Mengaku Pemilik Media Online Um Sembunyikan Peristiwa Kejinya Hingga Terancam Pidana Cabuli Anak Tirinya Dibawah Umur, Berujung Kematian Istri

TRIBUN1

- Author

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:41 WIB

50101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar – Di tengah masyarakat Desa di Salah satu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, sebuah kejadian mencengangkan menghebohkan setelah terungkapnya kasus pencabulan anak tiri oleh inisial Um, pemilik media Muara Mars. Com. Selaku Ketua AWB Kasus ini semakin mengerikan sebut saja ” Putri” anak tiri pelaku, yang masih di bawah umur, hamil akibat tindakan biadab sang ayah tiri, kejadian ini pada tahun 2022 di Salah Satu Desa kampung dalam, Kecamatan Tambang, kabupaten Kampar.

Tragisnya, terang Sumber Yuli membeberkan, istri Um yang mengetahui perbuatan suaminya, mengalami gangguan kesehatan yang serius dan akhirnya meninggal dunia akibat pendarahan hebat. Kejadian ini mengguncang hati masyarakat dan memunculkan desakan untuk menegakkan keadilan bagi korban yang tak bersalah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah pindah dari desa kampung dalam Saidina umar membawa anak istri nya pindah ke desa kualu, dan istri nya yang bernama ria meninggal dunia si pelaku inisial Um menyampaikan kepada masyarakat bahwa istri yang meninggal dunia itu adalah mertua nya,setelah menikahi anak tiri nya sendiri dan sampai sekarang sudah memiliki 2 anak dari pernikahan anak tiri nya sendiri,kemudia diketahui masyarakat bahwa yang meninggal adalah istrinya Um pindah dari tempat tinggal nya di kualu pindah entah kemana lagi

Ada nya dari Tim awak media turun di TKP dan menjuampai salah satu dari keterangan masyarakat setempat mnyampaikan apa fakta yang senar nya terjadi pencabulan anak tirinya, dan warga menunjukkan rumah yang mana um sebagai ayah tiri nya melakukan asusila pencabulan sampai anak tirinya hamil besar dan melahir kan

Selepas dari Keterangan warga setempat desa kampung dalam kami dari awak media bergeser dan menjumpai pak H.HASBI selaku RT.01 desa kualu untuk konfirmasi terkait kebenaran kejadian yang dalam pemberitaan yang sudah di tayangkan, berdasar bukti bukti fakta kuat yang kami dapatkan di TKP dari keterangan warga dan keterangan RT 10 sebut aj nama nya Amar, Desa terantang bahwa benar perbuatan biadab asusila yang dilakukan Um sebagai pemilik media online muara mars. com

1. *Pasal 281 KUHP*: Mengatur tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur.

2. Pasal 285 KUHP**: Mengatur tentang pemerkosaan, yang juga dapat mencakup pencabulan dengan ancaman pidana yang lebih berat jika dilakukan kepada anak.

3. Pasal 287 KUHP**: Mengatur tentang perbuatan cabul dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.

4. Pasal 296 dan Pasal 297 KUHP**: Mengatur tentang pelanggaran asusila secara umum, yang dapat berhubungan dengan tindakan pencabulan.

5. Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak**: Mengatur perlindungan anak dan memberikan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam dan memberikan dukungan kepada korban serta keluarga yang terdampak. Ini menjadi pengingat bagi semua bahwa pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak dari bahaya di sekitar mereka.

Sumber : Yuli/Topik/cctv24jam.com

Berita Terkait

Prof Dr KH Sutan Nasomal Bangkit:: Media Sudah Bicara, Mengapa Hukum Diam? Ketika Tambang Ilegal di BINTAN Lebih Kuat dari UUD”
Balap Liar Digempur! Tim LINGKABER Polres Karo Amankan Dua Motor di Kabanjahe
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang ungkap 65 kasus narkotika dan amankan 78 tersangka
Pengeroyokan Maut di Perbesi Gegerkan Karo, Korban Tewas Usai Diduga Dipicu Arena Judi Ilegal
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Lubuk Pakam Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 3 Tersangka dan Barang Bukti Berat
Narkoba Digempur! Polres Tanah Karo Bongkar 26 Kasus Selama Mei 2026
Pengedar Sabu Dibekuk Tim Intel Gabungan, Perang Narkoba di Karo Makin Digencarkan
Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali Ungkap Kasus Peredaran Shabu dalam ops antik Toba 2026.

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:22 WIB

BPJN Aceh 3.5 Bersihkan Ruas Jalan Nasional Terdampak Banjir di Desa Kuning dan Lawe Tua Persatuan

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:59 WIB

Truk Diduga Angkut Gondorukem Terjun ke Jurang di Agara, Nopol Ditutup, Lokasi Dijaga Ketat

Kamis, 23 April 2026 - 02:45 WIB

Politik Kotor Mengendap di Spanduk: Saat Wajah Demokrasi Aceh Dicoreng Oknum Tak Bertanggung Jawab

Selasa, 14 April 2026 - 19:54 WIB

Rabusin Menyuarakan Kepastian Hukum di Tengah Sengketa Agraria yang Diuji di Pengadilan Negeri Blangkejeren

Senin, 13 April 2026 - 19:44 WIB

Apresiasi Besar Disampaikan kepada Polres Aceh Tenggara atas Komitmen Tanpa Kompromi dalam Memerangi Narkoba di Daerah

Rabu, 1 April 2026 - 17:03 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Rabu, 1 April 2026 - 14:25 WIB

Sat Resnarkoba Polres Agara Ungkap Kasus Sabu, 0,86 Gram Diamankan Dari Seorang Pria di Darul Hasanah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:03 WIB

Sat Narkoba Polres Agara Bekuk Kurir Ganja dengan Barang Bukti 17,8 Kilogram di Kecamatan Ketambe

Berita Terbaru