Rabusin Menyuarakan Kepastian Hukum di Tengah Sengketa Agraria yang Diuji di Pengadilan Negeri Blangkejeren

TRIBUN1

- Author

Selasa, 14 April 2026 - 19:54 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Rabusin Ariga Lingga, terdakwa dalam perkara dugaan pencurian kayu di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang ia jalani sejak tahun 2024 penuh dengan kejanggalan dan cacat hukum. Dalam keterangannya, Rabusin menyebut, sejak awal dirinya dan keluarga telah menguasai dan mengelola lahan berdasarkan surat hibah tahun 1969 dan surat gadai tahun 1978. “Surat gadai itu, yang diterbitkan pada 1978, menjadi dasar kuat penguasaan lahan oleh keluarga saya selama puluhan tahun,” ujar Rabusin.

Rabusin mengungkapkan, pada Selasa, 27 Agustus 2024, saksi korban Iyan Bengkel alias Iyan Komo melakukan transaksi pembelian kayu pinus di lahan yang diklaim milik M. Suud alias Aman Jul. “Transaksi itu dibuktikan dengan kwitansi pembelian yang kemudian dijadikan barang bukti utama dalam perkara ini. Tapi pada saat yang sama, saya dan keluarga sudah mengelola lahan itu secara sah,” sebut Rabusin.

Rabusin menuturkan, pada Jumat, 29 November 2024, dirinya dilaporkan ke Polres Gayo Lues atas tuduhan mengambil kayu yang telah diolah di lahan tersebut. “Laporan ini menjadi awal mula proses hukum yang panjang dan penuh tekanan bagi saya. Padahal, status kepemilikan lahan yang disengketakan belum pernah diputuskan secara perdata,” katanya. Rabusin menegaskan, sengketa agraria ini seharusnya menjadi ranah pengadilan perdata, bukan pidana. “Saya merujuk pada Pasal 81 KUHAP yang menyatakan, jika ada perkara perdata yang masih berjalan dan berkaitan langsung dengan perkara pidana, maka perkara pidana dapat ditunda sampai ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap. Ini juga dikuatkan oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 275 K/Pid/1992 serta Nomor 534 K/Pid/1996,” ujar Rabusin.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rabusin menyampaikan, pada 2 April 2026, sidang pembuktian digelar di Pengadilan Negeri Blangkejeren. “Dalam persidangan, jaksa menghadirkan surat keterangan hak milik tanah yang baru diterbitkan dan ditandatangani kepala desa pada tahun 2025, setahun setelah laporan dugaan pencurian dibuat. Ini sangat janggal. Dalam hukum acara pidana, alat bukti surat harus lahir sebelum atau setidaknya bersamaan dengan peristiwa yang disengketakan. Surat yang lahir setelah laporan jelas cacat hukum dan tidak dapat dijadikan dasar utama dakwaan,” tegas Rabusin.

Rabusin juga menyoroti barang bukti yang dihadirkan jaksa. “Satu-satunya kayu yang dijadikan barang bukti adalah potongan broti dari rumah saya yang telah dibakar pada tahun 2024. Rumah itu dibangun di atas lahan gadai, dan dibakar oleh pihak yang hingga kini tidak pernah diproses secara hukum, meski saya sendiri sudah melaporkan peristiwa itu ke aparat penegak hukum. Potongan kayu bekas kebakaran rumah inilah yang kemudian dijadikan barang bukti utama dalam perkara pencurian kayu,” ujar Rabusin. Ia menambahkan, kwitansi pembelian kayu pinus tertanggal 27 Agustus 2024 yang diajukan sebagai bukti transaksi tidak pernah dikonfirmasi keabsahannya kepada dirinya, dan tidak ada audit independen yang memastikan nilai kerugian yang disebutkan dalam dakwaan. “Tidak ada saksi yang benar-benar melihat saya melakukan pencurian, dan tidak ada dokumen kepemilikan yang sah dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan,” sebut Rabusin.

