Keadilan Belum Paripurna: Proses Hukum Suap DPRD Sumut Dinilai Cacat Jika Pemberi Uang Tidak Dihukum

TRIBUN1

- Author

Senin, 16 Juni 2025 - 19:05 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses Hukum Dinilai Timpang, Penerima Dihukum—Pemberi Belum Tersentuh

Medan | 17 Juni 2025 – Kasus dugaan suap massal yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) periode 2009–2014 kembali mencuat ke permukaan dan kini menjadi sorotan publik setelah desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digaungkan.

Desakan terbaru disampaikan oleh Ketua Lembaga Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia, Antony Sinaga, SH, M.Hum, melalui surat resmi yang dilayangkan langsung ke KPK pada tanggal 16 Juni 2025. Surat tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara yang sudah berlangsung hampir satu dekade itu harus segera dituntaskan secara menyeluruh dan tidak setengah-setengah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah Antony Sinaga itu merupakan respon terhadap surat terbuka yang dikirimkan sebelumnya oleh Tohonan Silalahi, mewakili mantan anggota DPRD Sumut periode yang sama. Surat terbuka tersebut tertanggal 13 Juni 2025 dan berisi tuntutan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus suap berjemaah yang telah menjadi preseden buruk dalam sejarah parlemen daerah.

 

Dalam surat tersebut, Tohonan mengingatkan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Medan, yang menyebutkan bahwa sebanyak 100 orang anggota DPRD Sumut periode 2009–2014 terbukti menerima suap. Dari jumlah itu, sebanyak 64 orang telah menjalani proses hukum dan vonis pengadilan, termasuk dirinya sendiri. Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah, masih ada sejumlah anggota DPRD yang disebut dalam perkara namun hingga kini belum diproses hukum.

“Ini bukan lagi soal membuka kasus lama, tapi soal menuntaskan keadilan yang tertunda. Jika 64 orang sudah dihukum, mengapa puluhan lainnya tidak? Apakah hukum hanya berlaku untuk sebagian orang saja?” ujar Tohonan dalam surat terbukanya.

Lebih dari itu, Tohonan juga menyoroti bahwa hingga kini, para pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, justru belum pernah disentuh oleh proses hukum. Termasuk di antaranya adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda), mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), bendahara Sekwan, pejabat Biro Keuangan, bendahara Pemprov Sumut, hingga pihak swasta yang diduga kuat terlibat dalam pemberian dan pengumpulan dana suap tersebut.

Hal inilah yang menjadi pokok desakan utama dalam surat Antony Sinaga. Ia menyebutkan bahwa penegakan hukum yang tebang pilih tidak hanya mencederai rasa keadilan para pihak yang sudah menjalani hukuman, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, dalam hal ini KPK.

“Sebagian besar dari mereka yang telah dihukum saat ini merasa dikorbankan dalam proses hukum yang tidak tuntas. Jika hukum hanya mengincar penerima suap, sementara pemberi dibiarkan bebas, maka sistem hukum kita tidak lagi menjunjung keadilan, tetapi sekadar simbol,” kata Antony dalam surat resminya.

Tohonan juga mengungkapkan bahwa sejak bebas dari masa pidana, dirinya bersama 61 orang mantan anggota DPRD Sumut lainnya telah beberapa kali melaporkan dan menyurati KPK untuk meminta agar kasus ini dibuka kembali secara menyeluruh. Namun sejauh ini, menurutnya, belum ada langkah signifikan dari KPK untuk menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.

“Kami bukan membela diri, tapi kami ingin semua yang terlibat diproses secara adil. Jangan ada kesan bahwa hanya kami yang disorot karena kami legislatif, sementara eksekutif dibiarkan melenggang bebas,” tulis Tohonan.

Desakan ini juga mencerminkan rasa frustrasi yang berkembang di antara publik, terutama masyarakat Sumatera Utara, terhadap lambannya penuntasan kasus besar yang telah mencoreng wajah parlemen daerah. Banyak pihak menilai bahwa jika KPK tidak segera mengambil langkah konkret, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut akan semakin menurun.

Ketidakjelasan penanganan terhadap pihak-pihak pemberi suap juga memunculkan spekulasi liar dan kekhawatiran akan adanya praktik impunitas terhadap elite pemerintahan di tingkat daerah. Terlebih, sebagian nama yang disebut dalam kasus ini masih aktif di birokrasi atau bahkan telah menduduki jabatan yang lebih tinggi.

