Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Bandar Sabu, Sita 26 Gram Lebih dalam Ops Antik Toba 2025

DEBI APRIANTO

- Author

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:00 WIB

50193 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, Tribun1.com //

Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga orang pelaku dan mengamankan barang bukti sabu seberat lebih dari 26 gram. Penangkapan dilakukan di belakang rumah milik tersangka utama di Huta 4, Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (18/6/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H. menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Toba 2025. “Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar AKP Henry Sirait saat dikonfirmasi pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasat Narkoba yang merupakan lulusan Sekolah Staf Pimpinan Madya (Sespimma) Angkatan 71 tahun 2024 ini menerangkan bahwa ketiga tersangka adalah Sumantri alias Ridho Maman (40), wiraswasta asal Huta 4, Nagori Panombean Baru; Syamsul alias Agam (58), wiraswasta asal Kampung Lias; dan Leo Waldi Tanjung (25), wiraswasta asal Huta 5, Nagori Mandaro. “Ketiga pelaku ini memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba,” ungkap AKP Henry Sirait.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di halaman belakang rumah Sumantri pada Selasa (17/6/2025) malam. “Setelah menerima informasi tersebut, personil melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud,” jelas Kasat Narkoba.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti terbanyak dari tersangka Sumantri alias Ridho Maman, yakni 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 25,11 gram, satu unit handphone Android merek Realme, timbangan digital, dan berbagai peralatan untuk mengemas narkoba. “Sumantri berperan sebagai bandar utama dalam jaringan ini,” terang AKP Henry Sirait.

Sementara dari tersangka Syamsul alias Agam, petugas mengamankan lima bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,17 gram beserta timbangan digital dan handphone Android merek Vivo. Dari Leo Waldi Tanjung, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,17 gram dan handphone Android merek Samsung.

“Saat diinterogasi, ketiga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas,” ucap Kasat Narkoba. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Syamsul dan Leo Waldi mengaku memperoleh sabu dari Sumantri, sedangkan Sumantri mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Suroto yang berdomisili di Mandaro.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap Suroto, namun tersangka diduga telah melarikan diri dan mengetahui adanya penggerebekan. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron ini,” pungkas AKP Henry Sirait.

Ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun karena terbukti memperjualbelikan narkotika golongan I.

Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram ini,” tegasnya.

(Debi A’a)

Berita Terkait

Prof Dr KH Sutan Nasomal Bangkit:: Media Sudah Bicara, Mengapa Hukum Diam? Ketika Tambang Ilegal di BINTAN Lebih Kuat dari UUD”
Balap Liar Digempur! Tim LINGKABER Polres Karo Amankan Dua Motor di Kabanjahe
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang ungkap 65 kasus narkotika dan amankan 78 tersangka
Pengeroyokan Maut di Perbesi Gegerkan Karo, Korban Tewas Usai Diduga Dipicu Arena Judi Ilegal
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Lubuk Pakam Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 3 Tersangka dan Barang Bukti Berat
Narkoba Digempur! Polres Tanah Karo Bongkar 26 Kasus Selama Mei 2026
Pengedar Sabu Dibekuk Tim Intel Gabungan, Perang Narkoba di Karo Makin Digencarkan
Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali Ungkap Kasus Peredaran Shabu dalam ops antik Toba 2026.

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:32 WIB

Agra Reynold Gurning Melesat Sendiri, Jadi Satu-Satunya Pendaftar Ketua Hanura Karo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:03 WIB

Penguatan Kapasitas Kelembagaan Merawat Harmoni Beragama di Era Disrupsi Digital

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:05 WIB

Lapas Labuhan Ruku Jalin Kerja Sama dengan Universitas Royal Kisaran, Buka Akses Pendidikan Tinggi Bagi Petugas dan WBP

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:49 WIB

Lapas Labuhan Ruku Bersama Kanwil Ditjenpas Sumut Gelar Razia Insidentil, Area Hunian Bebas Halinar dan WBP Semua Negatif Narkoba

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:14 WIB

Balap Liar Digempur! Tim LINGKABER Polres Karo Amankan Dua Motor di Kabanjahe

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:50 WIB

Pentas Seni TK Kemala Bhayangkari 07 Kabanjahe Inspiratif, Anak-Anak Tampilkan Cita-Cita Masa Depan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:11 WIB

Pengendara Sepeda Motor Alami Luka Berat dalam Kecelakaan Beruntun di Jalinsum Batu Bara

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:58 WIB

Media Mitra Lapas Labuhan Ruku sampaikan hak jawab, Rahmat Hidayat minta Menteri tidak mudah percaya laporan dugaan tanpa bukti

Berita Terbaru