Rabusin juga mengingatkan, sejak terbitnya surat gadai tahun 1978, keluarganya telah mengelola perkebunan Benyet, yang dulunya merupakan tempat ternak kerbau. “Nenek saya menerima gadai tanah itu karena memang butuh tempat untuk kerbau, dan lokasi itu luas. Tahun 2007, ayah dan ibu saya juga menanami serewangi di bawah pohon pinus di tanah gadai itu,” ujar Rabusin.

Pada Selasa, 14 April 2026, jaksa penuntut umum menuntut dirinya dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi masa penahanan, serta meminta agar dirinya tetap ditahan. “Tuntutan ini tetap diajukan meski tidak ada dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Surat keterangan yang dijadikan dasar dakwaan lahir setelah laporan dibuat, dan barang bukti yang dihadirkan pun tidak relevan,” ujar Rabusin.

Rabusin menegaskan, dalam sidang tuntutan, dirinya sempat menyampaikan nota pembelaan secara lisan di hadapan majelis hakim. “Saya sampaikan, pertama, saya ditetapkan sebagai tersangka karena ada surat sertifikat timpahan surat gadai yang saya miliki, namun surat itu tidak pernah diperlihatkan kepada saya. Kedua, saat saya di Mapolres, titik koordinat yang ditentukan adalah Benyet, namun yang dibacakan jaksa telah pindah ke Pematang Gedok. Ketiga, awal laporan di tahun 2024, tapi surat yang jadi bukti utama justru lahir di tahun 2025. Keempat, ibu jaksa berani mengatakan hanya sawah yang diakui di dalam surat gadai, padahal kenyataannya lahan itu sudah dikelola keluarga saya sejak lama. Saya minta pertanggungjawaban jaksa di depan majelis hakim,” ujar Rabusin.

Rabusin juga menegaskan, jika dirinya diputus bersalah, kepemilikan surat gadai tetap berada di tangannya dan lahan itu tetap ia kuasai. “Kalau saya tetap dihukum, surat gadai tetap saya pegang, lahan itu tetap saya kuasai, dan ini akan menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat. Saya khawatir, putusan yang tidak adil akan memperkeruh suasana dan memicu konflik horizontal,” katanya.

Rabusin menyampaikan, dampak dari proses hukum yang berlarut-larut ini sangat ia rasakan bersama keluarga. “Selain kehilangan rumah yang dibakar, saya harus menjalani hari-hari sebagai terdakwa tanpa kepastian hukum. Saya juga harus menghadapi tekanan sosial dan psikologis di tengah masyarakat yang mulai mempertanyakan integritas proses hukum di daerah saya,” katanya. Rabusin menilai, kejadian ini menjadi cermin betapa rentannya warga kecil di hadapan sistem hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada keadilan.

Rabusin juga meminta agar Komisi III DPR RI, Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung benar-benar mengawasi jalannya persidangan agar berjalan objektif, transparan, dan adil. “Saya berharap, tidak ada lagi praktik main mata atau penyalahgunaan kewenangan di tingkat daerah yang dapat merugikan warga kecil seperti saya,” ujar Rabusin.

Rabusin menegaskan, jika hakim tetap memutus bersalah terhadap dirinya, padahal status kepemilikan tanah masih kuat di pihaknya berdasarkan surat gadai, maka putusan ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum agraria di Indonesia. “Hal ini dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap warga yang memiliki dokumen sah namun kalah dalam konflik kepentingan di tingkat lokal. Vonis bersalah dalam kondisi status tanah masih sengketa dan belum pernah diputuskan secara perdata berarti mengabaikan prinsip kepastian hukum,” pungkas Rabusin.

Rabusin menutup keterangannya dengan harapan besar kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren. “Keberanian hakim untuk memutus bebas perkara yang cacat hukum akan menjadi tolok ukur tegaknya keadilan di negeri ini. Jika hukum benar-benar ditegakkan, maka sudah seharusnya saya diputus bebas dari segala tuntutan. Inilah saatnya hukum berdiri tegak, tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta menjadi pelindung bagi setiap warga negara yang mencari keadilan,” tutup Rabusin.

