**Warga Desak Gubernur Turun Tangan, Aktivitas Pertambangan di Kawasan Permukiman Dipertanyakan**
**CIANJUR – Tribun1.com**
Aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi perizinan resmi di Kampung Bengkok Nyalindung, Desa Sukaluyu, Kecamatan Saluyu, kini menjadi sorotan. Kegiatan tambang yang disebut-sebut telah beroperasi selama beberapa bulan tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama karena lokasinya berada tidak jauh dari kawasan permukiman warga.Senin 2 Nopember 2026.
Keberadaan aktivitas pertambangan di sekitar lingkungan tempat tinggal masyarakat bukan sekadar persoalan pemanfaatan sumber daya alam. Jika tidak dikelola sesuai ketentuan teknis dan lingkungan, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, mengganggu kenyamanan warga, bahkan mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan belum adanya izin resmi yang menjadi dasar operasional pertambangan tersebut. Apabila dugaan itu terbukti, kegiatan penambangan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
**Dugaan Pembiaran Jadi Pertanyaan Publik**
Masyarakat mempertanyakan pengawasan dari instansi pemerintah terkait. Pasalnya, aktivitas tambang yang disebut telah berlangsung selama beberapa bulan itu dinilai belum mendapatkan penanganan yang terlihat secara langsung.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan pemerintah daerah dan instansi berwenang terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Namun demikian, dugaan adanya pembiaran tidak dapat langsung disimpulkan tanpa penelusuran mengenai laporan masyarakat, tindakan pengawasan, serta keterangan resmi dari instansi terkait.
Apabila kegiatan tersebut benar tidak memiliki perizinan, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan lapangan, menelusuri legalitas usaha, serta memastikan dampak kegiatan terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
**Ancaman Pidana bagi Penambangan Tanpa Izin**
Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batu bara wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Artinya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kegiatan penambangan tanpa izin yang diwajibkan, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum.
Selain persoalan izin, kegiatan pertambangan juga wajib memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, serta kewajiban reklamasi dan pascatambang sesuai jenis izin dan kegiatan usahanya.
**Dampak Lingkungan Tidak Bisa Dianggap Sepele**
Aktivitas pertambangan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan sejumlah dampak serius, di antaranya:
1. **Kerusakan struktur tanah.** Penggalian tanpa perencanaan teknis dapat mengubah kontur tanah, melemahkan kestabilan lereng, serta meningkatkan risiko longsor.
2. **Pencemaran air.** Material hasil galian dan limpasan air tambang dapat membawa lumpur serta sedimen ke saluran air, sungai, maupun sumber air masyarakat.
3. **Banjir dan sedimentasi.** Hilangnya vegetasi serta perubahan sistem drainase dapat meningkatkan limpasan air hujan dan mempercepat pendangkalan saluran air.
4. **Pencemaran udara.** Debu dari proses penggalian, pemuatan, dan pengangkutan material dapat mengganggu kualitas udara dan kenyamanan warga.
5. **Gangguan kesehatan.** Paparan debu dalam jangka panjang berpotensi memperburuk gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan masyarakat yang memiliki sensitivitas saluran pernapasan.
6. **Kerusakan akses dan gangguan keselamatan.** Kendaraan pengangkut material yang melintas di sekitar permukiman dapat meningkatkan risiko kecelakaan, kebisingan, serta kerusakan jalan.
Dampak tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan kondisi lapangan dan pengujian lingkungan, sehingga tidak sekadar menjadi kekhawatiran masyarakat.
**Warga Minta Gubernur dan Aparat Turun Tangan**
Masyarakat sekitar berharap Gubernur Jawa Barat beserta instansi teknis terkait segera turun tangan untuk menelusuri legalitas aktivitas pertambangan tersebut.
Warga juga meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah setempat, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Jika ditemukan pelanggaran perizinan maupun ketentuan lingkungan, masyarakat berharap pemerintah mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk penghentian kegiatan apabila memang memenuhi dasar hukum untuk dilakukan penghentian.
Di sisi lain, perlu ada pemeriksaan terhadap dampak aktivitas tambang terhadap rumah warga, kondisi tanah, sumber air, dan fasilitas umum di sekitar lokasi.
Instansi pemerintah yang memiliki kewenangan pengawasan juga perlu dimintai penjelasan mengenai status perizinan, hasil pengawasan, serta langkah penanganan yang telah atau akan dilakukan.
Sebab, perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat merupakan kepentingan publik yang tidak boleh diabaikan dalam setiap kegiatan pemanfaatan sumber daya alam.
*Red Tribun1.com *














































