Wercok Bintoro Klarifikasi Soal Keterlibatannya Memeras Boss Prodia, Wilson Lalengke: “Maling Ngaku, Malaekat Langsung Bunuh Diri”

TRIBUN1

- Author

Selasa, 28 Januari 2025 - 16:16 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Tingkat kepercayaan publik terhadap profesionalisme aparat penegak hukum, baik di kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan bahkan pengacara semakin terkikis nyaris punah. Berbagai kasus kriminal yang melibatkan sejumlah oknum yang terjadi di hampir semua sudut negeri, silih berganti sambung-menyambung terjadi tanpa jedah. Kasus teranyar adalah keterlibatan oknum wereng coklat alias polisi AKBP Bintoro, mantan Kasatreskrim Polresto Jakarta Selatan, yang diduga kuat memeras boss klinik kesehatan Prodia, menambah panjang daftar pelaku kejahatan dari kalangan aparat hukum.

Sebagaimana viral di ribuan media, termasuk jejaring media sosial dan WhatsApp, diberitakan bahwa oknum perwira menengah itu melakukan pemerasan terhadap pelaku kejahatan seksual dan tindak pidana narkotika dengan iming-iming kasusnya dihentikan. Versi berita yang beredar, nominal uang damai yang diminta oknum polisi ini tidak main-main, 20 miliar, termasuk sejumlah kendaraan super mewah sitaan yang kini tidak diketahui rimbanya.

Berita lengkapnya di sini: Polisi ini Peras Bos Prodia Rp 20 Miliar, Wilson Lalengke: “Dia Nabung buat Beli Pangkat Jenderal” (https://pewarta-indonesia.com/2025/01/polisi-ini-peras-bos-prodia-rp-20-miliar-wilson-lalengke-dia-nabung-buat-beli-pangkat-jenderal/)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melalui proses pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya selama 8 jam, sang lulusan akademi kepolisian itu memberikan klarifikasi, dengan menyebutkan bahwa semua yang dituduhkan kepadanya adalah fitnah belaka. “Faktanya, semua ini adalah fitnah. Tuduhan bahwa saya menerima uang sebesar 20 miliar sangat mengada-ngada,” tegas AKBP Bintoro dalam potongan video berdurasi 4 menit 1 detik yang dibuatnya usai diperiksa petugas, 26 Januari 2025.

Masih merujuk pada video klarifikasi tersebut, Bintoro mengatakan bahwa dia digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus yang sama. Dia digugat karena ingkar janji atau wanprestasi oleh korban pemerasan yang merupakan pelaku kejahatan yang diprosesnya. Dalam gugatan tersebut, kata Bintoro, dia dituduh menerima Rp. 5 milyar uang tunai dan Rp. 1,6 milyar melalui transfer sebanyak 3 kali.

Satu hal yang juga disampaikan Bintoro adalah tentang tuduhan bahwa dirinya menambung uang untuk beli pangkat jenderal. Padahal, katanya, dia adalah orang yang paling terlambat jenjang karirnya di antara teman-teman seangkatannya. Berita lengkapnya di sini: AKBP Bintoro Klarifikasi Dugaan Pemerasan terhadap Bos Prodia, Gemetar Diperiksa 8 Jam (https://pewarta-indonesia.com/2025/01/akbp-bintoro-klarifikasi-dugaan-pemerasan-terhadap-bos-prodia-gemetar-diperiksa-8-jam/)

Menanggapi video dan pernyataan AKBP Bintoro tersebut, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, mengatakan bahwa tindakan polisi yang menjadi obyek pemberitaan itu bagus dan seharusnya begitu. “Ini merupakan bentuk hak jawab dari yang bersangkutan atas pemberitaan terhadap dirinya di media-media. Itu sikap yang bagus dan sudah seharusnya demikian,” katanya, Senin, 27 Januari 2025.

