Penyidik Polres Takalar Tidak Profesional Dalam Penerapan UU Pers Kekerasan Wartawan

ADI DG SILELE

- Author

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:14 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – tribun1.com | Dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Takalar dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap laporan wartawan Media Armada, Wahid Dg Rani, kini menuai sorotan publik. Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan lemahnya pemahaman aparat terhadap regulasi perlindungan profesi jurnalis.

Peristiwa bermula saat Wahid Dg Rani menjalankan tugas peliputan proyek pengerukan saluran air tersier di Lingkungan Tana-Tana, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, pada Minggu (28/9/2025). Saat melakukan tugas jurnalistiknya, terjadi insiden ketika sepeda motor milik Arif Dg Jowa melaju dan menabrak motor milik Wahid yang tengah terparkir, mengakibatkan kerusakan pada bagian depan kendaraan pribadinya.

Namun, dalam proses pelaporan di Polres Takalar, penyidik justru menyoroti sertifikasi wartawan dari Dewan Pers sebagai syarat agar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pers dapat diterapkan. Pandangan ini dinilai keliru, sebab Dewan Pers tidak memiliki kewenangan menerbitkan legalitas individu wartawan. Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan dalam menjalankan profesinya berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa syarat administratif dari Dewan Pers.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Pasal 15 UU Pers menegaskan bahwa kewenangan Dewan Pers terbatas pada verifikasi perusahaan pers, penyelesaian sengketa pemberitaan, dan penegakan kode etik jurnalistik. Hal ini juga dipertegas dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan B/2/II/2017, yang menyebutkan bahwa koordinasi antara Polri dan Dewan Pers hanya dilakukan jika perkara menyangkut produk jurnalistik atau sengketa pemberitaan, bukan pidana umum seperti penganiayaan atau pengrusakan.

Dalam konteks ini, pernyataan penyidik Polres Takalar, IPDA Syarifuddin, melalui sambungan telepon WhatsApp yang menyebutkan, “kalau mau diterapkan harus dilengkapi sertifikasinya,” dianggap menyimpang dari regulasi perlindungan jurnalis. Sebab secara hukum, identitas dan legalitas wartawan dibuktikan melalui surat tugas, kartu pers, dan pengesahan dari redaksi media tempat ia bekerja, bukan dari Dewan Pers.

Berita Terkait

AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela
Tanam Jagung Tumpang Sari 0,5 Ha di Koto Damai, Polsek Kampar Kiri Hilir Dukung Petani Lokal
Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif
Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua TP PKK Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun di Lapas Labuhan Ruku
DPP GENERASI NUSANTARA PENGABDI MASYARAKAT (GNPM)
Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Klarifikasi Pemberitaan Sepihak – Tidak Ada Bukti Aktivitas Terlarang, Tes Urine Negatif
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Tujuan Kunjungan Camat Marbo Ke Pertamina Tepo: Pastikan Kenyamanan Dan Pelayanan Maksimal Bagi Masyarakat  

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:44 WIB

3 Tokoh Masyarakat Tanjungbalai Soroti Plang Batas Muatan 8 Ton yang Disalahgunakan, Jembatan Diduga Retak

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:18 WIB

Pengutipan Retribusi Air Panas Doulu Picu Polemik, Warga dan Petugas Pemda Berselisih

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:40 WIB

Binkom Cegah Konflik Sosial Perkuat Sinergi Masyarakat dan Aparat di Karo

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:39 WIB

Patroli Blue Light Dilaksanakan di Wilayah Polres Batu Bara, Antisipasi Gangguan Kamseltibcarlantas

Senin, 1 Juni 2026 - 22:27 WIB

Pengeroyokan Maut di Perbesi Gegerkan Karo, Korban Tewas Usai Diduga Dipicu Arena Judi Ilegal

Senin, 1 Juni 2026 - 00:19 WIB

Jembatan Aramco Rampung, Akses 3.208 Warga Lau Garut Kini Lebih Aman

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:27 WIB

Patroli Lingkaber Bergerak Cepat, Puluhan Remaja di Kabanjahe Diimbau Bubar Demi Cegah Tawuran

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:07 WIB

Pengamanan Ketat Kerja Tahun Barusjahe Berlangsung Meriah, Kapolsek Pastikan Pesta Adat Aman dan Kondusif

Berita Terbaru

error: Content is protected !!