Polsek Perbaungan Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Uang Ayah Kandung

DEBI APRIANTO

- Author

Jumat, 11 April 2025 - 04:14 WIB

50130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy




Sergai, tribun1.web.id //

Tak terbendung, ayah laporkan anak kandung usai melakukan pencurian uang Toko Rahmat miliknya yang berada di Jalan Anggrek Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut. Khairul Bariah (52) melaporkan anak kandungnya berinisial RAI (31) setelah mengetahui bahwa anaknya telah melakukan pencurian uang kontan dari laci toko, pada Minggu (30/03/2025) sekitar pukul.09.00 WIB.

Peristiwa tersebut diketahui atas laporan kasir yang mengatakan bahwa telah kehilangan uang dari laci toko. Mengetahui hal itu, korban langsung pulang ke Sergai setelah melakukan perjalanan ke Kota Medan, lantas melaporkannya ke Polsek Perbaungan.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan penyidikan, Sebut Kapolsek Perbaunhan AKP S. Guru singa, melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulham Ahmadi, S.H., M.H., Kamis (10/4/2025).

Atas kerja keras tim, akhirnya tersangka berhasil diamankan saat berada di Jalan Inti Sawit, Perbaungan, Sergai, Rabu (9/4/2025) pukul 01.30 WIB. Dari hasil interogasi singkat, tersangka mengaku telah melakukan pencurian tersebut dengan menggunakan kunci palsu, ucapnya.

“Kini RAI telah diamankan, dan terhadap dirinya ditersangkakan dengan Pasal 373 KUHPidana Sub Pasal 367 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun, dan 5 Tahun kurungan penjara”, tutupnya.

(Debi A’a)

Berita Terkait

Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Polresta Deli Serdang Bekuk Dua orang Pengedar Narkoba di Pagar Merbau
Bekuk Pengedar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang amankan Barang Bukti
Sidang Dugaan Tindak Pidana Kehutanan di Karo Berlanjut, Jaksa Tegaskan Pembuktian Berdasarkan Fakta Persidangan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan
Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Prof Dr KH Sutan Nasomal Bangkit:: Media Sudah Bicara, Mengapa Hukum Diam? Ketika Tambang Ilegal di BINTAN Lebih Kuat dari UUD”
Balap Liar Digempur! Tim LINGKABER Polres Karo Amankan Dua Motor di Kabanjahe

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:13 WIB

Uang Gadai dan Biaya Perbaikan Raib, Ardian Tuduh Leasing & Pemilik Mobil Main Mata di Gayo Lues

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:37 WIB

PT Rosin Dinilai Menyisakan Banyak Masalah, Publik Menilai Perusahaan Ini Kebal Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 01:04 WIB

Di Tengah Tuduhan Dakwaan Dipaksakan Tanpa Dasar Kuat Beranikah Hakim Memvonis

Selasa, 7 April 2026 - 21:58 WIB

Alat Bukti Lemah, Proses Hukum Rabusin Ariga Lingga Jadi Ujian Integritas Pengadilan

Sabtu, 4 April 2026 - 21:31 WIB

Kejanggalan Surat Bukti Terungkap dalam Sidang Pembuktian Rabusin Ariga Lingga di PN Blangkejeren

Sabtu, 4 April 2026 - 01:52 WIB

Janji Pemda Gayo Lues Terkubur Lumpur: Tagihan Alat Berat Mangkrak

Rabu, 1 April 2026 - 18:39 WIB

Dugaan Penganiayaan dan Penguasaan Barang di Proyek Batalion Akan Dilaporkan, Penegakan Hukum Dipertaruhkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:41 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Laka Lantas Maut di Desa Raklunung

Berita Terbaru