Namun, secara substansial isi pernyataan Bintoro di video tersebut, terdapat beberapa hal yang mesti dianalisis dan dikritisi untuk kemudian diproses lebih lanjut agar fakta dan kebenaran diungkapkan secara transparan dalam penegakan hukum. Terkait dengan substansi kasus ini, Wilson Lalengke menyampaikan terima kasih kepada pihak Polri yang terus mendalami kasusnya, tidak terpengaruh dengan klarifikasi yang diduga bohong, bahkan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di tahanan Paminal Propam Polda Metro Jaya.

“Singkatnya, jika maling jujur mengaku maling, yaa malaekat langsung bunuh diri ramai-ramai karena mereka tidak diperlukan lagi memonitor kelakuan manusia. Kira-kira begitu kalimat sindiran yang pas untuk menggambarkan pernyataan si oknum yang menolak mengakui perbuatannya,” jelas Wilson Lalengke saat diminta tanggapan atas video klarifikasi itu oleh rekan-rekan media.

Soal nominal 5 milyar atau 20 milyar, atau bahkan 1 juta rupiah saja, sambung Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) itu, hal ini tidak menghapus adanya perbuatan kriminal di dalamnya. “Soal angka 5 milyar plus 1,6 milyar sebanyak 3 kali transfer dan tudingan 20 milyar yang ditujukan kepadanya, tidak jadi soal. Yang menjadi inti kasus adalah tindak kriminal pemerasan yang dilakukan. Faktanya ada gugatan oleh pelaku kejahatan yang merasa jadi korban cedera janji, diminta membayar sekian milyar agar lepas dari jerat hukum. Dus, pelapor diminta cabut laporan dengan iming-iming uang Rp. 50 juta, edan!” cetus Wilson Lalengke sambil mempertanyakan kemana kendaraan mewah sitaan dari para pelaku kejahatan yang diprosesnya itu.

Wilson Lalengke juga menilai bahwa kecerdasan literasi para wereng coklat dan sebagian warga masyarakat sangat memprihatinkan. Pasalnya, mereka tidak mampu mencerna informasi dengan pemahaman yang baik dan mumpuni terkait kalimat ‘menabung untuk beli pangkat bintang atau jenderal’.

“Haha, ini lucu tapi menyedihkan. Si Bintoro itu mengartikan kalimat saya soal ‘dia nabung untuk beli pangkat jenderal’ secara lugu ala anak kecil tak berdosa. Apalagi dia kaitkan soal pangkatnya yang masih AKBP yang tidak mungkin serta-merta naik jadi jenderal. Pernyataan saya itu merupakan sindiran yang artinya ‘kumpulkan uang banyak demi menyogok orang-orang penting di atas sana agar mudah naik pangkat dan dapat jabatan empuk’. Itu sindiran untuk para pimpinan Polri dan budaya setoran ke pimpinan di tubuh institusi itu, yang pada akhirnya memaksa bawahan cari cuan dengan segala macam cara, haram-halal hantam kromo, peras habis penonton Malaysia, jadi bandar narkoba internasional, hingga jadi backing tambang illegal. Level perwira menengah koq dungu begitu yaa?” ketus tokoh pers nasional yang sudah melatih ribuan anggota Polri dan TNI serta masyarakat umum di bidang jurnalistik warga ini.

Sebagai penutup pernyataan persnya, lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, the Netherlands, dan Linkoping University, Sweden, itu menyarankan kepada oknum polisi Bintoro untuk menjadi whistle-blower dalam kasus yang menjeratnya. “Saya berharap, dia bersedia menjadi whistle-blower dalam proses penuntasan kasus ini. Saya yakin, dia tidak kerja sendiri, hampir pasti melibatkan jaringan mafia hukum di lingkungan Polri (Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, dan Mabes Polri – red), plus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya berpesan. (APL/Red)

