Kepala Desa ambil alih Pelaksanaan Revitalisasi SD Kertamulya 1, P2SP Perlu Buka Tata Kelola Anggaran Rp932,9 Juta

Edi Suprapto

- Author

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:47 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribun1.com-Bandung Barat-PADALARANG — Pelaksanaan program revitalisasi SD Kertamulya 1, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sekitar Rp932.976.604, perlu mendapat perhatian dari sisi transparansi dan tata kelola pelaksanaan.

Program revitalisasi satuan pendidikan Tahun 2026 dilaksanakan dengan mekanisme swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Dalam mekanisme tersebut, kepala satuan pendidikan menjadi penanggung jawab, sedangkan P2SP menjalankan fungsi pelaksanaan pembangunan, termasuk pengadaan barang/jasa satuan pendidikan, pengelolaan administrasi pekerjaan serta pencatatan dan pertanggungjawaban keuangan.

Namun berdasarkan keterangan Kepala SD Kertamulya 1, Komarju, pelaksanaan pekerjaan di lapangan disebut melibatkan Kepala Desa Kertamulya. Kepala desa disebut menangani berbagai kebutuhan pembangunan, mulai dari penyediaan material hingga pembayaran upah pekerja. Sementara itu, menurut keterangan kepala sekolah, dana bantuan masih berada pada pihak sekolah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan: apabila program secara resmi dilaksanakan dengan pola swakelola P2SP, atas dasar apa pihak di luar struktur P2SP mengambil peran sebagai pihak yang menyediakan barang dan mengendalikan pembayaran tenaga kerja?

Panduan pelaksanaan Revitalisasi SD 2026 menempatkan P2SP sebagai unsur yang mempunyai tugas dalam pelaksanaan pembangunan. P2SP antara lain bertugas memilih dan menetapkan pekerja, memastikan pekerjaan sesuai dokumen perencanaan, serta melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pekerjaan. Bendahara P2SP juga mempunyai fungsi dalam pengelolaan serta pencatatan penggunaan dana.

Di sisi lain, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan menghindari pertentangan kepentingan, pemborosan dan kebocoran keuangan negara, penyalahgunaan wewenang maupun kolusi.

Karena itu, keterlibatan Kepala Desa Kertamulya dalam pelaksanaan pembangunan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Apakah yang bersangkutan hanya membantu masyarakat dan sekolah dalam penyediaan material, atau memang bertindak sebagai penyedia barang dan jasa? Jika bertindak sebagai penyedia, perlu diperjelas badan usaha, dokumen pemesanan/pengadaan, dasar penunjukan, nilai transaksi, serta mekanisme pembayaran dan pertanggungjawabannya.

Hal lain yang penting diklarifikasi adalah apakah seluruh kegiatan tersebut tercatat dalam administrasi P2SP dan apakah setiap pembelian material serta pembayaran tenaga kerja memiliki bukti transaksi yang dapat diperiksa.

Kepala sekolah juga perlu menjelaskan posisi P2SP dalam pelaksanaan proyek. Sebab, apabila P2SP hanya tercantum secara administratif sementara pengadaan material, penentuan pekerja, pembayaran upah dan pengendalian pekerjaan dilakukan pihak lain, maka perlu diuji kesesuaiannya dengan mekanisme swakelola yang menjadi dasar program revitalisasi.

Perpres 46 Tahun 2025 sendiri menegaskan bahwa pengadaan pemerintah harus dilakukan secara transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel serta menghindari pertentangan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Dengan nilai anggaran mencapai Rp932,9 juta, masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan, siapa yang melakukan pengadaan material, bagaimana harga ditentukan, siapa yang membayar tenaga kerja, serta bagaimana seluruh transaksi dipertanggungjawabkan.

Berita Terkait

Dugaan Pengambilalihan Pelaksanaan Revitalisasi SD Kertamulya 1, P2SP Perlu Buka Tata Kelola Anggaran Rp932,9 Juta
HUT PAN ke-28, DPC PAN Kabupaten Bandung Barat Gelar Santunan Anak Yatim dengan Tema “Gerak Cepat Bantu Rakyat”
Bersama dalam Shalawat, Bersatu dalam Syukur: Kehangatan Maulid Nabi di Babakan Talang Menyentuh Hati Jamaah
Pansus X DPRD KBB Soroti Penataan Administrasi dan Pengawasan Aset Daerah
Program MBG Dirasakan Manfaatnya oleh 887 Siswa SMP Negeri 4 Cipatat Kabupaten Bandung Barat
Program MBG Dirasakan Manfaatnya oleh 885 Siswa SMP Negeri 4 Cipatat Kabupaten Bandung Barat
Kepala SMPN 2 Ngamprah Beri Keterangan dengan nada kesal saat di wawancara media soal Kondisi Sekolah, Wali Murid Minta Audit
H. Ade Wawan Tanam Tujuh Pohon Ketapang di Lingkungan Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Bekuk Bandar Narkoba di Batang Kuis, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Sita 21 Paket Sabu & 46 Paket Ganja

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Milangkala ke-156 Desa Pasirhalang Digelar Tiga Hari, Pererat Silaturahmi dan Lestarikan Budaya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:45 WIB

*Buka Muscab V HIPMI Batu Bara, Wabup Syafrizal Minta HIPMI Rangkul Semua Pengusaha dan Bantu UMKM*

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Bulog Karo Pastikan Bantuan Pangan Kabupaten Karo Berjalan Lancar

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:02 WIB

*Bupati Batu Bara Sambut Visitasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara*

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Bulog Karo Pastikan Stok Pangan Aman, Penyaluran Terus Berjalan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:18 WIB

*Bupati Baharuddin Siagian Hadirkan Pelayanan Publik Lebih Dekat melalui Program Berlayar di Sei Balai*

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Batu Bara Salurkan 12,368 Ton Jagung ke Bulog Asahan  

Berita Terbaru