PEMATANGSIANTAR — Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar secara rutin menyelenggarakan pelayanan publik administrasi kendaraan bermotor di lingkungan Samsat Polres Pematangsiantar, Rabu (13/10/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan pelayanan ini mencakup berbagai layanan masyarakat, antara lain identifikasi kendaraan baru, pengesahan STNK, mutasi kendaraan, Bea Balik Nama (BBN) II, serta layanan lapor tiba kendaraan bermotor. Seluruh proses dilaksanakan secara tertib dan mengacu pada SOP Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Alur pelayanan yang berjalan meliputi pengecekan kelengkapan administrasi, pembayaran PNBP di loket BRI, pembayaran pajak tahunan di Bank Sumut, pemeriksaan fisik kendaraan, input data kendaraan baru, pemeriksaan silang berkas, hingga penempelan stiker/hologram STNK.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., CPHR., menegaskan bahwa seluruh personel senantiasa menjaga standar pelayanan dengan motto BERSAHABAT — BERsih, SAntun, HumAnis, dan heBAT. Kegiatan berjalan lancar, aman, dan kondusif.














