Berita Terkait

HKPS 2026 di Desa Banyuanyar, Momentum Pers Dekat dengan Rakyat dan Pembangunan
Perda BPD Batubara Mandek, ABPEDNAS Soroti Risiko Hukum dan Lemahnya Pengawasan Desa
PPPK Paruh Waktu Dapat Kepastian, Pemerintah Siapkan Aturan Baru dan Peluang Jadi Penuh Waktu
TMMD 128 Langkat Targetkan 20 Sasaran Fisik, Infrastruktur Desa Pasar Rawa Dikebut Total
TMMD 128 Langkat Kebut MCK dan Sumur Bor, Warga Pasar Rawa Segera Nikmati Air Bersih
TMMD 128 Langkat Rehab 5 Rumah Warga Miskin, Hunian Tak Layak Disulap Jadi Aman dan Sehat
TMMD 128 Langkat: Prajurit TNI Ajak Anak Desa Lari Sore, Bangun Kebugaran dan Kemanunggalan
TMMD Ke-128 Langkat, Letda Inf M. Rezky Tekankan Kekompakan Saat Apel Pagi Satgas di Desa Pasar Rawa

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:43 WIB

DPP GENERASI NUSANTARA PENGABDI MASYARAKAT (GNPM)

Kamis, 30 April 2026 - 23:26 WIB

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Klarifikasi Pemberitaan Sepihak – Tidak Ada Bukti Aktivitas Terlarang, Tes Urine Negatif

Kamis, 30 April 2026 - 23:10 WIB

Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62

Senin, 27 April 2026 - 14:07 WIB

Tujuan Kunjungan Camat Marbo Ke Pertamina Tepo: Pastikan Kenyamanan Dan Pelayanan Maksimal Bagi Masyarakat  

Sabtu, 25 April 2026 - 20:40 WIB

Perda BPD Batubara Mandek, ABPEDNAS Soroti Risiko Hukum dan Lemahnya Pengawasan Desa

Sabtu, 25 April 2026 - 20:14 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Kepastian, Pemerintah Siapkan Aturan Baru dan Peluang Jadi Penuh Waktu

Sabtu, 25 April 2026 - 14:28 WIB

TMMD 128 Langkat Targetkan 20 Sasaran Fisik, Infrastruktur Desa Pasar Rawa Dikebut Total

Sabtu, 25 April 2026 - 14:23 WIB

TMMD 128 Langkat Kebut MCK dan Sumur Bor, Warga Pasar Rawa Segera Nikmati Air Bersih

Berita Terbaru

PERISTIWA

DPP GENERASI NUSANTARA PENGABDI MASYARAKAT (GNPM)

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:43 WIB

error: Content is protected !!
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 710000011

