Penertiban SPPG MBG di Cikalong Wetan Menguat, Aparat Tegaskan Legalitas dan Kewilayahan Wajib Dipatuhi

Edi Suprapto

- Author

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:28 WIB

50130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat – tribun1.com // Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Cikalong Wetan menjadi perhatian serius unsur aparat kewilayahan. Penegasan ini menyusul adanya SPPG dari luar wilayah yang menyalurkan manfaat kepada penerima di Kecamatan Cikalong Wetan, sehingga dinilai perlu penertiban, kejelasan kewenangan, serta koordinasi lintas wilayah sesuai regulasi resmi.

Kapolsek Cikalong Wetan, AKP Deden indrajaya menegaskan bahwa setiap SPPG yang menjalankan Program MBG wajib memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari legalitas operasional, perizinan usaha, standar sanitasi, hingga pengelolaan limbah.
“SPPG harus melengkapi seluruh prosedur yang diwajibkan negara, baik legalitas, izin operasional, maupun sistem pembuangan limbah. Ini tidak bisa ditawar karena menyangkut hukum, kesehatan, dan lingkungan,” tegas AKP Deden.

Ia menekankan, Program MBG merupakan program strategis nasional yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, sehingga pelaksanaannya harus taat asas, tertib administrasi, dan sesuai wilayah layanan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa keberadaan SPPG dari luar wilayah wajib ditertibkan apabila tidak sesuai kebutuhan riil serta tidak sejalan dengan prinsip efektivitas dan pemerataan layanan.

“Kalau secara kebutuhan bisa dipenuhi oleh SPPG di wilayah sendiri, tidak ada alasan mengambil dari wilayah lain. Ini harus tertib, sesuai aturan, dan melalui prosedur resmi,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki NIB melalui OSS, izin lingkungan (UKL-UPL atau SPPL sesuai skala), serta memenuhi standar keamanan pangan dan pengelolaan limbah, sebagaimana diatur dalam ketentuan kesehatan lingkungan dan pangan nasional.
Sementara itu, Camat Cikalong Wetan, Dadang, menekankan bahwa dari sisi pemerintahan wilayah, masuknya SPPG dari luar kecamatan pada prinsipnya dimungkinkan, sepanjang dilakukan melalui komunikasi, koordinasi, dan persetujuan lintas wilayah yang jelas.

“Secara prinsip sah-sah saja, asalkan ada komunikasi yang baik dan terbuka dengan pemerintah kecamatan, sehingga tidak menimbulkan persoalan di lapangan,” jelas Dadang.

Namun demikian, Camat menegaskan bahwa ketertiban administrasi, kejelasan wilayah layanan, serta kepatuhan terhadap regulasi MBG tetap menjadi syarat utama, agar pelaksanaan program benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan konflik sosial maupun tumpang tindih kewenangan.

Dengan penegasan dari unsur kepolisian dan pemerintah kecamatan tersebut, diharapkan seluruh SPPG yang terlibat dalam Program MBG di Kecamatan Cikalong Wetan beroperasi secara legal, transparan, terkoordinasi, serta patuh terhadap regulasi resmi negara, demi menjamin perlindungan penerima manfaat dan keberlanjutan program nasional pemenuhan gizi.

Penulis : Eddy S
Sumber : liputan

Berita Terkait

Dana CSR Karo Rp2 Miliar Disorot, Fraksi Harapan Desak Transparansi
Revitalisasi SDN Manggah Bandung Barat Capai Tahap Baja Ringan, Keselamatan Pekerja Disorot: Sebagian Diduga Tak Gunakan APD
Bantuan Beras untuk Pengungsi Sinabung Disalurkan, Bulog Karo Bagikan Masker
*Bupati Batu Bara Hadiri Semarak Hari Jadi ke-59 Desa Simpang Dolok*
*Bupati Batu Bara Pimpin Rakor Forkopimda, Perkuat Sinergi untuk Keamanan dan Pembangunan Daerah*
Bapak-Anak Terseret Kasus Sabu, Pengembangan “AMBON” Buka Tabir 153 Gram di Pantai Labu
GPM Bulog Karo Digelar, Harga Pangan Murah Bantu Warga Saat Erupsi Sinabung
*Bupati Batu Bara Tutup Turnamen Sepak Bola Bupati Cup II Tahun 2026*

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:40 WIB

Kapolres Bireuen Terima Penghargaan sebagai Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun 2026

Kamis, 11 Desember 2025 - 03:54 WIB

Brimob Polda Aceh Rangkul Warga Kubu, Bangun Jembatan Sling

Berita Terbaru