Kepala Desa ambil alih Pelaksanaan Revitalisasi SD Kertamulya 1, P2SP Perlu Buka Tata Kelola Anggaran Rp932,9 Juta

Edi Suprapto

- Author

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:47 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribun1.com-Bandung Barat-PADALARANG — Pelaksanaan program revitalisasi SD Kertamulya 1, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sekitar Rp932.976.604, perlu mendapat perhatian dari sisi transparansi dan tata kelola pelaksanaan.

Program revitalisasi satuan pendidikan Tahun 2026 dilaksanakan dengan mekanisme swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Dalam mekanisme tersebut, kepala satuan pendidikan menjadi penanggung jawab, sedangkan P2SP menjalankan fungsi pelaksanaan pembangunan, termasuk pengadaan barang/jasa satuan pendidikan, pengelolaan administrasi pekerjaan serta pencatatan dan pertanggungjawaban keuangan.

Namun berdasarkan keterangan Kepala SD Kertamulya 1, Komarju, pelaksanaan pekerjaan di lapangan disebut melibatkan Kepala Desa Kertamulya. Kepala desa disebut menangani berbagai kebutuhan pembangunan, mulai dari penyediaan material hingga pembayaran upah pekerja. Sementara itu, menurut keterangan kepala sekolah, dana bantuan masih berada pada pihak sekolah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan: apabila program secara resmi dilaksanakan dengan pola swakelola P2SP, atas dasar apa pihak di luar struktur P2SP mengambil peran sebagai pihak yang menyediakan barang dan mengendalikan pembayaran tenaga kerja?

Panduan pelaksanaan Revitalisasi SD 2026 menempatkan P2SP sebagai unsur yang mempunyai tugas dalam pelaksanaan pembangunan. P2SP antara lain bertugas memilih dan menetapkan pekerja, memastikan pekerjaan sesuai dokumen perencanaan, serta melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pekerjaan. Bendahara P2SP juga mempunyai fungsi dalam pengelolaan serta pencatatan penggunaan dana.

Di sisi lain, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan menghindari pertentangan kepentingan, pemborosan dan kebocoran keuangan negara, penyalahgunaan wewenang maupun kolusi.

Karena itu, keterlibatan Kepala Desa Kertamulya dalam pelaksanaan pembangunan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Apakah yang bersangkutan hanya membantu masyarakat dan sekolah dalam penyediaan material, atau memang bertindak sebagai penyedia barang dan jasa? Jika bertindak sebagai penyedia, perlu diperjelas badan usaha, dokumen pemesanan/pengadaan, dasar penunjukan, nilai transaksi, serta mekanisme pembayaran dan pertanggungjawabannya.

Hal lain yang penting diklarifikasi adalah apakah seluruh kegiatan tersebut tercatat dalam administrasi P2SP dan apakah setiap pembelian material serta pembayaran tenaga kerja memiliki bukti transaksi yang dapat diperiksa.

Kepala sekolah juga perlu menjelaskan posisi P2SP dalam pelaksanaan proyek. Sebab, apabila P2SP hanya tercantum secara administratif sementara pengadaan material, penentuan pekerja, pembayaran upah dan pengendalian pekerjaan dilakukan pihak lain, maka perlu diuji kesesuaiannya dengan mekanisme swakelola yang menjadi dasar program revitalisasi.

Perpres 46 Tahun 2025 sendiri menegaskan bahwa pengadaan pemerintah harus dilakukan secara transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel serta menghindari pertentangan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Dengan nilai anggaran mencapai Rp932,9 juta, masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan, siapa yang melakukan pengadaan material, bagaimana harga ditentukan, siapa yang membayar tenaga kerja, serta bagaimana seluruh transaksi dipertanggungjawabkan.

Berita Terkait

Pemdes Girimukti Satukan Agenda Sertijab BPD, Insentif RT/RW, dan Musrenbangdes 2027
Gebyar Petani Cisarua Diserbu Warga, Edukasi Pertanian hingga Puluhan Hadiah Dorprize Warnai Kem meriahan Acara
Revitalisasi SDN Sinarjaya Sentuh Anggaran Rp1,41 Miliar, 9 Ruang Kelas Disulap Lebih Mewah dan Nyaman
Rajiv Salurkan Bantuan Alsintan Aspirasi DPR RI ke Bandung Barat, Petani Saguling Diharapkan Makin Produktif
Resmi Dilantik, KKI Bandung Barat Bidik 6 Atlet untuk Porprov 2030, Siapkan Ekspansi 6 Dojo Baru
Khidmat dan Meriah, Maulid Nabi di Desa Cikahuripan Lembang Dihadiri Ratusan Warga, Ustadz Solmed Sampaikan Pesan Akhlak
Revitalisasi SDN Kertasari Cisarua Berjalan 30 Persen, Dibiayai APBN 2026 Rp1,66 Miliar
kepengurusan Forum wartawan media online (FWMO) di lahirkan di Kabupaten Bandung Barat, di nahkodai oleh Anne Nurgusari sebagai Ketua umum

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Police Goes to School: Sat Lantas Polres Pematangsiantar Beri Edukasi Keselamatan dan Pencegahan Narkoba ke Siswa SMP Taman Asuhan

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:33 WIB

DUKUNG PEMENUHAN HAK ANAK, PERWAKILAN STAF LAPAS LABUHAN RUKU HADIRI RAKOR LANJUTAN EVALUASI KABUPATEN LAYAK ANAK TAHUN 2026 DI KANTOR BUPATI

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Wakapolda NTB Turun Atur Lalu Lintas Pagi di Simpang Kekalik

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:57 WIB

*Tinjau Irigasi dan Jalan Desa, Bupati Baharuddin Pastikan Kebutuhan Masyarakat Jadi Perhatian*

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Irjen Kalingga Turun ke Simpang Tanah Haji, Atur Lalu Lintas Pagi

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas Naik 48,5 Persen, Kapolda NTB Ingatkan Pelajar Patuh Berlalulintas

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Polres Batu Bara Gelar Police Go To School Serentak di Lima Sekolah, Edukasi Pelajar tentang Bahaya Narkoba hingga Kenakalan Remaja

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:03 WIB

Cegah Jeratan Judol di Kalangan Pelajar, Dir Binmas Polda NTB Sambangi SMAN 1 Mataram

Berita Terbaru