article 710000012

article 710000013

article 710000014

article 710000015

article 710000016

article 710000017

article 710000018

article 710000019

article 710000020

article 710000021

article 710000022

article 710000023

article 710000024

article 710000025

article 710000026

article 710000027

article 710000028

article 710000029

article 710000030

article 710000031

article 710000032

article 710000033

article 710000034

article 710000035

article 710000036

article 710000037

article 710000038

article 710000039

article 710000040

article 710000041

article 710000042

article 710000043

article 710000044

article 710000045

article 710000046

article 710000047

article 710000048

article 710000049

article 710000050

article 710000051

article 710000052

article 710000053

article 710000054

article 710000055

article 710000056

article 710000057

article 710000058

article 710000059

article 710000060

kasus 898100001

kasus 898100002

kasus 898100003

kasus 898100004

kasus 898100005

kasus 898100006

kasus 898100007

kasus 898100008

kasus 898100009

kasus 898100010

kasus 898100011

kasus 898100012

kasus 898100013

kasus 898100014

kasus 898100015

kasus 898100016

kasus 898100017

kasus 898100018

kasus 898100019

kasus 898100020

kasus 898100021

kasus 898100022

kasus 898100023

kasus 898100024

kasus 898100025

kasus 898100026

kasus 898100027

kasus 898100028

kasus 898100029

kasus 898100030

kasus 898100031

kasus 898100032

kasus 898100033

kasus 898100034

kasus 898100035

kasus 898100036

kasus 898100037

kasus 898100038

kasus 898100039

kasus 898100040

cuaca 898100001

cuaca 898100002

cuaca 898100003

cuaca 898100004

cuaca 898100005

cuaca 898100006

cuaca 898100007

cuaca 898100008

cuaca 898100009

cuaca 898100010

cuaca 898100011

cuaca 898100012

cuaca 898100013

cuaca 898100014

cuaca 898100015

cuaca 898100016

cuaca 898100017

cuaca 898100018

cuaca 898100019

cuaca 898100020

cuaca 898100021

cuaca 898100022

cuaca 898100023

cuaca 898100024

cuaca 898100025

cuaca 898100026

cuaca 898100027

cuaca 898100028

cuaca 898100029

cuaca 898100030

cuaca 898100031

cuaca 898100032

cuaca 898100033

cuaca 898100034

cuaca 898100035

cuaca 898100036

cuaca 898100037

cuaca 898100038

cuaca 898100039

cuaca 898100040

article 868000011

article 868000012

article 868000013

article 868000014

article 868000015

article 868000016

article 868000017

article 868000018

article 868000019

article 868000020

article 868100021

article 868100022

article 868100023

article 868100024

article 868100025

article 868100026

article 868100027

article 868100028

article 868100029

article 868100030

article 868100031

article 868100032

article 868100033

article 868100034

article 868100035

article 868100036

article 868100037

article 868100038

article 868100039

article 868100040

article 868100041

article 868100042

article 868100043

article 868100044

article 868100045

article 868100046

article 868100047

article 868100048

article 868100049

article 868100050

article 868100051

article 868100052

article 868100053

article 868100054

article 868100055

article 868100056

article 868100057

article 868100058

article 868100059

article 868100060

article 878000011

article 878000012

article 878000013

article 878000014

article 878000015

article 878000016

article 878000017

article 878000018

article 878000019

article 878000020

article 878800021

article 878800022

article 878800023

article 878800024

article 878800025

article 878800026

article 878800027

article 878800028

article 878800029

article 878800030

article 878800031

article 878800032

article 878800033

article 878800034

article 878800035

article 878800036

article 878800037

article 878800038

article 878800039

article 878800040

article 888000031

article 888000032

article 888000033

article 888000034

article 888000035

article 888000036

article 888000037

article 888000038

article 888000039

article 888000040

article 888000041

article 888000042

article 888000043

article 888000044

article 888000045

article 888000046

article 888000047

article 888000048

article 888000049

article 888000050

article 888000051

article 888000052

article 888000053

article 888000054

article 888000055

article 888000056

article 888000057

article 888000058

article 888000059

article 888000060

article 888000061

article 888000062

article 888000063

article 888000064

article 888000065

article 888000066

article 888000067

article 888000068

article 888000069

article 888000070

article 328000601

article 328000602

article 328000603

article 328000604

article 328000605

article 328000606

article 328000607

article 328000608

article 328000609

article 328000610

article 328000611

article 328000612

article 328000613

article 328000614

article 328000615

article 328000616

article 328000617

article 328000618

article 328000619

article 328000620

article 328000621

article 328000622

article 328000623

article 328000624

article 328000625

article 328000626

article 328000627

article 328000628

article 328000629

article 328000630

article 328000631

article 328000632

article 328000633

article 328000634

article 328000635

article 328000636

article 328000637

article 328000638

article 328000639

article 328000640

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 999990001

article 999990002

article 999990003

article 999990004

article 999990005

article 999990006

article 999990007

article 999990008

article 999990009

article 999990010

article 999990011

article 999990012

article 999990013

article 999990014

article 999990015

article 999990016

article 999990017

article 999990018

article 999990019

article 999990020

news-1701