TRIBUN 1 . COM // BANDUNG BARAT – Panitia Khusus (Pansus) X DPRD Kabupaten Bandung Barat kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dalam pembahasan tersebut, penataan administrasi, kesesuaian pencatatan dengan kondisi fisik aset, serta mekanisme pengawasan menjadi sejumlah hal yang mendapat perhatian.
Dari sisi pengawasan, Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Budiyono, S.Sos., sebelumnya menekankan pentingnya kejelasan pertanggungjawaban dalam setiap proses penerimaan, penyerahan, dan penggunaan barang milik daerah. Menurutnya, setiap aset harus tercatat dan memiliki pihak yang bertanggung jawab secara jelas.
Sejalan dengan hal tersebut, pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Barat menyampaikan bahwa pengelolaan barang milik daerah masih menghadapi tantangan, khususnya dalam memastikan kesesuaian antara pencatatan administrasi dengan kondisi fisik barang di lapangan.
Selama ini, BKAD secara rutin melakukan rekonsiliasi sebagai bagian dari upaya penataan administrasi barang milik daerah. Namun, menurut pihak BKAD, pekerjaan rumah yang masih perlu diperkuat adalah memastikan bahwa pencatatan administrasi tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi fisik aset yang ada.
“Selama ini karena kita berfokus dari sisi penyusunan penyelesaian yang ada di situ, dari sisi administrasi kita terus selalu melakukan rekonsiliasi. Hanya PR kita juga mengenai pencatatan secara administrasi, juga kesepakatan mengenai fisik barangnya. Sesuai tidak yang dicatat dengan fisik,” ungkap pihak BKAD.
BKAD juga menegaskan bahwa pengawasan bukan satu-satunya aspek yang perlu diperkuat dalam pengelolaan barang milik daerah. Selain fungsi pengawasan yang menjadi ranah Inspektorat, diperlukan pula mekanisme pembinaan dan penindakan yang jelas terhadap pengelolaan aset apabila ditemukan permasalahan.
“Kalau Inspektorat memang betul ranahnya di wilayah pengawasan, tapi ada penindakan atau pembinaan juga dari kita. Terkait penindakan barangkali nanti lebih detailnya ada di regulasi seperti apa,” lanjutnya.
Menurut BKAD, kompleksitas persoalan pengelolaan barang milik daerah membutuhkan regulasi yang mampu menjawab berbagai persoalan secara menyeluruh, mulai dari pencatatan, rekonsiliasi, kesesuaian fisik aset, hingga pembinaan dan pengawasan.
Pansus X DPRD KBB bersama Pemerintah Daerah terus mendorong agar Raperda ini nantinya tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi benar-benar mampu memberikan solusi terhadap berbagai tantangan pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Bandung Barat.
Dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif, pengelolaan aset diharapkan dapat dilakukan secara lebih tertib, akurat, transparan, dan memiliki kejelasan pertanggungjawaban, sehingga seluruh barang milik daerah dapat terdata dan dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.














































