Tribun1.com – KARO – Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Karo. Seorang pria berinisial A.S. (41) yang berprofesi sebagai petani diamankan petugas karena diduga membawa narkotika jenis sabu dan pecahan pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Namanteran, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB saat personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di kawasan tersebut.
Kapolres Karo, , melalui Kasat Resnarkoba , mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi dan kegiatan penyelidikan yang dilakukan Unit I Satresnarkoba Polres Karo di wilayah Kecamatan Namanteran.
“Personel melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki di pinggir jalan Desa Kuta Rakyat. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ujar AKP Jhonny H. Pardede, Senin (18/5/2026) pagi di Mapolres Karo.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto keseluruhan mencapai 8,35 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan pecahan diduga pil ekstasi warna hijau kombinasi pink dengan berat netto 0,25 gram.
Tidak hanya narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa empat plastik klip kosong, satu lembar tisu putih, satu kotak plastik warna pink, satu bungkus rokok merek Marlboro, satu unit handphone android warna hijau muda, satu unit mobil Toyota Calya BK 1339 PL beserta kunci kontak, serta satu jaket warna hitam.
Setelah diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Tindak pidana narkotika menjadi perhatian serius. Kami mengajak masyarakat bersama sama memerangi peredaran narkoba demi menjaga generasi muda,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Debi A’a)








































