Penasehat Hukum Korban RIKI AGASI Somasi Kapolsek Medan Area,Kapolrestabes Medan, Kapolda, dan Kapolri.

DEBI APRIANTO

- Author

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:46 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Tribun1.web.id //


Sumut – DR Ali Yusran Gea biasa di sapa DR.GEA didampingi oleh rekan Agusman Gea,SH.MKn dan Datuk Nikmat Gea,SH menyebutkan bahwa Kapolsek Medan area cq Kapolrestabes Medan, KAPOLDASU,dan kapolri berkewajiban hukum, “untuk memberikan ganti kerugian terhadap Riki agasi pasca memenangkan praperadilan (prapid) berdasarkan putusan no 62/pid/.Pra/2024/PN Medan

Dimana salah satu amar putusan pengadilan negeri Medan tersebut menyatakan bahwa tindakan para termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pasal 351 ayat (1) berdasarkan laporan polisi no.LP/9/K/1/2024/spkt, sektor Medan area, tertanggal 5 Januari 2024. atas nama pelapor Muhammad Ali Akbar Purba para Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga implikasi hukum dari putusan aquo para termohon telah menimbulkan kerugian hukum bagi riki agasi dan mewajibkan bagi termohon, “dalam hal ini pihak kepolisian untuk memberikan ganti kerugian kepada Riki agasi dan kami akan juga memintai pertanggungjawaban hukum kepada pihak pelapor secara pidana, demikian di sampaikan DR .GEA di pondok konstitusi, Rabu, tanggal 19 Maret 2025

Tidak ada alasan hukum bagi pihak kepolisan untuk tidak memberikan ganti kerugian kepada Riki agasi dan gugatan/ tuntutan ganti kerugian ini agar setiap oknum pihak kepolisian yang menangani suatu perkara peristiwa pidana harus lebih hati – hati dan profesional serta tidak memalukan institusi kepolisian

Adapun beberapa point penting materi somasi yang di ajukan kepada Kapolsek Medan area sbb:
1.Bahwa merujuk pada:
a. Putusan Pengadilan Negeri Klas I-A Khusus Medan Nomor: 62/Pid.Pra/2024/PN Mdn, tertanggal 19 November 2024, yang amarnya menyatakan:
1) Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian
2) Menyatakan tindakan para Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana Pasal 351 Ayat [1] berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/9/K/1/2024/SPK Sektor Medan Area, tertanggal 5 Januari 2024, atas nama Pelapor Muhammad Ali Akbar Purba, para Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan Tersangka oquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
3) Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan dan membebaskan jeratan hukum Pemohon a.n Riki Agasi dalam tahanan
4) Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon
5) Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6) Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk selain atau selebihnya; 7) Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Nihil;
b. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
c. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
d. Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/182/X/2024/Reskrim, tertanggal 7 Oktober 2024.
e. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/137/X/2024/Reskrim, tertanggal 8 Oktober 2024
f. Surat Keputusan Nomor: SP.Status/01/XI/2024/Reskrim, tentang Pencabutan Status Tersangka, tertanggal 19 November 2014

2.Bahwa akibat tindakan semena-mena dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan Penyidik di jajaran Polsek Medan Area dalam menetapkan Klien Hukum [Riki Agasi] sebagai Tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap Klien Hukum [Riki Agasi] sehingga menimbulkan kerugian hukum baik kerugian materil maupun immateril.

3.Bahwa berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan “Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenal orangnya, atau hukum yang diterapkan” dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka demi hukum memohon kepada Bapak untuk dapat memberikan ganti kerugian yang telah dialami oleh Klien Hukum [Riki Agasi] baik kerugian materil maupun immateril.

Oleh karena itu, kita meminta atensi Kapoldasu agar menghormati permohonan ganti kerugian kepada riki agasi sebagai masyarakat yang terzhalimi dan dirampas kemerdekaannya selama puluhan hari dalam sel tahanan sehingga keluarga besarnya terlantar dan menderita, karena Riki agasi ini sebagai tulang punggung keluarga

Dan sangat meminta kepada Kapoldasu agar di beri sanksi para oknum – oknum kepolisian yang menangani perkara quo karena telah merusak dan melukai institusi kepolisian paparnya.

(Debi A’a)

Berita Terkait

Mediasi Konflik Bunuraya-Kubu Simbelang Temui Solusi Damai, Pemkab Karo Bergerak Cepat
UKT Shokaido Karo Sukses, 100 Karateka Unjuk Kemampuan di Kabanjahe
Penertiban Pasar Berastagi Diperketat, Pedagang Liar Diberi Teguran Tegas
Reses DPRD Sumut di Samura, Warga Soroti Jalan Rusak dan Bangunan Liar
Pengedar Sabu Dibekuk Tim Intel Gabungan, Perang Narkoba di Karo Makin Digencarkan
SPMI Karo Perkuat Kekompakan, Fokus Tuntaskan Program yang Tertunda
Sabu Berastagi Digulung, Pria 60 Tahun Ditangkap Polisi di Desa Gurusinga
Diduga Narkoba di Karo Digerebek, Petani Ditangkap Bawa Sabu dan Pecahan Ekstasi

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:35 WIB

AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:25 WIB

Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:28 WIB

Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua TP PKK Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun di Lapas Labuhan Ruku

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:43 WIB

DPP GENERASI NUSANTARA PENGABDI MASYARAKAT (GNPM)

Kamis, 30 April 2026 - 23:26 WIB

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Klarifikasi Pemberitaan Sepihak – Tidak Ada Bukti Aktivitas Terlarang, Tes Urine Negatif

Kamis, 30 April 2026 - 23:10 WIB

Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62

Senin, 27 April 2026 - 14:07 WIB

Tujuan Kunjungan Camat Marbo Ke Pertamina Tepo: Pastikan Kenyamanan Dan Pelayanan Maksimal Bagi Masyarakat  

Senin, 27 April 2026 - 04:09 WIB

HKPS 2026 di Desa Banyuanyar, Momentum Pers Dekat dengan Rakyat dan Pembangunan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!