Rabusin juga menyoroti, dari dakwaan hingga tuntutan, terdapat banyak kejanggalan dan perbedaan penting yang patut menjadi perhatian hakim. Rabusin mengatakan, pada surat dakwaan, jaksa menggunakan dua alternatif pasal, tapi dalam tuntutan hanya menuntut berdasarkan alternatif kesatu, tanpa menguraikan atau mempertimbangkan alternatif kedua. Rabusin menyebut, jaksa mengabaikan kemungkinan lain yang sebelumnya dibuka sendiri dalam dakwaan.

Rabusin menegaskan, baik dalam dakwaan maupun tuntutan, jaksa tetap mengasumsikan kayu yang diambil adalah milik orang lain, padahal status kepemilikan lahan dan kayu masih sengketa dan belum pernah diputuskan secara perdata. Rabusin menyebut, dalam hukum pidana, unsur ‘milik orang lain’ adalah pokok delik pencurian. Jika objek masih sengketa, unsur ini tidak terpenuhi. Ini ditegaskan dalam Pasal 81 KUHAP dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 275 K/Pid/1992 serta Nomor 534 K/Pid/1996.

Rabusin juga menyoroti barang bukti utama yang digunakan jaksa, yaitu satu buah kayu berbentuk huruf T yang sudah terbakar, yang berasal dari rumahnya sendiri yang dibakar. Rabusin mengatakan, barang bukti ini tidak relevan dan tidak membuktikan tindak pidana pencurian sebagaimana didakwakan. Selain itu, kwitansi pembelian kayu pinus yang diajukan sebagai bukti tidak pernah dikonfirmasi keabsahannya kepada dirinya, dan tidak ada audit independen yang memastikan nilai kerugian.

Rabusin menegaskan, surat keterangan hak milik tanah yang dijadikan dasar utama dakwaan dan tuntutan baru diterbitkan dan ditandatangani kepala desa pada tahun 2025, padahal laporan dugaan pencurian sudah dibuat pada tahun 2024. Rabusin mengatakan, dalam hukum acara pidana, alat bukti surat harus lahir sebelum atau setidaknya bersamaan dengan peristiwa yang disengketakan. Surat yang lahir setelah laporan jelas cacat hukum dan tidak dapat dijadikan alat bukti yang kuat.

Rabusin juga menyoroti, baik dalam dakwaan maupun tuntutan, tidak ada dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Rabusin menegaskan, tidak ada saksi yang benar-benar melihat dirinya melakukan pencurian, dan tidak ada dokumen kepemilikan yang sah dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Rabusin juga menyoroti perbedaan titik koordinat dan lokasi yang disebutkan dalam proses hukum. Rabusin mengatakan, saat di Mapolres, titik koordinat yang ditentukan adalah Benyet, namun dalam tuntutan jaksa lokasi berubah menjadi Pematang Gedok. Perbedaan ini menimbulkan keraguan tentang kejelasan tempat kejadian perkara dan memperlemah konstruksi hukum jaksa.

Rabusin menegaskan, dalam persidangan, jaksa sempat menyatakan hanya sawah yang diakui dalam surat gadai, padahal surat gadai yang dimiliki Rabusin mencakup lahan yang lebih luas dan telah dikelola keluarga Rabusin sejak lama. Rabusin menyebut, hal ini menunjukkan jaksa tidak memahami secara utuh isi surat gadai dan sejarah penguasaan lahan.

Rabusin berharap, dengan semua kejanggalan dan kelemahan mendasar dari dakwaan hingga tuntutan, majelis hakim dapat melihat fakta hukum secara jernih dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. (**)

Berita Terkait

Apresiasi Besar Disampaikan kepada Polres Aceh Tenggara atas Komitmen Tanpa Kompromi dalam Memerangi Narkoba di Daerah
Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti
Sat Resnarkoba Polres Agara Ungkap Kasus Sabu, 0,86 Gram Diamankan Dari Seorang Pria di Darul Hasanah
Sat Narkoba Polres Agara Bekuk Kurir Ganja dengan Barang Bukti 17,8 Kilogram di Kecamatan Ketambe
Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Kurve Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Penungkunan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Pastikan Proses Hukum Tersangka Sabu Berjalan Transparan dan Objektif
Kapolres Aceh Tenggara: HUT Humas Polri Jadi Momentum Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 19:30 WIB

