Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Bantah Tudingan Lambat Tangani Kasus Laka Lantas, Proses Hukum Tetap Berjalan Sesuai Prosedur

TRIBUN1

- Author

Jumat, 21 November 2025 - 02:41 WIB

50119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Merespons pemberitaan yang menyebut Unit Lantas Polres Simalungun diduga tidak menjalankan fungsinya dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas, pihak kepolisian memberikan klarifikasi resmi. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur meskipun menghadapi kendala dalam proses perdamaian antara kedua belah pihak.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 14 Mei 2024 di Jalan Simpang Raya Panei, Kabupaten Simalungun.

Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun, IPDA Yancen Hutabarat, SH, memberikan klarifikasi lengkap terkait kronologi penanganan perkara dengan nomor laporan /A/V/2024/SPKT Satlantas Polres Simalungun.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlu kami luruskan bahwa perkara ini tidak dibiarkan begitu saja. Sebenarnya, kedua belah pihak sebelumnya sempat hendak berdamai, namun tidak menemukan kesepakatan,” ujar IPDA Yancen Hutabarat, SH, membuka penjelasannya.

Kasus ini melibatkan dua pihak, yakni pengendara sepeda motor Honda Revo BK 5240 TAC bernama Sabas Rizen Siboro dan pengendara mobil Toyota Kijang LSX BK 1240 TG yang dikendarai oleh Panda Sidabukke. Kecelakaan terjadi di Km 14-15 jurusan Siantar-Simalungun Raya, tepatnya di Jalan Simpang Raya Panei.

Menurut penjelasan Kanit Gakkum, upaya perdamaian antara kedua belah pihak sempat diupayakan sebagai jalan penyelesaian terbaik. Namun, proses perdamaian tersebut menemui jalan buntu karena tidak tercapainya kesepakatan soal kompensasi.

“Dari pengendara mobil Toyota Kijang LSX BK 1240 TG yang dikendarai oleh Saudara Panda Sidabukke menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan dari pihak pengendara sepeda motor Revo BK 5240 TAC, Saudara Sabas Rizen Siboro. Karena tidak ada kesepakatan, maka perdamaian tidak bisa dilanjutkan,” ungkap IPDA Yancen menjelaskan detail kronologi.

Setelah upaya perdamaian gagal, pihak Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun kemudian melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses penyidikan pun terus berjalan.

“Kami dari Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun sudah melanjutkan perkara ini sesuai dengan prosedur. Saat ini kami masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi pada kejadian tersebut,” ucap Kanit Gakkum menegaskan.

IPDA Yancen menjelaskan bahwa proses pemeriksaan saksi menjadi tahapan penting dalam penyidikan kasus lalu lintas. Hal ini diperlukan untuk mendapatkan gambaran lengkap dan akurat tentang kronologi kejadian, sehingga dapat ditentukan siapa pihak yang bersalah dan bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

“Pemeriksaan saksi ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Kami harus memastikan setiap keterangan yang diberikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambah IPDA Yancen.

Terkait tudingan bahwa Unit Lantas Polres Simalungun tidak menjalankan fungsinya sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kanit Gakkum membantah keras anggapan tersebut.

“Kami sangat menghormati dan menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Kepolisian. Proses hukum tetap berjalan, dan kami bekerja secara profesional tanpa memihak kepada siapa pun,” tegasnya.

Lebih lanjut, IPDA Yancen menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap terbuka untuk berkomunikasi dengan keluarga korban dan memberikan penjelasan terkait perkembangan penyidikan.

“Kami memahami keresahan keluarga korban. Pintu kami selalu terbuka untuk memberikan penjelasan dan update perkembangan perkara. Kami juga siap berkoordinasi dengan pihak manapun, termasuk Polda Sumatera Utara jika memang diperlukan,” ungkapnya.

Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas dengan mengedepankan keadilan dan kepastian hukum. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga menemukan titik terang dan dapat diajukan ke tahap penuntutan.

“Kami mohon kesabaran dari semua pihak. Proses hukum memerlukan waktu agar semua bukti dan keterangan dapat dikumpulkan dengan lengkap. Kami bekerja secara profesional dan transparan untuk memberikan keadilan bagi semua pihak,” pungkas IPDA Yancen Hutabarat, SH.

Dengan klarifikasi ini, Polres Simalungun berharap masyarakat dapat memahami bahwa penanganan perkara kecelakaan lalu lintas tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, meskipun prosesnya memakan waktu karena berbagai pertimbangan teknis dan yuridis. (*)

Berita Terkait

21 DPC Merapat, Sayuti Abubakar Jadi Kandidat Kuat Ketua Demokrat Aceh
Kapolres Bireuen Terima Penghargaan sebagai Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun 2026
Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BOS dan PIP di SDN 2 Biak Muli Minta Diusut Hingga Tuntas
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
BPJN Aceh 3.5 Bersihkan Ruas Jalan Nasional Terdampak Banjir di Desa Kuning dan Lawe Tua Persatuan
Truk Diduga Angkut Gondorukem Terjun ke Jurang di Agara, Nopol Ditutup, Lokasi Dijaga Ketat
PT Rosin Dinilai Menyisakan Banyak Masalah, Publik Menilai Perusahaan Ini Kebal Hukum
Politik Kotor Mengendap di Spanduk: Saat Wajah Demokrasi Aceh Dicoreng Oknum Tak Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:11 WIB

HUT PAN ke-28, DPC PAN Kabupaten Bandung Barat Gelar Santunan Anak Yatim dengan Tema “Gerak Cepat Bantu Rakyat”

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Bersama dalam Shalawat, Bersatu dalam Syukur: Kehangatan Maulid Nabi di Babakan Talang Menyentuh Hati Jamaah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:35 WIB

Pansus X DPRD KBB Soroti Penataan Administrasi dan Pengawasan Aset Daerah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Program MBG Dirasakan Manfaatnya oleh 885 Siswa SMP Negeri 4 Cipatat Kabupaten Bandung Barat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Kepala SMPN 2 Ngamprah Beri Keterangan dengan nada kesal saat di wawancara media soal Kondisi Sekolah, Wali Murid Minta Audit

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:17 WIB

H. Ade Wawan Tanam Tujuh Pohon Ketapang di Lingkungan Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Pengaspalan jalan lingkungan desa padalarang ,anggaran pokir dewan di laksanakan di 3 Rw warga sambut gembira.

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:49 WIB

Semarak HUT RI ke-81 Sekaligus Rayakan HUT ke-28 PAN di Bandung Barat. Libatkan UMKM

Berita Terbaru