Tribun1.com – Batubara – Perda BPD Batubara menjadi sorotan serius setelah Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Batubara menilai kekosongan regulasi tersebut melemahkan peran Badan Permusyawaratan Desa. Ketiadaan aturan terbaru dinilai berdampak langsung pada fungsi pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pemerintah desa sebagai pengguna anggaran.
Perda BPD Batubara hingga kini belum diperbarui oleh Pemerintah Kabupaten Batubara. Ketua DPC ABPEDNAS Batubara, Mukhlisun, menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali mengirim surat resmi agar Pemkab segera membentuk regulasi baru. Permohonan tersebut salah satunya tertuang dalam surat Nomor 03.SPm/84/DPC-ABPEDNAS/BB/XII/2025 yang meminta penerbitan Perda tentang BPD.

Mukhlisun menjelaskan, pembentukan Perda tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 juncto PP Nomor 47 Tahun 2015, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Dalam ketentuan itu, pemerintah daerah diwajibkan menerbitkan Perda paling lambat dua tahun sejak regulasi diberlakukan.
Perda BPD Batubara yang masih digunakan saat ini adalah Perda Nomor 34 Tahun 2009. Aturan tersebut dinilai sudah tidak relevan karena belum menyesuaikan regulasi terbaru. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap legalitas keputusan yang diambil BPD di tingkat desa.
Menurut Mukhlisun, ketiadaan Perda mutakhir berpotensi membuat kebijakan BPD dianggap cacat hukum. Dampaknya tidak hanya pada administrasi, tetapi juga melemahkan posisi BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepala desa.
“Tanpa dasar hukum yang jelas, peran BPD dalam menampung aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja pemerintah desa menjadi tidak optimal,” ujarnya, Jumat (24/4).
Perda BPD Batubara yang belum diperbarui juga dinilai mengganggu tata kelola pemerintahan desa. BPD mengalami hambatan dalam membahas dan menyepakati Peraturan Desa, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kondisi ini berpotensi memperlambat proses perencanaan dan pengawasan penggunaan anggaran desa.
Menanggapi persoalan tersebut, Tenaga Ahli Fraksi PKS, Wan Fadli Akbar, S.IP, menyarankan ABPEDNAS mengambil langkah strategis dengan menyurati DPRD Kabupaten Batubara. Ia mendorong agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I untuk membahas kendala pembentukan Perda tersebut.

Menurutnya, forum RDP dapat menjadi ruang klarifikasi antara ABPEDNAS, DPRD, dan pemerintah daerah. Melalui pertemuan itu, pihak-pihak terkait juga dapat diundang untuk mempercepat penyusunan Perda yang dibutuhkan.
ABPEDNAS bersama seluruh BPD se-Kabupaten Batubara berharap Pemkab Batubara segera merespons persoalan ini. Mereka menilai keberadaan Perda yang jelas dan mutakhir penting untuk memperkuat harmonisasi antara BPD dan pemerintah desa, sekaligus memastikan pengawasan penggunaan anggaran berjalan efektif. (Debi A’a)








