Atlet Karo Meledak di Kejurnas Shokaido 2026, Borong 2 Emas untuk Sumut di Lampung

Senin, 13 April 2026 - 18:54 WIB

Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Pengelola: Kami Tidak Menyediakan Tempat Untuk Berjudi

Jumat, 10 April 2026 - 22:39 WIB

Bandung Jadi Pusat Konsolidasi Nasional XTC Indonesia

Kamis, 9 April 2026 - 20:54 WIB

Walikota Bengkulu Jamu Makan Malam Komisi XIII DPR RI dan Kanwil Dirjenpas Bengkulu

Kamis, 9 April 2026 - 08:31 WIB

Tim Satlantas Polres Batu Bara gelar patroli antisipasi kemacetan di SPBU Desa Sukaraja

Rabu, 8 April 2026 - 19:17 WIB

Penggerebekan Kriminal Belawan, TNI-Polri Amankan 4 Orang dan Senjata Api Airgun serta Sabu

Rabu, 8 April 2026 - 12:06 WIB

Polsek Medang Deras Gelar Patroli dan Monitoring SPBU, Ketersediaan BBM Terpantau Aman

Selasa, 7 April 2026 - 17:16 WIB

Waspada Akun Palsu BAZNAS Karo, Hoaks Beredar, Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Daerah

Bandung Jadi Pusat Konsolidasi Nasional XTC Indonesia

Jumat, 10 Apr 2026 - 22:39 WIB

error: Content is protected !!
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 118880681

