah Ketik” Picu Dugaan Kriminalisasi Pekerja Kreatif
PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diduga Lakukan Penahanan Mobil Nasabah Tanpa Dasar Hukum
Wartawan Dihalangi dan HP Dirampas, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Terbuka di Tengah Protes Debitur
Siaga 1! Komandan Resimen Arhanud 1 Pasgat Pimpin Apel Khusus, Tegaskan Prajurit Harus Selalu Siap Tempur
Perang Sarung Ramadan di Medan Tuntungan Meresahkan, TNI–Polri Diminta Segera Tertibkan
Resimen Arhanud 1 Pasgat Berbagi Nasi Kotak dan Takjil Ramadhan di Simpang Limun, Pererat Silaturahmi

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:43 WIB

DPP GENERASI NUSANTARA PENGABDI MASYARAKAT (GNPM)

Kamis, 30 April 2026 - 23:26 WIB

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Klarifikasi Pemberitaan Sepihak – Tidak Ada Bukti Aktivitas Terlarang, Tes Urine Negatif

Kamis, 30 April 2026 - 23:10 WIB

Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62

Senin, 27 April 2026 - 14:07 WIB

Tujuan Kunjungan Camat Marbo Ke Pertamina Tepo: Pastikan Kenyamanan Dan Pelayanan Maksimal Bagi Masyarakat  

Sabtu, 25 April 2026 - 20:40 WIB

Perda BPD Batubara Mandek, ABPEDNAS Soroti Risiko Hukum dan Lemahnya Pengawasan Desa

Sabtu, 25 April 2026 - 20:14 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Kepastian, Pemerintah Siapkan Aturan Baru dan Peluang Jadi Penuh Waktu

Sabtu, 25 April 2026 - 14:28 WIB

TMMD 128 Langkat Targetkan 20 Sasaran Fisik, Infrastruktur Desa Pasar Rawa Dikebut Total

Sabtu, 25 April 2026 - 14:23 WIB

TMMD 128 Langkat Kebut MCK dan Sumur Bor, Warga Pasar Rawa Segera Nikmati Air Bersih

Berita Terbaru

PERISTIWA

DPP GENERASI NUSANTARA PENGABDI MASYARAKAT (GNPM)

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:43 WIB

error: Content is protected !!
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 710000011

article 710000012

article 710000013

article 710000014

article 710000015

article 710000016

article 710000017

article 710000018

article 710000019

article 710000020

article 710000021

article 710000022

article 710000023

article 710000024

article 710000025

article 710000026

article 710000027

article 710000028

article 710000029

article 710000030

article 710000031

article 710000032

article 710000033

article 710000034

article 710000035

article 710000036

article 710000037

article 710000038

article 710000039

article 710000040

article 710000041

article 710000042

article 710000043

article 710000044

article 710000045

article 710000046

article 710000047

article 710000048

article 710000049

article 710000050

article 710000051

article 710000052

article 710000053

article 710000054

article 710000055

article 710000056

article 710000057

article 710000058

article 710000059

article 710000060

kasus 898100001

kasus 898100002

kasus 898100003

kasus 898100004

kasus 898100005

kasus 898100006

kasus 898100007

kasus 898100008

kasus 898100009

kasus 898100010

kasus 898100011

kasus 898100012

kasus 898100013

kasus 898100014

kasus 898100015

kasus 898100016

kasus 898100017

kasus 898100018

kasus 898100019

kasus 898100020

kasus 898100021

kasus 898100022

kasus 898100023

kasus 898100024

kasus 898100025

kasus 898100026

kasus 898100027

kasus 898100028

kasus 898100029

kasus 898100030

kasus 898100031

kasus 898100032

kasus 898100033

kasus 898100034

kasus 898100035

kasus 898100036

kasus 898100037

kasus 898100038

kasus 898100039

kasus 898100040

cuaca 898100001

cuaca 898100002

cuaca 898100003

cuaca 898100004

cuaca 898100005

cuaca 898100006

cuaca 898100007

cuaca 898100008

cuaca 898100009

cuaca 898100010

cuaca 898100011

cuaca 898100012

cuaca 898100013

cuaca 898100014

cuaca 898100015

cuaca 898100016

cuaca 898100017

cuaca 898100018

cuaca 898100019

cuaca 898100020

cuaca 898100021

cuaca 898100022

cuaca 898100023

cuaca 898100024

cuaca 898100025

cuaca 898100026

cuaca 898100027

cuaca 898100028

cuaca 898100029

cuaca 898100030

cuaca 898100031

cuaca 898100032

cuaca 898100033

cuaca 898100034

cuaca 898100035

cuaca 898100036

cuaca 898100037

cuaca 898100038

cuaca 898100039

cuaca 898100040

article 868000011

article 868000012

article 868000013

article 868000014

article 868000015

article 868000016

article 868000017

article 868000018

article 868000019

article 868000020

article 868100021

article 868100022

article 868100023

article 868100024

article 868100025

article 868100026

article 868100027

article 868100028

article 868100029

article 868100030

article 868100031

article 868100032

article 868100033

article 868100034

article 868100035

article 868100036

article 868100037

article 868100038

article 868100039

article 868100040

article 868100041

article 868100042

article 868100043

article 868100044

article 868100045

article 868100046

article 868100047

article 868100048

article 868100049

article 868100050

article 868100051

article 868100052

article 868100053

article 868100054

article 868100055

article 868100056

article 868100057

article 868100058

article 868100059

article 868100060

article 878000011

article 878000012

article 878000013

article 878000014

article 878000015

article 878000016

article 878000017

article 878000018

article 878000019

article 878000020

article 878800021

article 878800022

article 878800023

article 878800024

article 878800025

article 878800026

article 878800027

article 878800028

article 878800029

article 878800030

article 878800031

article 878800032

article 878800033

article 878800034

article 878800035

article 878800036

article 878800037

article 878800038

article 878800039

article 878800040

article 888000031

article 888000032

article 888000033

article 888000034

article 888000035

article 888000036

article 888000037

article 888000038

article 888000039

article 888000040

article 888000041

article 888000042

article 888000043

article 888000044

article 888000045

article 888000046

article 888000047

article 888000048

article 888000049

article 888000050

article 888000051

article 888000052

article 888000053

article 888000054

article 888000055

article 888000056

article 888000057

article 888000058

article 888000059

article 888000060

article 888000061

article 888000062

article 888000063

article 888000064

article 888000065

article 888000066

article 888000067

article 888000068

article 888000069

article 888000070

article 328000601

article 328000602

article 328000603

article 328000604

article 328000605

article 328000606

article 328000607

article 328000608

article 328000609

article 328000610

article 328000611

article 328000612

article 328000613

article 328000614

article 328000615

article 328000616

article 328000617

article 328000618

article 328000619

article 328000620

article 328000621

article 328000622

article 328000623

article 328000624

article 328000625

article 328000626

article 328000627

article 328000628

article 328000629

article 328000630

article 328000631

article 328000632

article 328000633

article 328000634

article 328000635

article 328000636

article 328000637

article 328000638

article 328000639

article 328000640

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 999990001

article 999990002

article 999990003

article 999990004

article 999990005

article 999990006

article 999990007

article 999990008

article 999990009

article 999990010

article 999990011

article 999990012

article 999990013

article 999990014

article 999990015

article 999990016

article 999990017

article 999990018

article 999990019

article 999990020

news-1701