Desakan agar KPK bertindak tegas dan menyeluruh dinilai bukan hanya soal keadilan untuk para terpidana, tetapi juga sebagai langkah penting dalam memperkuat integritas sistem hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Antony Sinaga menegaskan bahwa Lembaga Kalibrasi Anti Korupsi dan HAM akan terus mengawal kasus ini dan siap mendampingi seluruh proses pelaporan tambahan yang dibutuhkan, baik ke KPK maupun ke lembaga-lembaga pengawasan lainnya seperti Ombudsman dan Komnas HAM.

“Publik berhak tahu siapa saja yang terlibat, dan hukum tidak boleh berhenti pada satu sisi. Jika memang ingin menegakkan keadilan dan memberantas korupsi sampai ke akar, maka KPK harus berani menyentuh semua yang terlibat, bukan hanya sebagian,” tegas Antony.

Dengan menguatnya tekanan dari berbagai pihak, kini bola panas ada di tangan KPK. Masyarakat Sumatera Utara dan Indonesia secara umum menanti jawaban nyata dari lembaga anti-rasuah itu: apakah KPK akan menegakkan hukum secara menyeluruh atau membiarkan keadilan tetap setengah jalan.

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Nama PT VAS Mencuat, Transaksi Pajak Muncul Meski Perusahaan Sudah Tidak Beroperasi
Penggerebekan Kriminal Belawan, TNI-Polri Amankan 4 Orang dan Senjata Api Airgun serta Sabu
Skandal Fatal Kejari Karo: “Salah Ketik” Picu Dugaan Kriminalisasi Pekerja Kreatif
PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diduga Lakukan Penahanan Mobil Nasabah Tanpa Dasar Hukum
Wartawan Dihalangi dan HP Dirampas, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Terbuka di Tengah Protes Debitur
Siaga 1! Komandan Resimen Arhanud 1 Pasgat Pimpin Apel Khusus, Tegaskan Prajurit Harus Selalu Siap Tempur
Perang Sarung Ramadan di Medan Tuntungan Meresahkan, TNI–Polri Diminta Segera Tertibkan
Resimen Arhanud 1 Pasgat Berbagi Nasi Kotak dan Takjil Ramadhan di Simpang Limun, Pererat Silaturahmi

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:43 WIB

DPP GENERASI NUSANTARA PENGABDI MASYARAKAT (GNPM)

Kamis, 30 April 2026 - 23:26 WIB

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Klarifikasi Pemberitaan Sepihak – Tidak Ada Bukti Aktivitas Terlarang, Tes Urine Negatif

Kamis, 30 April 2026 - 23:10 WIB

Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62

Senin, 27 April 2026 - 14:07 WIB

Tujuan Kunjungan Camat Marbo Ke Pertamina Tepo: Pastikan Kenyamanan Dan Pelayanan Maksimal Bagi Masyarakat  

Sabtu, 25 April 2026 - 20:40 WIB

Perda BPD Batubara Mandek, ABPEDNAS Soroti Risiko Hukum dan Lemahnya Pengawasan Desa

Sabtu, 25 April 2026 - 20:14 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Kepastian, Pemerintah Siapkan Aturan Baru dan Peluang Jadi Penuh Waktu

Sabtu, 25 April 2026 - 14:28 WIB

TMMD 128 Langkat Targetkan 20 Sasaran Fisik, Infrastruktur Desa Pasar Rawa Dikebut Total

Sabtu, 25 April 2026 - 14:23 WIB

TMMD 128 Langkat Kebut MCK dan Sumur Bor, Warga Pasar Rawa Segera Nikmati Air Bersih

Berita Terbaru

PERISTIWA

DPP GENERASI NUSANTARA PENGABDI MASYARAKAT (GNPM)

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:43 WIB

error: Content is protected !!
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 710000011