article 118880682

article 118880683

article 118880684

article 118880685

article 118880686

article 118880687

article 118880688

article 118880689

article 118880690

article 118880691

article 118880692

article 118880693

article 118880694

article 118880695

article 118880696

article 118880697

article 118880698

article 118880699

article 118880700

teknik rtp mahjong ways

pola scatter hitam rtp

analisis rtp pg soft

strategi rtp mahjong ways2

validasi rtp kasino online

psikologi rtp mahjong ways

analisa grafik rtp pg soft

rtp live server kasino

pola tempo scatter hitam

rtp mahjong ways koneksi

article 118880711

article 118880712

article 118880713

article 118880714

article 118880715

article 118880716

article 118880717

article 118880718

article 118880719

article 118880720

berita 128000751

berita 128000752

berita 128000753

berita 128000754

berita 128000755

berita 128000756

berita 128000757

berita 128000758

berita 128000759

berita 128000760

article 128000761

article 128000762

article 128000763

article 128000764

article 128000765

article 128000766

article 128000767

article 128000768

article 128000769

article 128000770

metodologi rtp scatter hitam

pola visual psikologi pg soft

studi rtp kasino online

sinkronisasi pola mahjong ways

prediksi rtp mahjong ways

algoritma pg soft digital

transparansi rtp kasino

efisiensi modal mahjong ways

kecepatan server rtp scatter

statistik rtp mahjong ways

article 128000781

article 128000782

article 128000783

article 128000784

article 128000785

article 128000786

article 128000787

article 128000788

article 128000789

article 128000790

artikel 128000846

artikel 128000847

artikel 128000848

artikel 128000849

artikel 128000850

artikel 128000851

artikel 128000852

artikel 128000853

artikel 128000854

artikel 128000855

post 128000856

post 128000857

post 128000858

post 128000859

post 128000860

post 128000861

post 128000862

post 128000863

post 128000864

post 128000865

post 128000866

post 128000867

post 128000868

post 128000869

post 128000870

post 128000871

post 128000872

post 128000873

post 128000874

post 128000875

pola pg soft disiplin bermain

transparansi rtp mahjong ways

sensor data kasino online

panduan rtp mahjong ways2

pola scatter hitam mingguan

fluktuasi rtp mahjong ways

strategi pola mahjong ways2

analisa rtp live scatter

sistem pg soft mekanisme

pola distribusi kasino global

post 128000886

post 128000887

post 128000888

post 128000889

post 128000890

post 128000891

post 128000892

post 128000893

post 128000894

post 128000895

story 138000856

story 138000857

story 138000858

story 138000859

story 138000860

story 138000861

story 138000862

story 138000863

story 138000864

story 138000865

post 138000866

post 138000867

post 138000868

post 138000869

post 138000870

post 138000871

post 138000872

post 138000873

post 138000874

post 138000875

post 138000876

post 138000877

post 138000878

post 138000879

post 138000880

post 138000881

post 138000882

post 138000883

post 138000884

post 138000885

indikator rtp pg soft

pola visual server mahjong

rtp momentum scatter hitam

strategi manual kasino online

perbandingan rtp mahjong ways2

pola simbol pg soft

rtp pola layar mahjong

strategi modal scatter hitam

evaluasi rtp server kasino

pola riwayat mahjong ways2

post 138000896

post 138000897

post 138000898

post 138000899

post 138000900

post 138000901

post 138000902

post 138000903

post 138000904

post 138000905

journal-228000406

journal-228000407

journal-228000408

journal-228000409

journal-228000410

journal-228000411

journal-228000412

journal-228000413

journal-228000414

journal-228000415

journal-228000416

journal-228000417

journal-228000418

journal-228000419

journal-228000420

journal-228000421

journal-228000422

journal-228000423

journal-228000424

journal-228000425

journal-228000426

journal-228000427

journal-228000428

journal-228000429

journal-228000430

journal-228000431

journal-228000432

journal-228000433

journal-228000434

journal-228000435

cuaca 228000436

cuaca 228000437

cuaca 228000438

cuaca 228000439

cuaca 228000440

cuaca 228000441

cuaca 228000442

cuaca 228000443

cuaca 228000444

cuaca 228000445

cuaca 228000446

cuaca 228000447

cuaca 228000448

cuaca 228000449

cuaca 228000450

keamanan scatter hitam global

volatilitas rtp mahjong ways

logaritma digital pg soft

transparansi rtp kasino online

pola transisi mahjong ways

monitoring rtp real time

statistik putaran pg soft

algoritma rtp pg soft

manajemen risiko kasino

metrik rtp mahjong ways

strategi scatter hitam adaptif

validitas rtp kasino online

pola rekap mahjong ways

sinkronisasi rtp server

volatilitas mahjong ways

cuaca 228000466

cuaca 228000467

cuaca 228000468

cuaca 228000469

cuaca 228000470

cuaca 228000471

cuaca 228000472

cuaca 228000473

cuaca 228000474

cuaca 228000475

cuaca 228000476

cuaca 228000477

cuaca 228000478

cuaca 228000479

cuaca 228000480

article 228000441

article 228000442

article 228000443

article 228000444

article 228000445

article 228000446

article 228000447

article 228000448

article 228000449

article 228000450

article 228000451

article 228000452

article 228000453

article 228000454

article 228000455

statistik rtp mahjong ways2

pola mitigasi scatter liar

rtp pg soft sesi stabil

sinkronisasi data kasino online

rasio rtp mahjong ways

prediksi scatter hitam

algoritma rtp mahjong ways2

logika pola pg soft

analisa rtp kasino modern

optimasi scatter riwayat putaran

article 228000466

article 228000467

article 228000468

article 228000469

article 228000470

article 228000471

article 228000472

article 228000473

article 228000474

article 228000475

update 238000532

update 238000533

update 238000534

update 238000535

update 238000536

update 238000537

update 238000538

update 238000539

update 238000540

update 238000541

post 238000541

post 238000542

post 238000543

post 238000544

post 238000545

post 238000546

post 238000547

post 238000548

post 238000549

post 238000550

post 238000551

post 238000552

post 238000553

post 238000554

post 238000555

post 238000556

post 238000557

post 238000558

post 238000559

post 238000560

fluktuasi rtp mahjong ways2

konsistensi scatter statistik

pola sesi mahjong ways

transparansi rtp kasino online

scatter hitam sinkronisasi server

prosedur pola pg soft

algoritma rtp free spin

distribusi scatter acak

respon mesin mahjong ways

keamanan data rtp kasino

post 238000571

post 238000572

post 238000573

post 238000574

post 238000575

post 238000576

post 238000577

post 238000578

post 238000579

post 238000580

news-1701