Perda BPD Batubara Mandek, ABPEDNAS Soroti Risiko Hukum dan Lemahnya Pengawasan Desa

DEBI APRIANTO

- Author

Sabtu, 25 April 2026 - 20:40 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribun1.com – Batubara – Perda BPD Batubara menjadi sorotan serius setelah Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Batubara menilai kekosongan regulasi tersebut melemahkan peran Badan Permusyawaratan Desa. Ketiadaan aturan terbaru dinilai berdampak langsung pada fungsi pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pemerintah desa sebagai pengguna anggaran.

Perda BPD Batubara hingga kini belum diperbarui oleh Pemerintah Kabupaten Batubara. Ketua DPC ABPEDNAS Batubara, Mukhlisun, menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali mengirim surat resmi agar Pemkab segera membentuk regulasi baru. Permohonan tersebut salah satunya tertuang dalam surat Nomor 03.SPm/84/DPC-ABPEDNAS/BB/XII/2025 yang meminta penerbitan Perda tentang BPD.

(Photo Mukhlisun ketua DPC Abpednas)

Mukhlisun menjelaskan, pembentukan Perda tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 juncto PP Nomor 47 Tahun 2015, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Dalam ketentuan itu, pemerintah daerah diwajibkan menerbitkan Perda paling lambat dua tahun sejak regulasi diberlakukan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perda BPD Batubara yang masih digunakan saat ini adalah Perda Nomor 34 Tahun 2009. Aturan tersebut dinilai sudah tidak relevan karena belum menyesuaikan regulasi terbaru. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap legalitas keputusan yang diambil BPD di tingkat desa.

Menurut Mukhlisun, ketiadaan Perda mutakhir berpotensi membuat kebijakan BPD dianggap cacat hukum. Dampaknya tidak hanya pada administrasi, tetapi juga melemahkan posisi BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepala desa.

“Tanpa dasar hukum yang jelas, peran BPD dalam menampung aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja pemerintah desa menjadi tidak optimal,” ujarnya, Jumat (24/4).

Perda BPD Batubara yang belum diperbarui juga dinilai mengganggu tata kelola pemerintahan desa. BPD mengalami hambatan dalam membahas dan menyepakati Peraturan Desa, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kondisi ini berpotensi memperlambat proses perencanaan dan pengawasan penggunaan anggaran desa.

Menanggapi persoalan tersebut, Tenaga Ahli Fraksi PKS, Wan Fadli Akbar, S.IP, menyarankan ABPEDNAS mengambil langkah strategis dengan menyurati DPRD Kabupaten Batubara. Ia mendorong agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I untuk membahas kendala pembentukan Perda tersebut.

(Photo wan Fadli Akbar)

Menurutnya, forum RDP dapat menjadi ruang klarifikasi antara ABPEDNAS, DPRD, dan pemerintah daerah. Melalui pertemuan itu, pihak-pihak terkait juga dapat diundang untuk mempercepat penyusunan Perda yang dibutuhkan.

ABPEDNAS bersama seluruh BPD se-Kabupaten Batubara berharap Pemkab Batubara segera merespons persoalan ini. Mereka menilai keberadaan Perda yang jelas dan mutakhir penting untuk memperkuat harmonisasi antara BPD dan pemerintah desa, sekaligus memastikan pengawasan penggunaan anggaran berjalan efektif. (Debi A’a)

Berita Terkait

Polsek Air Putih Patroli Malam, Sasar Balap Liar, Begal Dan Tawuran
Polsek Air Putih Patroli Malam, Sasar Balap Liar, Begal Dan Tawuran
Kapolres Batu Bara Hadiri Penyerahan Remisi Umum HUT RI Ke-81 Di Lapas Labuhan Ruku
Dibuat Romantis Ketua Bhyangkari Setia Mendampingi Kapolres Simalungun di Upacara Kemerdekaan Sebagai Wujud Cinta pada Tugas dan Negeri
*Wabup Syafrizal Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Batu Bara*
*Bupati Batu Bara Serahkan Remisi di Lapas Labuhan Ruku, 24 Warga Binaan Langsung Bebas*
Sugiat Santoso: Tetap Semangat, Lapas Labuhan Ruku, Terus Berikan Pelayanan Terbaik  
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Amankan Lalu Lintas Sekitar Lapangan H. Adam Malik Saat Peringatan HUT RI Ke-81

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:49 WIB

Semarak HUT RI ke-81 Sekaligus Rayakan HUT ke-28 PAN di Bandung Barat. Libatkan UMKM

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kesbangpol dan SWI Jabar Perkuat Hubungan Profesional demi Informasi yang Berkualitas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:06 WIB

DPP XTC Indonesia Nyatakan Sikap Tegas: Persatuan Dijaga, Penyalahgunaan Identitas Diproses Hukum

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Edi Rusyandi Terpilih Secara Aklamasi, Golkar Bandung Barat Siap Perkuat Regenerasi dan Konsolidasi

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:58 WIB

Anak Sudah Masuk Ranking, Orang Tua Mengaku Terkejut Saat Dinyatakan Tidak Lolos

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:12 WIB

Disabilitas Berdaya”, Sinergi Lintas Sektor Hadirkan Harapan Baru bagi Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:20 WIB

Ahli Waris Ahim Pasang Plang Kepemilikan di Tanah Lapang Sukarame, Sengketa Lahan di Desa Ciptaharja Kembali Mencuat

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:36 WIB

Jaga Stabilitas Harga dan Ketahanan Pangan, BULOG Jabar Salurkan 99 Ribu Ton Beras Bantuan untuk Lebih dari 6 Juta Keluarga Penerima Manfaat

Berita Terbaru