Penyidik Polres Takalar Tidak Profesional Dalam Penerapan UU Pers Kekerasan Wartawan

ADI DG SILELE

- Author

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:14 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – tribun1.com | Dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Takalar dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap laporan wartawan Media Armada, Wahid Dg Rani, kini menuai sorotan publik. Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan lemahnya pemahaman aparat terhadap regulasi perlindungan profesi jurnalis.

Peristiwa bermula saat Wahid Dg Rani menjalankan tugas peliputan proyek pengerukan saluran air tersier di Lingkungan Tana-Tana, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, pada Minggu (28/9/2025). Saat melakukan tugas jurnalistiknya, terjadi insiden ketika sepeda motor milik Arif Dg Jowa melaju dan menabrak motor milik Wahid yang tengah terparkir, mengakibatkan kerusakan pada bagian depan kendaraan pribadinya.

Namun, dalam proses pelaporan di Polres Takalar, penyidik justru menyoroti sertifikasi wartawan dari Dewan Pers sebagai syarat agar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pers dapat diterapkan. Pandangan ini dinilai keliru, sebab Dewan Pers tidak memiliki kewenangan menerbitkan legalitas individu wartawan. Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan dalam menjalankan profesinya berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa syarat administratif dari Dewan Pers.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Pasal 15 UU Pers menegaskan bahwa kewenangan Dewan Pers terbatas pada verifikasi perusahaan pers, penyelesaian sengketa pemberitaan, dan penegakan kode etik jurnalistik. Hal ini juga dipertegas dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan B/2/II/2017, yang menyebutkan bahwa koordinasi antara Polri dan Dewan Pers hanya dilakukan jika perkara menyangkut produk jurnalistik atau sengketa pemberitaan, bukan pidana umum seperti penganiayaan atau pengrusakan.

Dalam konteks ini, pernyataan penyidik Polres Takalar, IPDA Syarifuddin, melalui sambungan telepon WhatsApp yang menyebutkan, “kalau mau diterapkan harus dilengkapi sertifikasinya,” dianggap menyimpang dari regulasi perlindungan jurnalis. Sebab secara hukum, identitas dan legalitas wartawan dibuktikan melalui surat tugas, kartu pers, dan pengesahan dari redaksi media tempat ia bekerja, bukan dari Dewan Pers.

Berita Terkait

Dari Surabaya untuk Indonesia Timur, SWI Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Wartawan
Kebakaran Mardinding Karo, 8 Rumah Hangus dan TNI Bergerak Cepat
Bersama dalam Shalawat, Bersatu dalam Syukur: Kehangatan Maulid Nabi di Babakan Talang Menyentuh Hati Jamaah
Kesbangpol dan SWI Jabar Perkuat Hubungan Profesional demi Informasi yang Berkualitas
Menata Masa Depan Rumah Tangga, KUA Lembang Gelar Bimbingan Pra Nikah untuk Puluhan Pasangan
DPP XTC Indonesia Nyatakan Sikap Tegas: Persatuan Dijaga, Penyalahgunaan Identitas Diproses Hukum
Batujajar Bergerak: Warga, Lurah, dan Kadus Kompak Datangi Kios yang Bikin Resah Lingkungan
Pelayanan Dipertanyakan, Pasien Kritis Diduga Ditelantarkan di Puskesmas Jaya Mekar Padalarang

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:07 WIB

Bantuan Beras untuk Pengungsi Sinabung Disalurkan, Bulog Karo Bagikan Masker

Rabu, 2 September 2026 - 17:05 WIB

*Bupati Batu Bara Hadiri Semarak Hari Jadi ke-59 Desa Simpang Dolok*

Selasa, 1 September 2026 - 20:49 WIB

*Bupati Batu Bara Pimpin Rakor Forkopimda, Perkuat Sinergi untuk Keamanan dan Pembangunan Daerah*

Selasa, 1 September 2026 - 15:27 WIB

GPM Bulog Karo Digelar, Harga Pangan Murah Bantu Warga Saat Erupsi Sinabung

Selasa, 1 September 2026 - 12:17 WIB

*Bupati Batu Bara Tutup Turnamen Sepak Bola Bupati Cup II Tahun 2026*

Selasa, 1 September 2026 - 08:06 WIB

Lahan Kritis & Sungai Tersumbat, Tokoh Pemuda Sei Suka Desak Audit Lingkungan PT. MNA

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:43 WIB

LBH Garuda Kencana dan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Resmi Jalin Kerja Sama Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Binaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Semarak Maulid Nabi dan Milangkala Desa Tanimulya, Pererat Silaturahmi Pemerintah Desa dengan Masyarakat

Berita Terbaru