article 710000012

article 710000013

article 710000014

article 710000015

article 710000016

article 710000017

article 710000018

article 710000019

article 710000020

article 710000021

article 710000022

article 710000023

article 710000024

article 710000025

article 710000026

article 710000027

article 710000028

article 710000029

article 710000030

article 710000031

article 710000032

article 710000033

article 710000034

article 710000035

article 710000036

article 710000037

article 710000038

article 710000039

article 710000040

article 710000041

article 710000042

article 710000043

article 710000044

article 710000045

article 710000046

article 710000047

article 710000048

article 710000049

article 710000050

article 710000051

article 710000052

article 710000053

article 710000054

article 710000055

article 710000056

article 710000057

article 710000058

article 710000059

article 710000060

kasus 898100001

kasus 898100002

kasus 898100003

kasus 898100004

kasus 898100005

kasus 898100006

kasus 898100007

kasus 898100008

kasus 898100009

kasus 898100010

kasus 898100011

kasus 898100012

kasus 898100013

kasus 898100014

kasus 898100015

kasus 898100016

kasus 898100017

kasus 898100018

kasus 898100019

kasus 898100020

kasus 898100021

kasus 898100022

kasus 898100023

kasus 898100024

kasus 898100025

kasus 898100026

kasus 898100027

kasus 898100028

kasus 898100029

kasus 898100030

kasus 898100031

kasus 898100032

kasus 898100033

kasus 898100034

kasus 898100035

kasus 898100036

kasus 898100037

kasus 898100038

kasus 898100039

kasus 898100040

cuaca 898100001

cuaca 898100002

cuaca 898100003

cuaca 898100004

cuaca 898100005

cuaca 898100006

cuaca 898100007

cuaca 898100008

cuaca 898100009

cuaca 898100010

cuaca 898100011

cuaca 898100012

cuaca 898100013

cuaca 898100014

cuaca 898100015

cuaca 898100016

cuaca 898100017

cuaca 898100018

cuaca 898100019

cuaca 898100020

cuaca 898100021

cuaca 898100022

cuaca 898100023

cuaca 898100024

cuaca 898100025

cuaca 898100026

cuaca 898100027

cuaca 898100028

cuaca 898100029

cuaca 898100030

cuaca 898100031

cuaca 898100032

cuaca 898100033

cuaca 898100034

cuaca 898100035

cuaca 898100036

cuaca 898100037

cuaca 898100038

cuaca 898100039

cuaca 898100040

article 868000011

article 868000012

article 868000013

article 868000014

article 868000015

article 868000016

article 868000017

article 868000018

article 868000019

article 868000020

article 868100021

article 868100022

article 868100023

article 868100024

article 868100025

article 868100026

article 868100027

article 868100028

article 868100029

article 868100030

article 868100031

article 868100032

article 868100033

article 868100034

article 868100035

article 868100036

article 868100037

article 868100038

article 868100039

article 868100040

article 868100041

article 868100042

article 868100043

article 868100044

article 868100045

article 868100046

article 868100047

article 868100048

article 868100049

article 868100050

article 868100051

article 868100052

article 868100053

article 868100054

article 868100055

article 868100056

article 868100057

article 868100058

article 868100059

article 868100060

article 878000011

article 878000012

article 878000013

article 878000014

article 878000015

article 878000016

article 878000017

article 878000018

article 878000019

article 878000020

article 878800021

article 878800022

article 878800023

article 878800024

article 878800025

article 878800026

article 878800027

article 878800028

article 878800029

article 878800030

article 878800031

article 878800032

article 878800033

article 878800034

article 878800035

article 878800036

article 878800037

article 878800038

article 878800039

article 878800040

article 888000031

article 888000032

article 888000033

article 888000034

article 888000035

article 888000036

article 888000037

article 888000038

article 888000039

article 888000040

article 888000041

article 888000042

article 888000043

article 888000044

article 888000045

article 888000046

article 888000047

article 888000048

article 888000049

article 888000050

article 888000051

article 888000052

article 888000053

article 888000054

article 888000055

article 888000056

article 888000057

article 888000058

article 888000059

article 888000060

article 888000061

article 888000062

article 888000063

article 888000064

article 888000065

article 888000066

article 888000067

article 888000068

article 888000069

article 888000070

article 328000601

article 328000602

article 328000603

article 328000604

article 328000605

article 328000606

article 328000607

article 328000608

article 328000609

article 328000610

article 328000611

article 328000612

article 328000613

article 328000614

article 328000615

article 328000616

article 328000617

article 328000618

article 328000619

article 328000620

article 328000621

article 328000622

article 328000623

article 328000624

article 328000625

article 328000626

article 328000627

article 328000628

article 328000629

article 328000630

article 328000631

article 328000632

article 328000633

article 328000634

article 328000635

article 328000636

article 328000637

article 328000638

article 328000639

article 328000640

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 999990001

article 999990002

article 999990003

article 999990004

article 999990005

article 999990006

article 999990007

article 999990008

article 999990009

article 999990010

article 999990011

article 999990012

article 999990013

article 999990014

article 999990015

article 999990016

article 999990017

article 999990018

article 999990019

article 999990020

news-1701